Thoharoh haqiqiyah
Najis
Apakah khomer termasuk najis?
Para 'Ulama berbeda pendapat tentang hukum khomer dalam dua pendapat:
Pemdapat kedua, khomer itu suci. Ini adalah pendapat Robi'ah, al-Laits, al-Muzani dan selainnya dari kalangan Salaf. Dan ini adalah pendapat yang dipilih asy-Syaukani, ash-Shon'ani, Ahmad Syakir dan al-Albani -rohimahumuLLOOH- Inilah pendapat yang rojih berdasarkan alasan berikut ini:
1. Tidak ada keterangan dalam ayat tersebut (Qur-an Suroh al-Maa-idah: Ayat 90) yang menunjukkan najisnya khomer. Hal itu dapat dilihat dari beberapa sisi:
a. Kata rijs adalah kata musytarok. Kata ini memiliki arti yang sangat banyak.(Lihat kitab an-Nihayah - Imam Ibnu al-Atsir, kitab Lisan al-'Arobi dan kitab Mukhtar ash-Shihah, dan kitab-kitab tafsir) Di antaranya: kotoran, yang diharomkan, keburukan, siksa, laknat, kufur, kejahatan, dosa, najis, dan lain-lain.
b. Kami tidak pernah menemukan seorang pun dari kalangan Salaf yang menafsirkan rijs dalam ayat tersebut bermakna najis. Bahkan Ibnu 'Abbas rodhiyaLLOOHU 'anhuma mengatakan, makna rijs adalah sukhth (dibenci). Sementara Ibnu Zaid mengatakan, rijs adalah syarr (keburukan).
c. Kata rijs disebutkan dalam Kitabulloh -di selain ayat ini- pada tiga ayat. Namun, tidak ada satu pun dari ayat-ayat tersebut bahwa rijs bermakna najis.
Rijs dalam firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala:
"Begitulah ALLOH menimpakan rijs kepada orang-orang yang tidak beriman."
(Qur-an Suroh al-An'am: Ayat 125), bermakna adzab.
Kata rijs dalam firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala tentang kaum munafiq:
"Karena sesungguhnya mereka itu adalah rijs dan tempat mereka Jahannam."
(Qur-an Suroh at-Taubah: Ayat 95). Maksudnya, amalan mereka itu rijs, yakni sangat buruk.
Dan dalam firman-NYA:
"Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang rijs itu."
(Qur-an Suroh al-Hajj: Ayat 30)
Berhala disebut rijs, karena merupakan sebab turunnya peringatan dan adzab. Dan yang dimaksud dengannya bukanlah najis hissiyah, karena zat batu-batuan dan berhala bukanlah najis.
Sedangkan rijs dalam firman-NYA:
"Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku... karena sesungguhnya semua itu rijs."
(Qur-an Suroh al-An'am: Ayat 145), mengandung dua kemungkinan (bisa berarti najis hissi atau maknawi).
d. Ketika khomer dalam ayat itu disebutkan bersama dengan berjudi dan mengundi nasib, maka ini merupakan indikasi kuat yang memalingkan makna rijs kepada selain makna rijs. Dan juga dalam firman-NYA:
"Sesungguhnya orang-orang yang Musyrik itu najis."
(Qur-an Suroh at-Taubah: Ayat 28)
Karena ada dalil-dalil shohih yang menunjukkan bahwa tubuh orang Musyrik itu tidak najis.
e. Pengharoman khomer tidak mengharuskan kenajisannya, tetapi benda yang najis pastilah benda itu harom. Misalnya, diharomkan memakai sutra dan emas (bagi laki-laki), padahal keduanya adalah benda yang suci menurut syar'i dan ijma'.
f. Kata rijs pada ayat tersebut diikat dengan perkataan, "termasuk amalan syaithon." Jadi, ia adalah rijs amali (perbuatan yang najis), yang berarti sangat buruk, diharomkan atau dosa. Bukan berarti najis 'aini, sehingga menghukumi benda-benda yang disebutkan dalam ayat tersebut sebagai najis.
2. Di antara dalil-dalil yang dipergunakan untuk menghukumi sucinya khomer, adalah hadits Anas rodhiyaLLOOHU 'anhu tentang kisah pengharoman khomer. Dalam hadits tersebut disebutkan, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memerintahkan seseorang untuk mengumumkan, 'Ketahuilah! Sesungguhnya khomer telah diharomkan.' Aku pun keluar rumah dan menumpakannya sehingga mengalir di jalan-jalan kota Madinah."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori 2332, Imam Muslim 1980)
3. Dalam hadits yang mengisahkan tentang seorang laki-laki yang membawa dua buah kantung air terbuat dari kulit berisi khomer. Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya ALLOh yang mengharomkan meminumnya telah mengharomkan menjualnya." Maka laki-laki itu membuka penutup dua kantung itu lalu menumpahkannya hingga habis isinya.
(Hadits Riwayat Imam Muslim 1206, Imam Malik 1543)
Jika khomer itu najis, pastilah Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memerintahkan untuk menyiramkan air pada tanah yang terkena khomer tersebut untuk mensucikannya. Seperti Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memerintahkan untuk menuangkan air pada air seni seorang Arob badui dalam hadits yang telah lalu. Dan tentunya, Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam akan memerintahkan mereka untuk menjauhinya.
Dan jika khomer itu najis, tentulah Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memerintahkan pemilik dua kantung air itu untuk mencucinya.
4. Hukum asal sesuatu adalah suci. Tidak dapat dipindahkan hukumnya kecuali dengan dalil yang shohih, dan dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Maka tetaplah ia pada hukum asalnya. WaLLOOHU a'lam.
===
Maroji:
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT