Skip to main content

Kewajiban bagi orang sakit (4)

4) Jika ia mempunyai kewajiban yang menyangkut hak orang lain, hendaklah ia segera menyelesaikannya secepat mungkin. Dan jika tidak mampu, hendaknya ia berwasiat kepada kerabatnya untuk menyelesaikan tanggungannya itu, karena Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam telah memerintahkan yang demikian.

Maroji:
Kitab: Talkhiish ahkaamul janaa-iz wa bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Judul terjemahan: Panduan praktis hukum jenazah, Penerjemah: Muhammad Dahri Lc dkk, Penerbit: Darus Sunnah Press - Jakarta, Cetakan I, 2005 M.

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog