"Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, kamu tahan kedua saksi itu sesudah sholat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama ALLOH jika kamu ragu-ragu; '(Demi ALLOH) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian ALLOH; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.' Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa*) maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama ALLOH: 'Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri.' Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertaqwalah kepada ALLOH dan dengarkanlah (perintah-NYA). ALLOH tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasiq."
(Qur-an Suroh al-Maa-idah: Ayat 106-108)
*) dalam penelitian menyimpulkan bahwa jika kedua saksi yang telah bersumpah itu melakukan perbuatan dosa, yakni dosa atas kebohongan dan tidak menyampaikan amanah dalam persaksian, atau khianat dan tidak menyampaikan amanah atas warisan yang ditinggalkan dengan adanya kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka berdua -maka dalam hal ini keduanya wajib untuk digantikan- atau orang yang berkewajiban untuk menegakkan kebenaran hendaknya menolak sumpah dan mengajukan kepada ahli waris agar menggantikannya dengan kedua saksi yang lain dari ahli kerabat yang berhak mendapatkan warisan dari hartanya, sebagai pengganti dari kedua orang saksi yang telah berdosa tersebut karena telah berbuat dosa dan berkhianat kepada mereka. Beginilah yang tersebut dalam tafsir al-Mannar, untuk mendapatkan pembahasan yang lebih lanjut dapat merujuk kembali dalam tafsir ini 7/222.
Maroji':
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press - Jakarta, Cetakan I, 2005 M.
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT