Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Ketujuh Belas.

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat.

Segala puji bagi Allah. Tidak ada yang bisa mengangkat derajat seseorang yang direndahkan oleh Allah, tidak ada yang bisa merendahkan derajat orang yang ditinggikan oleh Allah, tidak ada yang bisa menghalangi pemberian yang diberikan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi apa yang dicegah oleh Allah, tidak ada yang bisa memutus apa yang disambung oleh Allah, dan tidak ada yang bisa menyambung apa yang diputus oleh Allah. Mahasuci Allah, Pengatur yang Mahaagung, Sembahan yang Mahabijaksana dan Maha Penyayang. Dengan hikmah-Nya segala yang berguna dan berbahaya itu terjadi.

Aku memuji Allah atas segala perbuatan-Nya, dan aku bersyukur kepada-Nya atas karunia-Nya yang sangat luas.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah membuat apa yang disyari'atkan oleh-nya penuh dengan hikmah serta membuat indah segala yang diciptakan oleh-Nya. Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang diutus oleh Allah ketika kekufuran sedang pada puncak ketinggiannya, lalu beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berhasil menjatuhkan dari ketinggiannya dan menguburkan serta menghancurkan kejahatannya.

Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat dan kedamaian kepada beliau, kepada shahabat beliau, Abu Bakar yang gagah berani memerangi kaum murtad, kepada 'Umar yang membuat Islam semakin perkasa, kepada 'Utsman yang terbunuh dalam keadaan dizhalimi, kepada 'Ali yang berhasil mematikan kekufuran melalui jihad yang sangat gigih, serta kepada seluruh keluarga dan para shahabat seluruhnya hingga hari Kiamat. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qur'an Surat at-Taubah (9): ayat 60)

Dalam ayat yang mulia ini Allah menjelaskan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat sesuai dengan ilmu, hikmah, keadilan dan rahmat-Nya. Allah membatasi hanya pada delapan kelompok di atas. Allah menjelaskan bahwa memberikan zakat kepada mereka merupakan suatu keharusan (fardhu), dan pembagian ini datang langsung dari Allah berdasarkan ilmu dan hikmah-Nya sehingga tidak boleh dilanggar atau dialihkan kepada yang lain. Sebab, Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengetahui kemaslahatan-kemaslahatan makhluk-Nya dan jauh lebih bijaksana untuk meletakkan segala sesuatu pada tempat-Nya. "Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?!" (Qur'an Surat al-Maidah (5): ayat 50)

Kelompok pertama dan kedua, orang-orang fakir dan miskin.

Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan mereka dan kebutuhan keluarga mereka, baik itu yang berasal dari uang tunai, gaji tetap, pekerjaan keterampilan, penghasilan yang cukup maupun dari nafkah yang diberikan oleh orang lain terhadap mereka, sehingga mereka membutuhkan santunan dan bantuan. Para ulama mengatakan: Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat yang mencukupi mereka dan keluarga mereka untuk jenjang waktu satu tahun penuh sehingga tiba waktunya kembali saat pembagian zakat berikutnya. Orang fakir bisa diberi jatah zakat supaya bisa menikah dan bisa mencukupi keperluan pernikahannya, dan penuntut ilmu yang fakir bisa diberi bagian zakat supaya bisa membeli buku-buku yang dibutuhkannya. Demikian juga orang yang mempunyai gaji tetap tetapi tidak mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya bisa diberi bagian zakat yang bisa memenuhi kebutuhannya karena mereka termasuk orang yang membutuhkan.

Sedangkan orang yang sudah mampu memenuhi kebutuhannya tidak boleh diberi bagian dari zakat, sekalipun ia memintanya. Bahkan kita wajib memberinya nasihat dan memperingatkannya dari meminta sesuatu yang tidak halal baginya. Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallaahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Meminta-minta terus dilakukan oleh seseorang di antara kalian, sampai kelak ia datang menghadap Allah tanpa ada potongan daging di wajahnya." (Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Siapa yang meminta-minta harta orang lain untuk memperbanyak hartanya sendiri, maka sebenarnya ia meminta bara api. Maka silahkan saja ia mau memperkecil atau memperbanyak bara itu." (Hadits Riwayat Imam Muslim)

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya:

"Sesungguhnya harta ini memang hijau dan manis. Maka barangsiapa yang mengambilnya dengan penuh kedermawanan, maka ia diberi keberkahan padanya, sedangkan orang yang mengambilnya dengan ketamakan, maka tidak akan diberkahkan padanya. Ia seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." (Hadits Riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)

Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin 'Auf radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Tidaklah seorang hamba itu membuka pintu minta-minta melainkan Allah akan membukakan baginya pintu kefakiran." (Hadits Riwayat Imam Ahmad) (38)

Jika ada seseorang meminta jatah zakat, sedangkan ia terlihat tidak membutuhkannya, dan ia tidak diketahui identitasnya, maka ia boleh diberi sesudah diberitahukan kepadanya bahwa tidak ada jatah zakat bagi orang yang mampu atau orang yang kuat bekerja untuk mencari uang. Sebab, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah didatangi oleh dua orang laki-laki yang meminta bagian zakat kepada beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau melihat bahwa keduanya adalah orang yang kuat. Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian bersabda:

"Jika kalian menginginkan, aku akan memberikan. Akan tetapi sebenarnya tidak ada jatah bagi orang yang kaya (tidak membutuhkan) dan bagi orang yang kuat untuk bekerja mendapatkan uang." (Hadits Riwayat Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, dan Imam an-Nasa-i)

Kembali ke Daftar Isi Kajian Ramadhan

===

(38) Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi yang berasal dari hadits Abu Kabsyarah al-Anmari radhiyallaahu 'anhu, ia menyatakan sebagai hadits hasan shahih.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah