Skip to main content

Kewajiban bagi orang sakit (10)

10) Harom berbuat kemadhorotan (bahaya) dalam berwasiat, seperti berwasiat untuk menghalangi sebagian hak ahli waris, atau berwasiat untuk mengistimewakan seseorang atas orang lain dalam pembagian warisan. Hal ini berdasarkan firman ALLOH Ta'ala,

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. Dan apabila sewaktu-waktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. Dan hendaklah takut kepada ALLOH orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada ALLOH dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zholim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Neraka). ALLOH mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) menfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari ALLOH. Sesungguhnya ALLOH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(Qur-an Suroh an-Nisa': Ayat 7-11)

Dan juga sabda Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam,

"Tidak boleh membuat madhorot (bahaya) dan tidak boleh seseorang mendapatkan madhorot (bahaya), barang siapa yang membahayakan orang lain, maka ALLOH akan membahayakannya, dan barang siapa yang memusuhi orang maka ALLOH akan memusuhinya."

Maroji':
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press - Jakarta, Cetakan I, 2005 M.

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT