Majaalisu Syahru Ramadhaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Ramadhan.
Kajian Keenam Belas.
Zakat (2).
2. Binatang ternak.
Yaitu unta, sapi dan kambing, baik kambing domba maupun kambing bandot (kambing kacang), jika binatang tersebut masuk kategori sa'imah dan dipelihara untuk diambil susunya dan dikembangbiakkan dan sudah sampai nishab. Nishab minimal unta adalah lima ekor, sapi tiga puluh ekor dan kambing empat puluh ekor. Yang dimaksud dengan binatang sa'imah adalah binatang yang digembalakan di rerumputan bebas yang bukan merupakan tanaman orang sepanjang tahunnya atau kebanyakan waktunya. Jika binatang itu tidak termasuk kategori sa'imah, maka tidak ada zakatnya. Kecuali jika binatang itu diperdagangkan. Namun jika binatang itu disiapkan untuk menghasilkan laba dengan diperjualbelikan, maka dalam hal ini ia dimasukkan dalam kategori dagangan yang wajib dizakati berdasarkan zakat tijarah (dagang), apakah binatang itu sa'imah atau mu'allaqah (binatang yang diikat dan diberi makan di situ), jika ia sudah sampai pada nishab tijarah itu sendiri, atau digabung dengan perdagangan pemiliknya secara umum.
Baca selanjutnya: Zakat (3)
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Ramadhan.
Kajian Keenam Belas.
Zakat (2).
2. Binatang ternak.
Yaitu unta, sapi dan kambing, baik kambing domba maupun kambing bandot (kambing kacang), jika binatang tersebut masuk kategori sa'imah dan dipelihara untuk diambil susunya dan dikembangbiakkan dan sudah sampai nishab. Nishab minimal unta adalah lima ekor, sapi tiga puluh ekor dan kambing empat puluh ekor. Yang dimaksud dengan binatang sa'imah adalah binatang yang digembalakan di rerumputan bebas yang bukan merupakan tanaman orang sepanjang tahunnya atau kebanyakan waktunya. Jika binatang itu tidak termasuk kategori sa'imah, maka tidak ada zakatnya. Kecuali jika binatang itu diperdagangkan. Namun jika binatang itu disiapkan untuk menghasilkan laba dengan diperjualbelikan, maka dalam hal ini ia dimasukkan dalam kategori dagangan yang wajib dizakati berdasarkan zakat tijarah (dagang), apakah binatang itu sa'imah atau mu'allaqah (binatang yang diikat dan diberi makan di situ), jika ia sudah sampai pada nishab tijarah itu sendiri, atau digabung dengan perdagangan pemiliknya secara umum.
Baca selanjutnya: Zakat (3)
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT