Skip to main content

Zakat (3) | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Keenam Belas.

Zakat (3).

3. Emas dan perak.

Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim yahudi dan rahib-rahib nashrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (Qur-an Surat at-Taubah (9): ayat 34-35)

Yang dimaksud dengan menyimpannya adalah tidak membelanjakannya di jalan Allah, dan pembelanjaan yang paling agung adalah membelanjakannya sebagai zakat. Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan riwayat dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Tidaklah seorang yang mempunyai emas atau pun perak, namun kemudian ia tidak menunaikan haknya, melainkan pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan untuknya lempengan logam dari api Neraka, lalu ia dipanggang di atasnya di dalam Neraka Jahannam, dan kemudian bagian sisi, jidat, dan punggungnya diseterika dengan lempengan panas itu. Setiap kali dingin, maka ia dipanaskan lagi dimana ukurannya adalah lima puluh ribu tahun, sampai kemudian ia dihakimi di hadapan para hamba."

Yang dimaksud dengan haknya adalah zakatnya, seperti yang ditafsirkan oleh riwayat hadits Imam Muslim: "Tidaklah orang yang mempunyai simpanan yang tidak mengeluarkan zakatnya...dst." (Al-Hadits)

Maka harta yang berupa emas atau perak wajib dikeluarkan zakatnya, apakah yang sudah berbentuk uang, atau berbentuk logam, atau perhiasan yang dipakai maupun yang tidak dipakai dan semisalnya, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban zakat pada keduanya tanpa perincian. Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Amru bin Ash radhiyallaahu 'anhu bahwa pernah ada seorang wanita yang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan membawa puterinya yang mengenakan dua buah gelang tebal di tangannya, lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Apakah kamu memberikan zakat (perhiasan) ini?" Wanita itu menjawab: "Tidak." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian bersabda: "Sukakah kamu bila pada hari Kiamat nanti Allah memakaikan dua gelang dari Neraka disebabkan keduanya?" Akhirnya wanita itu melepaskan kedua gelang tersebut dan memberikannya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lantas berkata: "Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya." (Hadits Riwayat Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam an-Nasa-i, dan Imam at-Tirmidzi)

Baca selanjutnya: Zakat (3/2)

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog