Skip to main content

Mukhtashor Shohih Bukhori 46

46. Dari Sufyan, berkata, "Apabila dibacakan kepada seorang muhaddits, maka tidak apa-apa berkata, 'Telah menceritakan kepadaku.' Atau 'Aku telah mendengar.' Sebagian mereka*) beralasan dalam hal membacakan di hadapan seorang 'alim:**) dengan hadits Dhimam bin Tsa'labah, bahwa ia bertanya kepada Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam 'ALLOH-kah yang memerintahkanmu untuk mengerjakan sholat-sholat itu?' Beliau bersabda, 'Ya, benar.' Ini adalah bentuk qiro'ah (membaca) di hadapan Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, yang kemudian Dhimam mengabarkan kepada kaumnya tentang hal itu, maka cara ini mereka perbolehkan.***)

Malik beralasan dengan ash-shikk {kitab} yang dibacakan kepada orang-orang, lalu mereka berkata, 'Fulan telah mengijazahkan kepada kami.' Lalu dibacakannya kitab itu sebagai qiro'ah bagi mereka {yang mendengarkan}. Jika seorang membacakan bacaannya kepada seorang muqri', maka ia boleh berkata, 'Fulan telah membacakan kepadaku'."

*) yaitu Abu Sa'id al-Haddad (lihat kitab al-Fath)
**) disebutkan dengan bersambung oleh pengarang dalam bab ini dari hadits Anas, tapi dalam riwayat tersebut tidak disebutkan bahwa Dhomam mengabarkan hal itu kepada kaumnya, yang menyebutkan itu adalah dari riwayat Ibnu 'Abbas. Ad-Darimi mengeluarkannya dengan panjang dalam kitab Sunan-nya 1/165-167 dan Ahmad 1/264, dengan sanad hasan.
***) al-Hafizh berkata, "Maksudnya adalah bahwa mereka menerima itu darinya. Jadi maksudnya bukanlah ijazah yang biasa digunakan sebagai istilah para ahli hadits."

Maroji':
Kitab: Mukhtashor Shohih Bukhori, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Judul terjemahan: Ringkasan Shohih Bukhori, Penerbit: Pustaka Azzam - Jakarta.

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog