Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Ramadhan.
Kajian Keenam Belas.
Zakat (4).
4. Barang dagangan (komoditi)
Yaitu segala sesuatu yang dikembangkan dan diperdagangkan, baik berupa perabot rumah, hewan, makanan, minuman, kendaraan dan semisalnya yang bisa disebut sebagai harta yang berupa barang. Ia harus menghitungnya setiap tahun dan kemudian mengeluarkan dua setengah persen dari nilainya, apakah nilainya itu sesuai dengan nilai ketika ia membelinya, lebih tinggi atau lebih rendah. Para pemilik warung, alat-alat, onderdil dan sebagainya, berkewajiban melakukan perhitungan secara cermat dan menyeluruh mengenai barang yang kecil maupun besar dan kemudian mengeluarkan zakatnya. Jika ia mengalami kesulitan untuk melakukan hal itu, mereka harus bersikap hati-hati kemudian mengeluarkan zakatnya yang akan membebaskan mereka dari tanggungan.
Tidak ada zakat dalam hal yang menjadi kebutuhan manusia, baik yang berupa makanan, minuman, tempat tidur, tempat tinggal, binatang-binatang lain, mobil, dan pakaian, kecuali perhiasan emas dan perak. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak ada kewajiban zakat atas orang Muslim berkenaan dengan budak dan kuda yang dimilikinya." (Mutafaq 'alaih)
Tidak ada kewajiban zakat mengenai harta yang disiapkan untuk gaji, baik berupa properti, mobil dan semisalnya, akan tetapi yang wajib dizakati adalah gaji yang berupa uang dan sudah sampai haul (genap satu tahun) serta sudah mencapai nishab, atau digabungkan kepada harta sejenis yang dimilikinya.
Ikhwan sekalian, tunaikanlah zakat harta kalian dan bersihkanlah dirimu dengannya. Sebab, zakat yang engkau berikan itu adalah keuntungan dan bukan kerugian. Hitunglah seluruh harta yang mengharuskan kalian untuk menunaikan zakatnya, dan mohonlah kepada Allah agar apa yang kalian infakkan itu diterima oleh Allah dan membawa berkah kepada kalian dalam harta yang masih ada di tangan kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Semoga Allah senantiasa berkenan mencurahkan rahmat dan kasih sayang kepada Nabi Muhammad serta kepada keluarga dan para shahabat seluruhnya.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT