Majaalisu Syahru Ramadhaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Ramadhan.
Kajian Ketujuh Belas.
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (8/3).
Tidak boleh melunaskan utang orang fakir dan memotongnya dari uang zakat. Karena zakat itu harus melalui proses mengambil dan memberikan. Allah berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." (Qur'an Surat at-Taubah (9): ayat 103). Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam juga bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka bersedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir."
Melunaskan utang dari orang fakir tidak mengandung makna 'mengambil dan memberi', dan juga karena apa yang menjadi tanggungan orang fakir itu merupakan utang yang ghaib yang tidak dapat dipergunakan sehingg barang tersebut tidak dapat mewakili harta yang berwujud yang dapat dipergunakan. Selain itu, karena utang adalah lebih rendah nilainya menurut pandangan seseorang daripada harta yang tampak wujudnya, sehingga jika barang yang ada dalam utang itu dianggapnya sebagai zakat berarti ia mengeluarkan zakat harta yang rendah nilainya, bukan harta yang baik.
Baca selanjutnya: Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (8/4)
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Ramadhan.
Kajian Ketujuh Belas.
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (8/3).
Tidak boleh melunaskan utang orang fakir dan memotongnya dari uang zakat. Karena zakat itu harus melalui proses mengambil dan memberikan. Allah berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." (Qur'an Surat at-Taubah (9): ayat 103). Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam juga bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka bersedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir."
Melunaskan utang dari orang fakir tidak mengandung makna 'mengambil dan memberi', dan juga karena apa yang menjadi tanggungan orang fakir itu merupakan utang yang ghaib yang tidak dapat dipergunakan sehingg barang tersebut tidak dapat mewakili harta yang berwujud yang dapat dipergunakan. Selain itu, karena utang adalah lebih rendah nilainya menurut pandangan seseorang daripada harta yang tampak wujudnya, sehingga jika barang yang ada dalam utang itu dianggapnya sebagai zakat berarti ia mengeluarkan zakat harta yang rendah nilainya, bukan harta yang baik.
Baca selanjutnya: Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (8/4)
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT