Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (8) | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Ketujuh Belas.

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (8).

Kelompok kedelapan, ibnu sabil.

Yaitu seorang musafir yang kehabisan bekal di jalan. Orang seperti ini berhak mendapatkan bagian dari zakat yang bisa mengantarkannya ke negerinya, sekalipun sebenarnya ia seorang yang kaya dan mendapatkan seseorang yang bisa memberinya pinjaman. Namun tidak boleh dengan sengaja bepergian dengan membawa perbekalan yang sedikit dengan maksud agar bisa memperoleh harta zakat jika perbekalannya habis di tengah jalan. Sebab, ini merupakan bagian dari kilah untuk mengambil dan mendapatkan sesuatu yang sebenarnya tidak menjadi haknya.

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia adalah bagian dari golongan orang-orang yang lunak hatinya untuk dibujuk (al-muallafah qulubuhum), dan juga tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak membutuhkannya, karena ia sudah bisa mencukupi kebutuhannya, apakah karena ia berdagang, menciptakan sesuatu yang menghasilkan uang, mempunyai keterampilan, atau mempunyai gaji tetap dan semisalnya. Kecuali jika mereka adalah para amil zakat, para mujahid di jalan Allah, atau gharimin (orang yang menanggung beban) untuk memperbaiki hubungan kekerabatan. Harta zakat juga tidak boleh diberikan kepada tamu sebagai ganti dari jamuan kepadanya, juga tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi seperti isteri atau keluarga sebagai ganti dari pemberian nafkah kepada mereka. Tidak boleh memberikannya kepada isteri dan kerabat selain nafkah yang wajib. Dengan demikian, ia boleh membayarkan utang isterinya dengan uang zakat itu bilamana sang isteri tidak bisa melunasi utang-utangnya. Boleh juga membayarkan utang kedua orang tuanya atau salah seorang kerabatnya dengan uang zakat itu sekiranya mereka tidak bisa melunasi utang sendiri. Boleh membagikan zakat kepada kerabat untuk menutup belanja mereka jika hal itu bukan merupakan suatu kewajiban baginya, karena keberadaan harta yang dimilikinya itu tidak mengandung pengertian pemberian belanja kepada mereka dan semisalnya. Seorang isteri boleh membayarkan zakat kepada suaminya untuk membayar utang yang ditanggung olehnya dan semisalnya. Oleh karena itu Allah menyatakan bahwa yang berhak menerima zakat itu adalah laki-laki maupun perempuan. Siapa saja yang memiliki kriteria sebagaimana di atas, maka ia berhak menerimanya. Dengan demikian, tidak ada seorangpun yang bisa keluar darinya kecuali berdasarkan nash dan ijma'.

Dalam kitab Shahihain disebutkan riwayat dari Zainab ats-Tsaqafiyah radhiyallaahu 'anha isteri 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallaahu 'anhu:

"Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh kaum wanita untuk bersedekah (zakat), lalu Zainab bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan mengatakan: 'Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau telah menyuruh bersedekah, sedangkan aku punya perhiasan dan aku ingin menyedekahkannya, namun Ibnu Mas'ud dan puteranya mengklaim bahwa dirinya dan puteranya lebih berhak untuk aku beri sedekah.' Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian bersabda: 'Ibnu Mas'ud benar. Suamimu dan anakmu lebih berhak untuk kamu beri sedekah'."

Diriwayatkan dari Salman bin Amir radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Sedekah kepada orang fakir adalah sekedar sedekah, sedangkan kepada kerabat merupakan sedekah sekaligus menjalin hubungan silaturahmi." (Hadits Riwayat Imam an-Nasa-i, Imam at-Tirmidzi, Imam Ibnu Khuzaimah, dan Imam al-Hakim, dan ia mengatakan isnadnya shahih)

Tidak boleh melunaskan utang orang fakir dan memotongnya dari uang zakat. Karena zakat itu harus melalui proses mengambil dan memberikan. Allah berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." (Qur'an Surat at-Taubah (9): ayat 103). Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam juga bersabda:

"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka bersedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir."

Melunaskan utang dari orang fakir tidak mengandung makna 'mengambil dan memberi', dan juga karena apa yang menjadi tanggungan orang fakir itu merupakan utang yang ghaib yang tidak dapat dipergunakan sehingg barang tersebut tidak dapat mewakili harta yang berwujud yang dapat dipergunakan. Selain itu, karena utang adalah lebih rendah nilainya menurut pandangan seseorang daripada harta yang tampak wujudnya, sehingga jika barang yang ada dalam utang itu dianggapnya sebagai zakat berarti ia mengeluarkan zakat harta yang rendah nilainya, bukan harta yang baik.

Jika orang yang memberikan zakat itu berijtihad, lalu ia memberikannya kepada orang yang ia yakini sebagai orang yang berhak menerimanya, namun ternyata sesudah itu ia tahu bahwa orang itu sebenarnya tidak berhak menerimanya, maka yang demikian itu tidak menjadi soal. Sebab, ia telah bertakwa kepada Allah sesuai dengan kemampuan dirinya, dan Allah tidak akan membebani suatu jiwa kecuali sesuai dengan batas kemampuannya. Dalam kitab Shahihain disebutkan riwayay hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang lelaki berkata: 'Demi Allah, aku akan bersedekah...dst.' Lalu orang itu memberikan sedekahnya kepada orang yang berkecukupan (kaya). Keesokan harinya orang-orang pun membicarakan masalah sedekahnya orang tersebut kepada orang yang berkecukupan. Ia berkata: 'Segala puji bagi Allah atas sedekah yang aku berikan kepada orang yang kaya. Adapun orang kaya itu boleh jadi ia akan mengambil pelajaran lalu ia nafkahkan sebagian harta yang telah Allah berikan kepadanya."

Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Sedekahmu tetap diterima."

Diriwayatkan dari Ma'an bin Yazid radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata:

"Suatu ketika ayahku mengeluarkan beberapa dinar untuk disedekahkan (dizakatkan), lalu ia menyerahkannya kepada seorang lelaki di dalam masjid. Aku kemudian datang ke masjid, meminta sedekah itu, lantas aku bawakan kepada ayahku. Ayahku pun berkata: 'Demi Allah, bukan kepadamu yang aku kehendaki.' Aku pun mengadukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: 'Bagimu apa yang telah engkau niatkan, wahai Yazid, dan bagimu apa yang telah engkau ambil, wahai Ma'an!'" (Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Saudara sekalian, sesungguhnya zakat itu tidak akan bisa diterima sehingga diletakkan di tempat yang telah ditetapkan oleh Allah Subhaanahu wa Ta'aala. Oleh karena itu, bersungguhlah untuk meletakkan sebagaimana mestinya. Berusahalah agar engkau benar-benar memberikannya kepada yang berhak menerimanya sehingga kalian bisa terlepas dari beban kalian, bisa menyucikan harta kalian, dan bisa melaksanakan perintah Rabb kalian sehingga zakat kalian bisa diterima. Hanya Allah-lah yang bisa memberi petunjuk. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad serta kepada keluarga dan para shahabat beliau seluruhnya.

Kembali ke Daftar Isi Kajian Ramadhan

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah