Skip to main content

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (8/2) | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Ketujuh Belas.

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (8/2).

Dalam kitab Shahihain disebutkan riwayat dari Zainab ats-Tsaqafiyah radhiyallaahu 'anha isteri 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallaahu 'anhu:

"Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh kaum wanita untuk bersedekah (zakat), lalu Zainab bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan mengatakan: 'Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau telah menyuruh bersedekah, sedangkan aku punya perhiasan dan aku ingin menyedekahkannya, namun Ibnu Mas'ud dan puteranya mengklaim bahwa dirinya dan puteranya lebih berhak untuk aku beri sedekah.' Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian bersabda: 'Ibnu Mas'ud benar. Suamimu dan anakmu lebih berhak untuk kamu beri sedekah'."

Diriwayatkan dari Salman bin Amir radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Sedekah kepada orang fakir adalah sekedar sedekah, sedangkan kepada kerabat merupakan sedekah sekaligus menjalin hubungan silaturahmi." (Hadits Riwayat Imam an-Nasa-i, Imam at-Tirmidzi, Imam Ibnu Khuzaimah, dan Imam al-Hakim, dan ia mengatakan isnadnya shahih)

Baca selanjutnya: Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (8/3)

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog