Skip to main content

Kewajiban bagi orang sakit (9)

9) Ada pun berwasiat untuk kedua orang tua dan keluarga yang termasuk ahli warisnya tidak diperbolehkan karena sudah dimansukh (dihapus) dengan ayat tentang pembagian harta warisan, dan juga telah dijelaskan oleh Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam saat Beliau menjalankan hajji wada', Beliau bersabda,

"Sesungguhnya ALLOH telah memberikan bagian tertentu kepada semua ahli waris yang berhak, maka tidak boleh berwasiat kepada ahli waris."

Maroji':
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press - Jakarta, Cetakan I, 2005 M.

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog