Skip to main content

Pendapat yang mensunnatkan dan membolehkan pengobatan

Sebuah pengantar tentang masalah pengobatan

Ketiga: Pendapat yang mensunnatkan dan membolehkan

Dengan gugurnya pendapat-pendapat di atas (sebelumnya yakni mengharomkan, memakruhkan, tidak mewajibkan), kini tinggal pendapat yang mensunnatkan dan membolehkan pengobatan, dan ini merupakan obyek kajian para 'Ulama. Pendapat yang mensunnatkan pengobatan merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i, karena hadits wanita berkulit hitam, telah mengalihkan perintah dari "berobatlah kalian", dari wajib menjadi sunnat. Tapi pendapat ini dapat ditanggapi, bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam menyertakan pahala bagi wanita berkulit hitam itu karena dia meninggalkan pengobatan, namun tidak menyertakan pahala karena dia meninggalkan yang disunnatkan. Sekiranya pengobatan itu sunnat, maka meninggalkannya adalah makruh.

Maroji:
Kitab: asy-Syifa' min Wahyi Khotamil Anbiya', Penulis: Aiman bin 'Abdul Fattah, Penerbit: Darush Shohifah, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M, Judul terjemahan: Pengobatan dan penyembuhan menurut wahyu Nabi, Penerjemah: Kathur Suhardi, Penerbit: Pustaka as-Sabil - Jakarta, Cetakan IV, 1426 H/ 2005 M.
Judul terjemahan: Keajaiban Thibbun Nabawi, bukti ilmiah dan rahasia kesembuhan dalam pengobatan Nabawi, Penerjemah: Hawin Murtadlo, Penerbit: al-Qowam - Surakarta, Cetakan VIII, 2012 M.

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog