Skip to main content

Apa hukum cairan yang keluar dari kemaluan wanita, atau yang disebut cairan kemaluan wanita?

Kitab Thoharoh

Thoharoh haqiqiyah

Najis

Apa hukum cairan yang keluar dari kemaluan wanita, atau yang disebut cairan kemaluan wanita?

Dalam masalah ini ada dua madzhab 'Ulama: (95)

Pendapat pertama, yaitu najis. Karena ia keluar dari kemaluan dan tidak tercipta anak darinya. Ia dihukumi seperti madzi. Mereka berdalil dengan hadits Zaid bin Kholid, ia bertanya kepada 'Utsman bin Affan rodhiyaLLOOHU 'anhu, "Bagaimana pendapat engkau, jika seorang suami menyetubuhi isterinya dan ia tidak mengeluarkan mani?" 'Utsman menjawab! "Hendaklah ia berwudhu' seperti wudhu'nya untuk sholat, dan hendaklah ia mencuci kemaluannya." 'Utsman mengatakan, "Aku mendengarnya dari Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam." (96)

Mereka juga berdalil dengan hadits 'Ubay bin Ka'ab rodhiyaLLOOHU 'anhu, ia bertanya, "Wahai Rosululloh, bagaimana jika seorang suami berjima' dengan isterinya tapi tidak mengeluarkan mani?" Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda, "Hendaklah ia mencuci bagian tubuhnya yang bersentuhan dengan wanita (yakni kemaluannya), lalu ia berwudhu' dan mengerjakan sholat." (97)

Mereka mengatakan, Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memerintahkan mencuci bagian tubuh yang terkena cairan dari kemaluan wanita, adalah dalil tentang najisnya cairan yang keluar dari kemaluan wanita. Namun pendapat ini dibantah bahwa kedua hadits tersebut mansukh (sudah dihapuskan) (98) dengan hadits-hadits perintah untuk mandi, sebagaimana akan dijelaskan nanti pada pembahasannya, insya ALLOH.

Mungkin juga perintah untuk mencuci kemaluan itu karena keluarnya madzi, yang keluar dari suami atau isterinya.

Mereka juga berdalil akan najisnya cairan tersebut, karena ia keluar dari salah satu dari dua jalan. Sementara kaidah menyatakan, "Semua yang keluar dari dua jalan adalah najis, kecuali mani."

===

(95) Lihat kitab al-Mughni 2/88, dan kitab al-Majmu' 1/570.

(96) Sanadnya shohih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori 292, dan Imam Muslim 347, tetapi haditsnya mansukh.

(97) Sanadnya shohih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori 293, dan Imam Muslim 346, tapi haditsnya mansukh.

(98) Lihat kitab Fat-hul Bari 1/473.

===

Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Software islami ensiklopedi hadits kitab 9 imam berisi kumpulan hadits dan terjemah

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog