Skip to main content

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (8) | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Ketujuh Belas.

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (8).

Kelompok kedelapan, ibnu sabil.

Yaitu seorang musafir yang kehabisan bekal di jalan. Orang seperti ini berhak mendapatkan bagian dari zakat yang bisa mengantarkannya ke negerinya, sekalipun sebenarnya ia seorang yang kaya dan mendapatkan seseorang yang bisa memberinya pinjaman. Namun tidak boleh dengan sengaja bepergian dengan membawa perbekalan yang sedikit dengan maksud agar bisa memperoleh harta zakat jika perbekalannya habis di tengah jalan. Sebab, ini merupakan bagian dari kilah untuk mengambil dan mendapatkan sesuatu yang sebenarnya tidak menjadi haknya.

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, kecuali jika ia adalah bagian dari golongan orang-orang yang lunak hatinya untuk dibujuk (al-muallafah qulubuhum), dan juga tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak membutuhkannya, karena ia sudah bisa mencukupi kebutuhannya, apakah karena ia berdagang, menciptakan sesuatu yang menghasilkan uang, mempunyai keterampilan, atau mempunyai gaji tetap dan semisalnya. Kecuali jika mereka adalah para amil zakat, para mujahid di jalan Allah, atau gharimin (orang yang menanggung beban) untuk memperbaiki hubungan kekerabatan. Harta zakat juga tidak boleh diberikan kepada tamu sebagai ganti dari jamuan kepadanya, juga tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi seperti isteri atau keluarga sebagai ganti dari pemberian nafkah kepada mereka. Tidak boleh memberikannya kepada isteri dan kerabat selain nafkah yang wajib. Dengan demikian, ia boleh membayarkan utang isterinya dengan uang zakat itu bilamana sang isteri tidak bisa melunasi utang-utangnya. Boleh juga membayarkan utang kedua orang tuanya atau salah seorang kerabatnya dengan uang zakat itu sekiranya mereka tidak bisa melunasi utang sendiri. Boleh membagikan zakat kepada kerabat untuk menutup belanja mereka jika hal itu bukan merupakan suatu kewajiban baginya, karena keberadaan harta yang dimilikinya itu tidak mengandung pengertian pemberian belanja kepada mereka dan semisalnya. Seorang isteri boleh membayarkan zakat kepada suaminya untuk membayar utang yang ditanggung olehnya dan semisalnya. Oleh karena itu Allah menyatakan bahwa yang berhak menerima zakat itu adalah laki-laki maupun perempuan. Siapa saja yang memiliki kriteria sebagaimana di atas, maka ia berhak menerimanya. Dengan demikian, tidak ada seorangpun yang bisa keluar darinya kecuali berdasarkan nash dan ijma'.

Baca selanjutnya: Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (8/2)

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog