Skip to main content

Apa hukum cairan yang keluar dari kemaluan wanita, atau yang disebut cairan kemaluan wanita? (2)

Kitab Thoharoh

Thoharoh haqiqiyah

Najis

Apa hukum cairan yang keluar dari kemaluan wanita, atau yang disebut cairan kemaluan wanita?

Pendapat kedua, cairan yang keluar dari kemaluan wanita adalah suci. (99) Mereka berargumen dengan beberapa dalil berikut:

1. 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma pernah mengerik mani dari pakaian Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, yaitu dari bekas jima'. Karena tidak ada seorang Nabi pun yang pernah bermimpi basah. (100) Hal itu tentu saja menyebabkan terkena cairan kemaluan wanita. Jika kita hukumi bahwa kemaluan wanita najis, tentu kita harus menghukumi kenajisan mani wanita. Karena, mani itu keluar dari kemaluannya juga, sehingga ia menjadi najis karena terkena cairan tersebut.

2. Perkara cairan ini tidaklah sesuatu yang samar. Hal ini banyak ditemukan pada kaum wanita. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini juga terjadi pada kaum wanita di masa Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, sebagaimana terjadi pada wanita zaman sekarang. Tapi tidak pernah disinyalir, Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memerintahkan mereka untuk mencucinya atau berwudhu' darinya.

3. Tempat keluar cairan ini tidaklah sama dengan tempat keluarnya air seni yang najis.

4. Perkataan fuqoha (para ahli fiqih), "Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan adalah najis kecuali mani", ini bukanlah perkataan dari seorang yang ma'shum, yaitu Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam. Tidak ada ijma' ummat mengenai hal ini. Bahkan disebutkan bahwa sebagian yang keluar dari dua jalan tersebut tidaklah membatalkan wudhu', seperti darah istihadhoh, dan akan dijelaskan pada pembahasannya, insya ALLOH.

===

(99) Lihat kitab Jami Ahkam an-Nisa' 1/68, tulisan guru kami Mushthofa bin al-Adawi hafizhohuLLOOH.

(100) Demikian disebutkan dalam kitab al-Mughni 2/88. Guru kami berkata, "Hal ini membutuhkan nash dari al-Qur-an dan as-Sunnah, tapi kami belum menemukan nash-nya."

===

Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Software islami ensiklopedi hadits kitab 9 imam berisi kumpulan hadits dan terjemah

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog