Skip to main content

Apa hukum cairan yang keluar dari kemaluan wanita, atau yang disebut cairan kemaluan wanita? (3)

Kitab Thoharoh

Thoharoh haqiqiyah

Najis

Apa hukum cairan yang keluar dari kemaluan wanita, atau yang disebut cairan kemaluan wanita?

Penulis berkata: Yang paling rojih adalah uraian berikut ini: Jika cairan itu keluar dari wanita pada saat bercumbu dengan suami, menginginkan jima' atau sejenisnya, maka itulah yang disebut madzi. Seperti yang telah kita ketahui bahwa madzi adalah najis, wajib untuk mencucinya dan membatalkan wudhu'.

Adapun jika cairan itu adalah cairan yang keluar dari kemaluan wanita pada hampir setiap waktu, dan semakin banyak pada saat hamil, ketika banyak berjalan, atau bekerja keras, maka hukum asalnya suci, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. WALLOOHU a'lam.

===

Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Software islami ensiklopedi hadits kitab 9 imam berisi kumpulan hadits dan terjemah

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog