Skip to main content

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (2) | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Ketujuh Belas.

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (2).

Kelompok pertama dan kedua, orang-orang fakir dan miskin.

Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan mereka dan kebutuhan keluarga mereka, baik itu yang berasal dari uang tunai, gaji tetap, pekerjaan keterampilan, penghasilan yang cukup maupun dari nafkah yang diberikan oleh orang lain terhadap mereka, sehingga mereka membutuhkan santunan dan bantuan. Para ulama mengatakan: Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat yang mencukupi mereka dan keluarga mereka untuk jenjang waktu satu tahun penuh sehingga tiba waktunya kembali saat pembagian zakat berikutnya. Orang fakir bisa diberi jatah zakat supaya bisa menikah dan bisa mencukupi keperluan pernikahannya, dan penuntut ilmu yang fakir bisa diberi bagian zakat supaya bisa membeli buku-buku yang dibutuhkannya. Demikian juga orang yang mempunyai gaji tetap tetapi tidak mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya bisa diberi bagian zakat yang bisa memenuhi kebutuhannya karena mereka termasuk orang yang membutuhkan.

Sedangkan orang yang sudah mampu memenuhi kebutuhannya tidak boleh diberi bagian dari zakat, sekalipun ia memintanya. Bahkan kita wajib memberinya nasihat dan memperingatkannya dari meminta sesuatu yang tidak halal baginya. Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallaahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Meminta-minta terus dilakukan oleh seseorang di antara kalian, sampai kelak ia datang menghadap Allah tanpa ada potongan daging di wajahnya." (Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Siapa yang meminta-minta harta orang lain untuk memperbanyak hartanya sendiri, maka sebenarnya ia meminta bara api. Maka silahkan saja ia mau memperkecil atau memperbanyak bara itu." (Hadits Riwayat Imam Muslim)

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya:

"Sesungguhnya harta ini memang hijau dan manis. Maka barangsiapa yang mengambilnya dengan penuh kedermawanan, maka ia diberi keberkahan padanya, sedangkan orang yang mengambilnya dengan ketamakan, maka tidak akan diberkahkan padanya. Ia seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." (Hadits Riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)

Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin 'Auf radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Tidaklah seorang hamba itu membuka pintu minta-minta melainkan Allah akan membukakan baginya pintu kefakiran." (Hadits Riwayat Imam Ahmad) (38)

Jika ada seseorang meminta jatah zakat, sedangkan ia terlihat tidak membutuhkannya, dan ia tidak diketahui identitasnya, maka ia boleh diberi sesudah diberitahukan kepadanya bahwa tidak ada jatah zakat bagi orang yang mampu atau orang yang kuat bekerja untuk mencari uang. Sebab, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah didatangi oleh dua orang laki-laki yang meminta bagian zakat kepada beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau melihat bahwa keduanya adalah orang yang kuat. Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian bersabda:

"Jika kalian menginginkan, aku akan memberikan. Akan tetapi sebenarnya tidak ada jatah bagi orang yang kaya (tidak membutuhkan) dan bagi orang yang kuat untuk bekerja mendapatkan uang." (Hadits Riwayat Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, dan Imam an-Nasa-i)

Baca selanjutnya: Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (3)

===

(38) Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi yang berasal dari hadits Abu Kabsyarah al-Anmari radhiyallaahu 'anhu, ia menyatakan sebagai hadits hasan shahih.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog