Majaalisu Syahru Ramadhaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Ramadhan.
Kajian Keempat Belas.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa (6).
Keenam, muntah dengan sengaja.
Yaitu mengeluarkan makanan atau cairan dari lambung melalui jalan mulut. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
"Siapa yang muntah tanpa sengaja, maka tidak wajib mengqadha puasanya, dan siapa yang muntah dengan sengaja, maka ia wajib mengqadhanya." (Hadits Riwayat lima Imam hadits kecuali Imam an-Nasa-i dan dishahihkan oleh Imam al-Hakim)
Yang dimaksud dengan menyengaja adalah misalnya dengan menekan perut, atau memainkan tenggorokan, atau dengan mencium sesuatu yang bisa membuat muntah, atau dengan melihat sesuatu yang menjijikkan sehingga bisa menyebabkan muntah. Ini semua menyebabkan puasa itu batal. Adapun jika muntah itu tidak tanpa sebab atau tidak disengaja, maka hal ini tidaklah membatalkan puasa. Jika lambungnya penuh, maka sudah tentu ia tidak bisa menahan muntah, karena hal itu justru bisa membahayakannya, akan tetapi hendaklah ia membiarkannya, dan tidak berupaya untuk memuntahkan dan tidak pula mencegahnya.
Baca selanjutnya: Hal-hal yang Membatalkan Puasa (7)
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Ramadhan.
Kajian Keempat Belas.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa (6).
Keenam, muntah dengan sengaja.
Yaitu mengeluarkan makanan atau cairan dari lambung melalui jalan mulut. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:
"Siapa yang muntah tanpa sengaja, maka tidak wajib mengqadha puasanya, dan siapa yang muntah dengan sengaja, maka ia wajib mengqadhanya." (Hadits Riwayat lima Imam hadits kecuali Imam an-Nasa-i dan dishahihkan oleh Imam al-Hakim)
Yang dimaksud dengan menyengaja adalah misalnya dengan menekan perut, atau memainkan tenggorokan, atau dengan mencium sesuatu yang bisa membuat muntah, atau dengan melihat sesuatu yang menjijikkan sehingga bisa menyebabkan muntah. Ini semua menyebabkan puasa itu batal. Adapun jika muntah itu tidak tanpa sebab atau tidak disengaja, maka hal ini tidaklah membatalkan puasa. Jika lambungnya penuh, maka sudah tentu ia tidak bisa menahan muntah, karena hal itu justru bisa membahayakannya, akan tetapi hendaklah ia membiarkannya, dan tidak berupaya untuk memuntahkan dan tidak pula mencegahnya.
Baca selanjutnya: Hal-hal yang Membatalkan Puasa (7)
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT