Skip to main content

Kewajiban bagi orang sakit (6)

6) Ia mesti berwasiat kepada kerabatnya yang tidak berhak untuk mewarisi hartanya, karena ALLOH Ta'ala telah berfirman,

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: Ayat 180)

Maroji:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press - Jakarta, Cetakan I, 2005 M.

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT