Skip to main content

Hal-hal yang Membatalkan Puasa | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Keempat Belas.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa.

Segala puji bagi Allah. Dzat yang mengetahui segala yang tampak maupun tidak tampak, yang mengetahui segala yang disembunyikan oleh hamba maupun yang ditampakkan olehnya, yang dengan sendiri-Nya menciptakan alam semesta, dan yang mengatur segala gerak dan diamnya. Allah telah membuat penciptaan dengan sebaik-baiknya, menciptakan pendengaran dan penglihatan, menghitung seluruh dedaunan yang ada di setiap pepohonan, baik di dahan maupun di ranting. Allah membentangkan bumi sebagai hamparan, memperluas dan mengangkat langit, menjadikan bintang-bintang berjalan dan memunculkannya di kegelapan malam. Allah juga telah menurunkan air hujan dari langit untuk menumbuhkan biji-bijian dari yang semula kering. "Inilah ciptaan Allah, maka perlihatkanlah olehmu kepadaku apa yang telah diciptakan oleh sembahan-sembahan(mu) selain Allah." (Qur-an Surat Luqman (31): ayat 11)

Aku memuji Allah atas kemurahan yang diberikan kepada kita. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, baik dalam uluhiyah maupun kerajaan-Nya. Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang dikuatkan dengan hujjah yang diberikan kepadanya.

Semoga Allah mencurahkan rahmat dan kedamaian kepada beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, kepada Abu Bakar yang senantiasa menemani beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam setiap keadaan, kepada 'Umar penakluk Kisra di istananya, kepada 'Utsman yang senantiasa tidak tidur malam untuk membaca al-Qur-an, kepada 'Ali yang telah berhasil mencabut pintu Khaibar dan mengguncang bentengnya, serta kepada seluruh keluarga dan para shahabat beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang senantiasa menaati Allah dalam segala tindakannya. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman: "Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 187)

Dalam ayat ini Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyebutkan pokok-pokok pembatal puasa, kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam haditsnya menyebutkan pembatal-pembatal tingkat berikutnya. Pembatal puasa itu ada tujuh macam:

Pertama, jima' (senggama).

Yaitu memasukkan alat kelamin laki-laki (dzakar) ke dalam alat kelamin perempuan (farji). Ini merupakan pembatal puasa yang terbesar dan paling besar pula dosanya. Jika seorang yang berpuasa itu berjima', maka puasanya menjadi batal, baik puasa fardhu maupun puasa sunnah. Jika ia melakukan jima' pada siang hari di bulan Ramadhan, sedangkan puasa adalah wajib baginya, maka di samping ia harus mengqadhanya ia masih punya kewajiban membayar kafarat yang cukup berat, yaitu membebaskan seorang budak wanita beriman. Jika ia tidak mampu, maka sebagai gantinya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa diselingi dengan berbuka sehari pun kecuali karena adanya udzur syar'i, seperti adanya dua hari raya dan hari tasyrik atau karena adanya udzur yang bersifat fisik, seperti karena sakit atau bepergian tanpa berniat/ menyengaja untuk tidak berpuasa. Jika ia berbuka tanpa ada udzur di atas, walau hanya sehari pun, maka ia harus memulai kembali puasanya dari awal sehingga puasa yang dilakukannya benar-benar bisa disebut 'terus menerus' atau 'berturut-turut' (tataabu'). Jika tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka sebagai alternatif ketiga adalah memberi makan enam puluh orang miskin, setiap satu orang miskin mendapatkan bagian setengah kilo sepuluh gram gandum yang bagus. (32)

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan riwayat bahwa ada seseorang yang menggauli isterinya di siang hari bulan Ramadhan, lalu ia meminta fatwa kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengenai hal itu, dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apakah kamu mendapatkan (mampu memerdekakan) seorang budak wanita?" Ia menjawab: "Tidak." Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab: "Tidak." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian bersabda: "Kalau begitu beri makan enam puluh orang miskin." Hadits ini disebutkan dalam kitab Shahihain dengan redaksi yang cukup panjang.

Baca selanjutnya: Hal-hal yang Membatalkan Puasa (2)

===

(32) Bisa juga diganti dengan beras. Namun dalam hal ini harus diperhatikan timbangannya. Jika beras lebih berat, maka timbangannya ditambah sesuai dengan selisih yang ada sehingga menjadi seimbang, dan jika lebih ringan maka dikurangi sehingga menjadi seimbang pula.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT