Skip to main content

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Ketujuh Belas.

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat.

Segala puji bagi Allah. Tidak ada yang bisa mengangkat derajat seseorang yang direndahkan oleh Allah, tidak ada yang bisa merendahkan derajat orang yang ditinggikan oleh Allah, tidak ada yang bisa menghalangi pemberian yang diberikan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi apa yang dicegah oleh Allah, tidak ada yang bisa memutus apa yang disambung oleh Allah, dan tidak ada yang bisa menyambung apa yang diputus oleh Allah. Mahasuci Allah, Pengatur yang Mahaagung, Sembahan yang Mahabijaksana dan Maha Penyayang. Dengan hikmah-Nya segala yang berguna dan berbahaya itu terjadi.

Aku memuji Allah atas segala perbuatan-Nya, dan aku bersyukur kepada-Nya atas karunia-Nya yang sangat luas.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah membuat apa yang disyari'atkan oleh-nya penuh dengan hikmah serta membuat indah segala yang diciptakan oleh-Nya. Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang diutus oleh Allah ketika kekufuran sedang pada puncak ketinggiannya, lalu beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berhasil menjatuhkan dari ketinggiannya dan menguburkan serta menghancurkan kejahatannya.

Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat dan kedamaian kepada beliau, kepada shahabat beliau, Abu Bakar yang gagah berani memerangi kaum murtad, kepada 'Umar yang membuat Islam semakin perkasa, kepada 'Utsman yang terbunuh dalam keadaan dizhalimi, kepada 'Ali yang berhasil mematikan kekufuran melalui jihad yang sangat gigih, serta kepada seluruh keluarga dan para shahabat seluruhnya hingga hari Kiamat. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qur'an Surat at-Taubah (9): ayat 60)

Dalam ayat yang mulia ini Allah menjelaskan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat sesuai dengan ilmu, hikmah, keadilan dan rahmat-Nya. Allah membatasi hanya pada delapan kelompok di atas. Allah menjelaskan bahwa memberikan zakat kepada mereka merupakan suatu keharusan (fardhu), dan pembagian ini datang langsung dari Allah berdasarkan ilmu dan hikmah-Nya sehingga tidak boleh dilanggar atau dialihkan kepada yang lain. Sebab, Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengetahui kemaslahatan-kemaslahatan makhluk-Nya dan jauh lebih bijaksana untuk meletakkan segala sesuatu pada tempat-Nya. "Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?!" (Qur'an Surat al-Maidah (5): ayat 50)

Baca selanjutnya: Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (2)

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog