Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Ramadhan.
Kajian Keempat Belas.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa (2).
Kedua, mengeluarkan air mani dengan sengaja.
Ini bisa karena mengecup atau menyentuh wanita, dengan cara masturbasi dan semisalnya. Sebab, hal itu merupakan bagian dari syahwat, dimana yang namanya puasa itu harus menjauhi hal-hal yang demikian, sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi:
"Ia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya demi Aku." (Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)
Adapun mengecup atau menyentuh isteri yang tidak sampai menyebabkan keluarnya mani (ejakulasi), maka yang demikian itu tidaklah membatalkan puasa. Ini berdasarkan hadits yang disebutkan dalam kitab Shahihain yang berasal dari hadits 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma:
"Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengecup (isteri beliau) ketika dalam keadaan puasa, dan juga bercumbu ketika dalam keadaan puasa. Akan tetapi beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah orang yang paling bisa menahan hasrat (nafsu birahi) di antara kalian."
Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan bahwa 'Umar bin Abu Salamah radhiyallaahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apakah orang yang berpuasa boleh mengecup isterinya. Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tanyakan kepada orang ini!" -maksudnya kepada Ummu Salamah radhiyallaahu 'anha-. Ummu Salamah kemudian memberitahukannya bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melakukan hal itu. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selanjutnya bersabda: "Demi Allah, aku adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah dan paling takut kepada-Nya."
Akan tetapi jika orang yang berpuasa itu takut bila mengecup dan hal yang semisalnya itu bisa menyebabkan air maninya keluar, maka dalam keadaan seperti itu diharamkan baginya untuk melakukannya demi menutup jalan bagi terjadinya hal yang bisa membatalkan puasa dan demi menjaga puasanya dari kerusakan, jangan sampai batal. Oleh karena itu, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh orang yang berwudhu untuk beristinsyaq (menghirup air dan mengeluarkannya kembali), kecuali jika sedang berpuasa karena dikhawatirkan air itu bisa masuk ke dalam perut.
Adapun keluarnya mani disebabkan karena mimpi, atau sekedar memikirkan (mengingat) persetubuhan (tanpa disengaja), maka hal itu tidak sampai membatalkan puasa. Sebab, yang namanya mimpi itu adalah di luar kesengajaan orang yang berpuasa. Sedangkan memikirkannya juga dimaafkan berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
"Sesungguhnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala memaafkan dari ummatku dari sesuatu yang dipikirkan oleh dirinya namun belum sampai ia lakukan atau ia ucapkan." (Mutafaq 'alaih)
Baca selanjutnya: Hal-hal yang Membatalkan Puasa (3)
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT