Skip to main content

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (6) | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Ketujuh Belas.

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (6).

Kelompok keenam, orang yang menanggung utang (gharim).

Orang-orang yang menanggung utang ini terbagi menjadi dua:

Pertama, orang yang menanggung suatu tanggungan dalam rangka memperbaiki hubungan kekerabatan dan memadamkan fitnah. Orang seperti ini bisa diberi bagian dari zakat sesuai dengan beban yang dipikulnya untuk memotivasi dirinya dalam melaksanakan pekerjaan yang mulia sehingga dapat menyatukan kaum muslimin, kekerabatan menjadi erat, fitnah menjadi padam, serta kedengkian menjadi musnah. Diriwayatkan dari Qabishah al-Hilali radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata:

"Aku pernah menanggung suatu tanggungan, lalu aku datang menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk meminta bagian zakat kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, maka beliau bersabda: 'Diamlah di sini sampai nanti tiba harta zakat lalu kamu akan kami beri bagian.' Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melanjutkan sabdanya: 'Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta bagian zakat itu hanya boleh untuk salah satu di antara tiga: seorang lelaki yang mempunyai tanggungan sehingga ia bisa menyelesaikan tanggungan itu...dst'." (Hadits Riwayat Imam Muslim)

Kedua, orang yang mempunyai tanggungan atas dirinya sendiri, sedangkan ia tidak mempunyai sesuatu untuk melunasinya. Orang seperti ini berhak menerima bagian dari zakat yang sekiranya mencukupi untuk membayar utangnya, sekalipun banyak. Uang (bagian zakat) ini dapat diberikan dulu kepada orang yang bersangkutan atau langsung diberikan kepada yang meminjaminya asalkan tercapai tujuan pemberian tadi, yaitu melepaskan yang berutang dari tanggungannya.

Baca selanjutnya: Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (7)

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog