Skip to main content

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (5) | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Ketujuh Belas.

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (5).

Kelompok kelima, riqab.

Yaitu para budak yang melakukan akad pembebasan dirinya dengan memberikan tebusan kepada tuannya untuk membebaskan dirinya. Bisa juga dengan membeli budak lalu membebaskannya, atau membebaskan orang muslim yang menjadi tawanan dengan menggunakan uang zakat, karena tawanan seperti ini masuk dalam kategori riqab.

Baca selanjutnya: Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (6)

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog