Thoharoh haqiqiyah
Najis
Apakah muntah bani Adam najis?
Telah disebutkan berkali-kali bahwa hukum asal segala sesuatu itu adalah suci. Tidak boleh dipindahkan dari hukum asalnya, kecuali dengan adanya penukilan dalil shohih yang dapat dijadikan hujjah. Tanpa ada pertentangan dengan dalil-dalil yang lebih kuat atau yang sama dengannya. Jika kita menemukannya, maka hal itu bagus. Namun, jika kita tidak menemukannya, kita wajib melarang orang-orang yang mengatakan najis. Karena klaim tersebut berarti bahwa ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala telah mewajibkan atas hamba-hamba-NYA untuk mencuci benda-benda tersebut, yang diduganya najis dan keberadaannya dapat menghalangi pelaksanaan sholat. Padahal tidak ada dalil mengenai hal itu.
Muntah dan sejenisnya termasuk dalam jenis ini. Tidak ditemukan dalil shohih yang memindahkannya dari hukum asalnya, yaitu suci. Memang ada hadits yang mensinyalir kenajisannya, yaitu hadits Ammar, "Kamu hanya mencuci pakaianmu dari air seni, tinja, muntah, darah dan mani." Namun hadits ini dho'if, tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. WALLOOHU a'lam.
Ada riwayat shohih dari Abu Darda, "Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam muntah, maka Beliau berbuka dan berwudhu'."
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud 2381, Imam at-Tirmidzi 87, Imam Ahmad 6/443, dan selainnya, shohih)
Namun, dalam hadits ini tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa muntah itu najis. Tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya wudhu' karena muntah. Tidak juga menunjukkan batalnya wudhu' karena muntah. Maksimal yang dapat kita ambil adalah disyari'atkannya berwudhu' karena muntah. Karena sebatas perbuatan Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam tidaklah menunjukkan suatu kewajiban.
Di samping itu, tidak semua yang membatalkan wudhu' itu adalah najis. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu' al-Fatawa.
===
Maroji':
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT