Zakat | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Keenam Belas.

Zakat.

Segala puji bagi Allah yang berkenan menghapuskan dan memaafkan kesalahan dan memberikan ampunan atas dosa. Setiap orang yang berlindung kepada-Nya pasti akan beruntung dan siapa yang bertransaksi dengan-Nya pasti akan mendapat laba. Ia telah mengangkat langit tanpa penyangga, menurunkan air hujan dari langit sehingga tumbuhan menjadi subur, dan binatang ternak bisa kembali menikmati rerumputan yang segar. Allah menciptakan dedaunan terus berganti untuk selalu bertasbih kepada-Nya. Segalanya butuh kepada-Nya, dan memang barangkali kebutuhan dan kefakiran itu lebih membawa kebaikan. Betapa banyak orang yang kecukupan namun hal itu justru menyebabkannya sombong dan angkuh. Perhatikanlah Qarun. Ia mempunyai sekian banyak harta kekayaan, akan tetapi sedikit pun ia tidak mau memberi. Ia telah diingatkan, namun tidak juga bisa sadar, dan celaan pun tidak lagi berguna baginya, ketika kaumnya mengatakan kepadanya: Janganlah terlalu bergembira!

Aku memuji Allah sepanjang pagi dan petang. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah yang Mahakaya dan Mahadermawan. Allah memberikan karunia yang sangat besar dan sangat luas.

Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah seorang manusia yang paling dermawan. Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam rela mengorbankan jiwa dan harta demi membela kebenaran. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan kedamaian kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, kepada shahabat beliau, Abu Bakar yang senantiasa menemani beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika mukim maupun ketika bepergian, kepada 'Umar yang senantiasa mengukuhkan agama ini, kepada 'Utsman yang rela menginfakkan sekian banyak hartanya di jalan Allah, kepada 'Ali, kemenakan beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang berlepas diri dari setiap orang yang berlebihan dalam mendudukannya atau yang mencacatkannya, serta kepada seluruh shahabat, dan tabi'in yang mereka dengan berbuat baik. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, yang demikian itulah agama yang lurus." (Qur-an Surat al-Bayyinah (98): ayat 5)

"Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Mohonlah ampunan kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qur-an Surat al-Muzzammil (73): ayat 20)

"Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." (Qur-an Surat ar-Rum (30): ayat 39)

Ayat-ayat yang menunjukkan kewajiban menunaikan zakat sangat banyak. Adapun hadits-hadits tentang kewajiban zakat, di antaranya, adalah sebagai berikut:

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan riwayat dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallaahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Islam dibangun di atas lima (dasar): Mengesakan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan hajji." Seseorang bertanya: "Hajji dan puasa Ramadhan?" Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak. Tapi, puasa Ramadhan dan hajji." 'Abdullah bin 'Umar kemudian mengatakan: "Demikianlah yang aku dengar dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam."

Dalam riwayat lain disebutkan:

"Kesaksian (syahadat) bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah...dst. Semakna dengan hadits sebelumnya."

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam dan bangunannya yang agung. Ia selalu disandingkan dengan 'ibadah shalat di berbagai tempat dalam Kitab Allah. Kaum muslimin pun sepakat (ijma') mengenai kewajiban zakat ini dengan ijma' yang pasti. Maka siapa saja yang mengingkari kewajiban ini, padahal ini mengetahuinya, maka ia berarti telah kafir dan keluar dari Islam. Sedangkan orang yang bakhil sehingga tidak mau mengeluarkan zakat, atau mengurangi bagian zakat yang harus ia berikan, maka ia menjadi bagian dari orang-orang zhalim yang layak mendapatkan sanksi dan balasan.

Harta yang wajib dizakati:

Harta yang wajib dizakati ada empat jenis:

1. Sesuatu yang tumbuh dari tanah.

Baik yang berupa biji (habb) maupun 'buah' (tsamar). Dasarnya adalah firman Allah Subhaanahu wa Ta'aala:

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 267)

"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)." (Qur-an Surat al-An'am (6): ayat 141)

Hak harta yang terbesar adalah zakat. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Pertanian yang disirami oleh langit atau yang tumbuh dengan sendirinya (tanpa pemeliharaan), maka bagian zakatnya adalah sepersepuluh (10%, -ed), sedangkan pertanian yang menggunakan pengairan sendiri adalah seperduapuluh (5%, -ed)." (Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Zakat tidak wajib diberikan kecuali jika telah mencapai satu nishab, yaitu lima wasaq. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

"Biji-bijian dan kurma tidak ada zakatnya kecuali jika sudah sampai lima wasaq." (Hadits Riwayat Imam Muslim)

Satu wasaq adalah enam puluh sha' berdasarkan ukuran sha' Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Dengan demikian, nishabnya adalah tiga ratus sha' yang timbangannya untuk gandum yang bagus mencapai dua ribu empat puluh (2040) gram, atau dua kilogram satu per dua lima (2 1/25 kg). Dengan demikian, ukuran nishab untuk gandum yang bagus adalah enam ratus dua belas (612) kilogram. Tidak ada kewajiban zakat jika ukurannya kurang dari ini. Ukuran zakatnya adalah sepersepuluh penuh jika tanaman itu menggunakan pengairan alami, tanpa harus berupaya menyiraminya, dan seperlima jika menggunakan pengairan atas usaha petani sendiri. Namun buah-buahan (fawakih), sayur-sayuran, dan buah-buah berair (melon, semangka, dsb; biththikh), dan semisalnya tidak wajib dizakati. Dasarnya adalah perkataan 'Umar radhiyallaahu 'anhu: "Sayur-sayuran tidak ada zakatnya."

Dan juga perkataan 'Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu 'anhu: "Apel dan yang semisal dengannya tidak ada zakatnya."

Sebab ia tidak bisa dikategorikan sebagai biji-bijian maupun buah yang menjadi makanan pokok. Akan tetapi jika ia menjualnya sehingga menghasilkan dirham, dan kemudian sampai pada haul-nya (setahun) atas penjualan harganya, maka ada zakatnya.

Kembali ke Daftar Isi Kajian Ramadhan

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah