Hal-hal yang harus dilakukan ketika ada seseorang yang meninggal dunia: Hukum memindahkan penguburan jenazah ke daerah lain
Hal-hal yang harus dilakukan ketika ada seseorang yang meninggal dunia
Keterangan tambahan:
Hukum memindahkan penguburan jenazah ke daerah lain.
Hendaknya jenazah dikuburkan di daerah tempat ia meninggal dan tidak memindahkannya ke daerah lain, karena pemindahan tersebut merupakan bentuk penundaan untuk menyegerakan pengurusan jenazah, sebagaimana tersebut dalam hadits Abu Huroiroh rodhiyaLLOOHU 'anhu di atas.
Oleh karena itu 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma ketika saudaranya meninggal di lembah Habasyah dan dipindahkan dari tempat ia meninggal, ia berkata, "Aku tidak merasa keberatan dan tidak bersedih hati, hanya saja aku berharap sebaiknya ia dikubur di tempat ia meninggal."
Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata dalam kitab al-Adzkar,
"Jika ia telah berwasiat agar jenazahnya dipindahkan (dikubur) ke daerah lain, maka sebaiknya wasiat itu tidak dijalankan, karena pemindahan semacam itu hukumnya harom menurut pandangan yang shohih dalam madzhab (asy-Syafi'i), dan lebih dominan difatwakan oleh kebanyakan ('Ulama Syafi'i) begitu juga dengan pendapat tokoh-tokoh yang lain."
===
Maroji':
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press - Jakarta, Cetakan I, 2005 M.
===
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
BISNIS PULSA
http://www.pulsagram.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Keterangan tambahan:
Hukum memindahkan penguburan jenazah ke daerah lain.
Hendaknya jenazah dikuburkan di daerah tempat ia meninggal dan tidak memindahkannya ke daerah lain, karena pemindahan tersebut merupakan bentuk penundaan untuk menyegerakan pengurusan jenazah, sebagaimana tersebut dalam hadits Abu Huroiroh rodhiyaLLOOHU 'anhu di atas.
Oleh karena itu 'Aisyah rodhiyaLLOOHU 'anhuma ketika saudaranya meninggal di lembah Habasyah dan dipindahkan dari tempat ia meninggal, ia berkata, "Aku tidak merasa keberatan dan tidak bersedih hati, hanya saja aku berharap sebaiknya ia dikubur di tempat ia meninggal."
Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata dalam kitab al-Adzkar,
"Jika ia telah berwasiat agar jenazahnya dipindahkan (dikubur) ke daerah lain, maka sebaiknya wasiat itu tidak dijalankan, karena pemindahan semacam itu hukumnya harom menurut pandangan yang shohih dalam madzhab (asy-Syafi'i), dan lebih dominan difatwakan oleh kebanyakan ('Ulama Syafi'i) begitu juga dengan pendapat tokoh-tokoh yang lain."
===
Maroji':
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press - Jakarta, Cetakan I, 2005 M.
===
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
BISNIS PULSA
http://www.pulsagram.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT