Hadits-hadits yang Menganjurkan Dibaguskannya Shalat, serta Mengancam. Shalat yang Tanpa Aturan (4) | Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Fasal IX.
Anjuran Memperbagus Shalat, dan Ancaman Bagi yang Shalat Tanpa Aturan.
Hadits-hadits yang Menganjurkan Dibaguskannya Shalat, serta Mengancam. Shalat yang Tanpa Aturan (4).
Yang keempat: Dari para panglima perang; Amru bin al-'Ash, Khalid bin Walid, Syurahbil bin Hasanah dan Yazid bin Abi Sufyan; mereka semua bertutur:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang lelaki yang tidak menyempurnakan ruku' dan sujud ibarat ayam mematuk sedangkan ia dalam shalat. Maka beliau bersabda: 'Seandainya lelaki ini meninggal dalam kondisi semacam itu, berarti ia meninggal di luar garis agama Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam [ia mematuk dalam shalatnya itu tak ubahnya bagai seekor gagak yang mematuki darah]! Perumpamaan orang yang tak menyempurnakan ruku' dan ibarat ayam mematuk itu, seperti orang lapar yang makan satu dua biji kurma, artinya ia tak akan mendapat pahala sama sekali."
Diriwayatkan oleh al-Ajurri dalam al-Arba'in, al-Baihaqi (II: 89) dengan derajat sanad yang hasan. Al-Mundziri berkomentar (I: 182): "Hadts ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Kabir dan Abu Ya'la dengan sanad yang hasan serta Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shalaatu at-Taraawiihi, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Ustadz Abu Umar Basyir al-Maidani hafizhahullah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan IV, Nopember 2000 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Hadits-hadits yang Menganjurkan Dibaguskannya Shalat, serta Mengancam. Shalat yang Tanpa Aturan (3) | Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Fasal IX.
Anjuran Memperbagus Shalat, dan Ancaman Bagi yang Shalat Tanpa Aturan.
Hadits-hadits yang Menganjurkan Dibaguskannya Shalat, serta Mengancam. Shalat yang Tanpa Aturan (3).
Yang ketiga: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya manusia yang paling jelek cara malingnya adalah orang yang mencuri dari shalatnya." Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana ia bisa mencuri dari shalatnya?" Beliau bersabda: "Bisa, yaitu ketika ia tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya."
Dikeluarkan oleh al-Hakim (I: 229), dia menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Hadits itu juga memiliki penguat dari hadits Abu Qatadah (radhiyallahu 'anhu) dan yang lainnya dalam riwayat Imam Malik (I: 181) dari hadits Nu'man bin Murrah (radhiyallahu 'anhu). Sanadnya shahih, tapi mursal (terputusnya sanad dari Malik hingga Rasul (shallallahu 'alaihi wa sallam)). Riwayat lain oleh ath-Thayalisi, dari hadits Abu Sa'id (I: 97) dan dishahihkan oleh Imam as-Suyuthi dalam bukunya Tanwirul Hawalik.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shalaatu at-Taraawiihi, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Ustadz Abu Umar Basyir al-Maidani hafizhahullah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan IV, Nopember 2000 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Hadits-hadits yang Menganjurkan Dibaguskannya Shalat, serta Mengancam. Shalat yang Tanpa Aturan (2) | Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Fasal IX.
Anjuran Memperbagus Shalat, dan Ancaman Bagi yang Shalat Tanpa Aturan.
Hadits-hadits yang Menganjurkan Dibaguskannya Shalat, serta Mengancam. Shalat yang Tanpa Aturan (2).
Yang kedua: Dari Abu Mas'ud al-Badri (radhiyallahu 'anhu), bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Shalat seseorang itu tidak sah, sebelum ia meluruskan punggungnya baik dalam ruku' maupun sujud."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (I: 136), an-Nasa`i (I: 157), at-Tirmidzi (II: 51), Ibnu Majah (I: 284), ad-Darimi (I: 304), ath-Thahawi dalam al-Musykil (I: 80), ath-Thayalisi (I: 97), Ahmad (IV: 119) dan ad-Daruquthni (hal. 133) dan dia berkomentar:
"Sanadnya shahih sekali." Dan memang demikianlah adanya. Al-A'masy jelas meriwayatkannya dengan ucapan: "Telah berbicara kepadaku..." dalam riwayat ath-Thayalisi.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shalaatu at-Taraawiihi, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Ustadz Abu Umar Basyir al-Maidani hafizhahullah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan IV, Nopember 2000 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Hadits-hadits yang Menganjurkan Dibaguskannya Shalat, serta Mengancam. Shalat yang Tanpa Aturan | Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Fasal IX.
Anjuran Memperbagus Shalat, dan Ancaman Bagi yang Shalat Tanpa Aturan.
Hadits-hadits yang Menganjurkan Dibaguskannya Shalat, serta Mengancam. Shalat yang Tanpa Aturan.
Sebagai support bagi mereka agar terus memperbagus dan menambah kualitas shalat, serta sebagai peringatan bagi mereka untuk tidak shalat serampangan, aku akan membeberkan beberapa hadits shahih yang diriwayatkan berkaitan dengan anjuran memperbagus shalat dan ancaman terhadap mereka yang shalat tanpa aturan. Aku katakan:
Yang pertama: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu diceritakan bahwa seorang lelaki pernah masuk masjid dan shalat, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berada di pojok masjid tersebut. (Seusai shalat) ia mendatangi beliau seraya mengucapkan salam. Setelah menjawab salamnya, beliau bersabda: "Shalatlah kamu, sesungguhnya tadi kamu belum shalat." Orang itu pun balik lagi dan kembali shalat. Lalu menemui beliau lagi dan memberi salam. Setelah menjawab salamnya, beliau bersabda lagi: "Shalatlah kamu, sesungguhnya kamu belum lagi shalat." Pada kali yang ketiga lelaki itu berujar: "Tolong ajarkan aku." Beliau pun bersabda:
"Apabila kamu hendak shalat, maka berwudhulah dengan sempurna, kemudian menghadaplah ke arah kiblat dan bertakbirlah. Lalu bacalah ayat al-Qur`an yang mudah bagimu, kemudian ruku'lah, hingga kamu tuma'ninah dalam ruku'. Lalu tegaklah berdiri, hingga kamu berdiri lurus. Kemudian bersujudlah hingga kamu tuma'ninah dalam sujud. Lalu bangkitlah dari sujud hingga kamu tuma'ninah dalam duduk. Kemudian bersujudlah lagi hingga kamu tuma'ninah dalam sujud. Kemudian bangkitlah dari sujud, hingga kamu tegak berdiri. Kemudian lakukanlah itu dalam shalat kamu seluruhnya."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (II: 191, 219, 222, XI: 31, 467), Muslim (II: 10, 11) dan lain-lain.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shalaatu at-Taraawiihi, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Ustadz Abu Umar Basyir al-Maidani hafizhahullah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan IV, Nopember 2000 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (9) | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduabelas.
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (9).
9. Menyiramkan Air Dingin pada Kepala dan juga Mandi.
Di dalam kitab Shahihnya (91), bab: Ightisaalush Shaa-im, al-Bukhari meriwayatkan: Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma pernah membasahi pakaian dan kemudian meletakkannya di atas tubuhnya sedang dia dalam keadaan puasa. Dan asy-Sya'bi juga pernah masuk kamar mandi sedang dia juga dalam keadaan puasa. Al-Hasan mengatakan: "Tidak ada masalah dengan berkumur dan mendinginkan diri (badan) bagi orang yang sedang berpuasa."
Dalam satu riwayat disebutkan:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah menyiramkan air pada kepalanya, sedang beliau dalam keadaan berpuasa, karena haus atau panas yang menyengat." (92)
===
(91) Lihat sumber terdahulu.
(92) Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2365), Ahmad (V/ 376, 380, 408, 430) dan sanadnya shahih.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (8) | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduabelas.
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (8).
8. Celak Mata, Obat Tetes Mata dan Semisalnya yang Dimasukkan ke Dalam Mata.
Semua hal tersebut tidak membatalkan puasa, baik barang-barang itu terasa olehnya maupun tidak. Itu pula yang ditarjih oleh Syaikhul Islam di dalam risalahnya yang berjudul: "Haqiiqatush Shiyaam". Dan juga muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah di dalam kitabnya, Zaadul Ma'aad. Imam al-Bukhari berkata di dalam kitab Shahihnya (90): "Anas, al-Hasan, dan Ibrahim tidak mempermasalahkan celak mata bagi orang yang sedang berpuasa."
===
(90) (IV/ 153 - Fat-hul Baari). Silahkan perbandingkan dengan kitab, Mukhtashar Shahih al-Bukhari (451) karya Syaikh al-Albani dan juga kitab, Taghliiqut Ta'liiq (III/ 152-153).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (7) | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduabelas.
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (7).
7. Mencicipi Makanan.
Mencicipi makanan ini dengan catatan tidak sampai masuk ke tenggorokan. Hal tersebut didasarkan pada riwayat dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma:
"Tidak ada masalah untuk mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak dimasukka ke dalam kerongkongannya sedang dia dalam keadaan berpuasa." (89)
===
(89) Disampaikan oleh al-Bukhari sebagai komentar (IV/ 154 - Fat-hul Baari). Dan disambung oleh Ibnu Abi Syaibah (II/ 47), al-Baihaqi (IV/ 261) melalui dua jalan. Dan hadits ini hasan. Lihat juga buku, Taghliiqut Ta'liiq (III/ 151-152).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (6) | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduabelas.
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (6).
6. Berbekam (Hijamah).
Berbekam ini termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa dan kemudian dihapuskan. Pengamalannya telah ditegaskan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam padahal saat itu beliau dalam keadaan puasa. Hal itu didasarkan pada apa yang disebutkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam sedang beliau dalam keadaan berpuasa." (88)
===
(88) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 155 - Fat-hul Baari).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (5) | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduabelas.
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (5).
5. Transfusi Darah dan Suntikan yang Tidak Dimaksudkan Sebagai Makanan. (87)
Semuanya itu tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Silahkan baca pembahasannya pada halaman selanjutnya.
===
(87) Lihat Risaalataani Maujizataani fiz Zakaah wash Shiyaam (Dua Risalah Ringkas Tentang Zakat dan Puasa), hal. 23, karya Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz rahimahullah.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (4) | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduabelas.
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (4).
4. Bercumbu dan Berciuman Bagi Orang yang Sedang Berpuasa.
Telah ditegaskan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma bahwa dia pernah bercerita, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu yang saat itu beliau tengah berpuasa, hanya saja beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya di antara kalian." (85)
Hal tersebut dimakruhkan bagi orang yang masih muda dan tidak bagi yang sudah tua:
Telah diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash (radhiyallahu 'anhu), dia bercerita: "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang pemuda mendatangi beliau seraya berucap: 'Wahai Rasulullah, bolehkah aku mencium (isteriku) sedang aku dalam keadaan berpuasa?' Beliau bersabda: 'Tidak.' Kemudian ada orang tua seraya bertanya: 'Apakah boleh aku mencium sedang aku dalam keadaan berpuasa?' Beliau bersabda: 'Boleh.'" 'Abdullah bercerita, "Lalu sebagian kami saling berpandangan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
'Sesungguhnya orang yang sudah tua itu bisa menahan nafsunya.'" (86)
===
(85) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 131) dan Muslim (1106).
(86) Diriwayatkan oleh Ahmad (II/ 185 dan 221) melalui jalan Ibnu Luhai'ah dari Yazid bin Abi Habib, dari Qaishar at-Tujaibi darinya. Dan sanad hadits ini dha'if karena kedha'ifan Ibnu Luhai'ah.
Tetapi hadits ini mempunyai syahid yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir (11040) melalui jalan Habib bin Abi Tsabit, dari Mujahid, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Dan Habib adalah seorang mudallis dan telah di'an'an.
Karenanya, hadits ini menjadi hasan. Silahkan dirujuk kembali buku, al-Faqiih wal Mutafaqqih (hal. 192-193), karena ia mempunyai beberapa jalan lain.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (3) | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduabelas.
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (3).
3. Berkumur dan Memasukkan Air ke Hidung.
Hal itu karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berkumur dan memasukkan air ke hidung saat beliau menjalankan ibadah puasa, hanya saja beliau melarang orang yang sedang berpuasa untuk berlebih-lebihan dalam melakukan keduanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"...dan lakukan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) secara mendalam, kecuali jika kamu dalam keadaan puasa." (84)
===
(84) Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (III/ 146), Abu Dawud (II/ 308), Ahmad (IV/ 32), Ibnu Abi Syaibah (III/ 101), Ibnu Majah (407), an-Nasa-i (no. 87), dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu 'anhu. Sanadnya shahih.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (2) | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduabelas.
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa (2).
2. Diperbolehkan Bersiwak Bagi Orang yang Berpuasa.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Seandainya aku tidak takut akan memberatkan ummatku, niscaya aku akan menyuruh mereka bersiwak setiap kali berwudhu'." (82)
Dengan demikian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak hanya mengkhususkan hal itu bagi orang yang berpuasa saja tetapi juga yang lainnya. Dan dalam hal ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa siwak itu boleh dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa dan yang tidak berpuasa pada setiap kali wudhu' dan shalat. (83)
Selain itu, siwak bersifat umum yang bisa dilakukan setiap saat sebelum atau sesudah zawal. Wallaahu a'lam.
===
(82) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (II/ 311). Hadits senada juga diriwayatkan oleh Muslim (1109).
(83) Dan inilah yang menjadi pendapat Imam al-Bukhari rahimahullah. Demikian juga Ibnu Khuzaimah dan selainnya. Lihat kitab, Fat-hul Baari (IV/ 185), Shahih Ibni Khuzaimah (III/ 247), serta Syarhus Sunnah (VI/ 298).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Keduabelas.
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa.
Seorang hamba yang taat dan memahami al-Qur-an dan as-Sunnah tidak akan ragu lagi bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menghendaki kesulitan sama sekali bagi mereka. Dimana Pembuat syari'at ini telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dan memaafkannya jika melakukan sesuatu karena kesulitan, di antaranya:
1. Orang yang Berpuasa Boleh Bangun Setelah Waktu Shubuh Tiba dalam Keadaan Junub.
Di antara hal yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bangun pagi ketika fajar sudah terbit, sedang beliau dalam keadaan junub setelah bercampur dengan isterinya. Lalu beliau mandi setelah terbit fajar dan kemudian berpuasa.
Dari 'Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma:
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendapati fajar telah terbit sedang ketika itu beliau dalam keadaan junub karena bercampur dengan isterinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa." (81)
===
(81) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 123) dan juga Muslim (1109).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Anjuran Memperbagus Shalat, dan Ancaman Bagi yang Shalat Tanpa Aturan | Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Fasal IX.
Anjuran Memperbagus Shalat, dan Ancaman Bagi yang Shalat Tanpa Aturan.
Pembaca budiman,
Kita sekarang sedang dalam bulan penuh ibadah, dan bulan berpuasa; yaitu bulan Ramadhan nan penuh berkah. Hendaknya di dalam bulan puasa ini kita dapat tampil selaku mukmin yang shalih; yang ta'at kepada Rabbnya, dan mengikuti sunnah Nabi-Nya (shallallahu 'alaihi wa sallam) dalam segala ajaran yang beliau bawa dari Rabbnya, terutama yang berkaitan dengan menegakkan ibadah nan agung ini, yakni shalat Tarawih. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
"Barangsiapa yang beribadah di bulan Ramadhan ini dengan penuh keimanan dan perhitungan, niscaya akan diampuni baginya dosa-dosanya yang terdahulu."
Kita telah mengetahui, hal-hal yang baik sekali lewat pembahasan terdahulu dalam tulisan ini. Di antaranya tata cara shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di bulan Ramadhan dari sisi kebagusan dan panjangnya. Sebagaimana yang diungkapkan 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma: "...beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) shalat empat raka'at, jangan tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat raka'at; jangan tanya juga soal bagus dan panjangnya..." Juga seperti diungkapkannya: "...beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) tak bergeming dalam bersujud, selama kalau seorang di antara kamu membaca lima puluh ayat..." Atau seperti yang dituturkan oleh Hudzaifah (radhiyallahu 'anhu): "Kemudian beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) membaca surat al-Baqarah (yakni dalam raka'at pertama), setelah itu beliau ruku'. Dan ruku'nya itu sama panjang dengan berdirinya tadi..." Kemudian ia menceritakan bahwa berdirinya beliau sesudah ruku' dan sujudnya beliau pun sepanjang/ selama itu juga. Kita pun mengetahui, bahwa para ulama as-Salaf pada masa 'Umar radhiyallahu 'anhu juga biasa memanjangkan bacaan pada shalat Tarawih, sehingga dalam shalat itu mereka membaca tak kurang dari tiga ratus ayat, sampai-sampai mereka terpaksa bertelekan pada tongkat-tongkat mereka karena oleh sebab lamanya berdiri. Dan mereka hanya baru usai menunaikan shalat menjelang fajar. (74)
Semua ini harus menjadi motivator bagi kita sekalian untuk sebisa mungkin menjadikan shalat Tarawih kita mendekati kualitas shalat mereka. Hendaknya kita memanjangkan bacaannya, memperbanyak membaca tasbih dan dzikir dalam ruku', sujud dan di antara keduanya (75), sehingga kita dapat merasakan -meskipun hanya sedikit- satu kekhusyu'an yang merupakan ruh dan saripati dari shalat itu sendiri. Kekhusyu'an inilah yang dilalaikan oleh banyak orang yang melakukan shalat itu saking bernafsunya mereka mengejar shalat 20 raka'at yang mereka yakini dari 'Umar (radhiyallahu 'anhu)! Mereka tak memperdulikan lagi tuma'ninah. Bahkan mereka shalat ibarat ayam mematuk. Seolah-olah mereka itu alat atau pun perangkat yang naik turun dengan cepat, sehingga mereka tak sempat lagi merenungkan ayat-ayat Allah yang mereka dengar. Sampai-sampai orang lain pun hanya bisa mengikuti mereka kalau berusaha setengah mati!
Aku ungkapkan hal ini, dengan tetap menyadari bahwa tidak sedikit di antara para imam masjid pada akhir-akhir ini yang mulai sadar dengan kondisi shalat Tarawihnya yang sudah sampai sedemikian bobroknya. Merekapun kembali melaksanakannya dengan 11 raka'at yang diimbangi dengan tuma'ninah dan kekhusyu'an. Semoga Allah menambah taufik-Nya atas mereka untuk mengamalkan dan menghidupkan as-Sunnah. Orang-orang semacam mereka itu banyak terdapat di Damaskus dan di tempat-tempat lain.
===
(74) [Para penulis al-Ishabah sungguh tak mengacuhkan hal ini. Mereka tak sedikitpun menyinggung-nyinggung persoalan ini, atau menulis satu kata saja berkenaan dengan hal ini, dalam upaya mendorong ummat untuk melakukannya. Seolah-olah hal itu tak penting bagi mereka sama sekali, tetapi mereka justru habis-habisan mengurus persoalan lain; yaitu mempertahankan shalat 20 raka'at, bagaimanapun cara pelaksanaannya. Meskipun bertentangan dengan cara shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam baik dari sisi kualitas maupun kuantitas! Padahal salah seorang di antara mereka adalah imam masjid. Coba kita lihat bagaimana dia melakukan shalatnya!]
(75) [Untuk mengetahui dzikir-dzikir tersebut, silahkan gunakan buku kami Shifat Shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sesungguhnya buku itu adalah buku yang paling shahih dan lengkap dalam pembahasan itu. Al-Hamdu lillah.]
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shalaatu at-Taraawiihi, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Ustadz Abu Umar Basyir al-Maidani hafizhahullah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan IV, Nopember 2000 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Yang Harus Ditinggalkan oleh Orang yang Menjalankan Ibadah Puasa (2) | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Kesebelas.
Yang Harus Ditinggalkan oleh Orang yang Menjalankan Ibadah Puasa (2).
2. Pembicaraan yang Tidak Bermanfaat dan Kata-kata Kotor.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Puasa itu bukan (hanya) dari makan dan minum, tetapi puasa itu dari kata-kata tidak bermanfaat dan kata-kata kotor. Oleh karena itu, jika ada orang yang mencacimu atau membodohimu, maka katakanlah kepadanya: 'Sesungguhnya aku sedang berpuasa. Sesungguhnya aku sedang berpuasa.'" (77)
Oleh karena itu, muncul ancaman keras dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang yang melakukan keburukan-keburukan tersebut, dimana beliau -sebagai orang yang jujur dan tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu- bersabda:
"Berapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa haus dan lapar dari puasanya." (78)
Hal itu karena orang yang melakukannya tidak memahami hakikat puasa yang sebenarnya yang telah diperintahkan oleh Allah kepada kita, sehingga Allah membalas hal tersebut dengan mengharamkannya dari pahala dan ganjaran. (79)
Karena itu, para ulama Salafush Shalih telah membedakan antara larangan itu untuk makna yang dikhususkan pada ibadah sehingga dapat membatalkannya, dengan larangan yang tidak dikhususkan pada ibadah sehingga tidak membatalkannya. (80)
===
(77) Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1996) dan al-Hakim (I/ 430-431), sanadnya shahih.
(78) Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (I/ 539), ad-Darimi (II/ 211), Ahmad (II/ 441 dan 373), al-Baihaqi (IV/ 270) melalui beberapa jalan dari Sa'id al-Maqbari, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sanadnya shahih.
(79) Lihat buku, al-Lu'lu-u wal Marjaan fiimat Tafaqa 'alaihisy Syaikhaan (707) dan juga buku, Riyaadhush Shaalihiin (1215).
(80) Silahkan dirujuk kembali pada buku, Jaami'ul 'Uluum wal Hikam halaman 58, karya Ibnu Rajab rahimahullah.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tata Cara Nabi dalam Shalat Malam dan Witir (6/2) | Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Fasal VIII.
Tata Cara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Shalat Malam dan Witir (6/2).
Al-Hafizh Muhammad bin Nashir al-Mirwazi rahimahullah menyatakan dalam Qiyamul Lail (hal. 119):
"Yang menjadi pilihan kami, untuk orang yang shalat malam baik pada bulan Ramadhan atau bulan yang lain; hendaknya ia bersalam pada setiap dua raka'at. Sampai kalau dia mau shalat witir yang tiga raka'at, hendaknya dia membaca Sabbihisma Rabbika pada raka'at pertama, Qul Yaa Ayyuhal Kafirun pada raka'at kedua, lalu pada raka'at yang kedua itu dia bertasyahhud dan salam. Kemudian dia bangkit dan shalat satu raka'at dengan membaca al-Fatihah, Qul Huwallahu Ahad, dan Mu'awwidzatain (an-Nas dan al-Falaq)." Setelah itu dia menyebutkan bentuk ragam shalat malam yang lain. Dan melanjutkan: "Semuanya itu boleh dilakukan, untuk mencontoh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun yang terpilih, adalah yang kami sebutkan tadi. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala ditanya tentang shalat malam, beliau bersabda: "Shalat malam itu dua raka'at, dua raka'at." Maka yang kita pilih, adalah apa yang beliau pilihkan bagi ummatnya. Namun kita tetap membolehkan perbuatan beliau itu untuk dicontoh dan diikuti, kalau memang tak ada riwayat bahwa beliau melarangnya." Setelah itu dia melanjutkan lagi (hal. 121):
"Mengamalkan semua riwayat-riwayat ini bagi kami boleh saja. Terjadinya corak ragam itu karena shalat malam itu baik witir maupun bukan, adalah shalat sunnah. Shalat malam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam baik witirnya maupun bukan, memang beragam coraknya sebagaimana yang kami sebutkan: Terkadang beliau shalat begini, terkadang begitu. Semuanya itu boleh-boleh dan bagus saja (dilakukan). Adapun berwitir dengan tiga raka'at, sesungguhnya kami belum pernah mendapatkan dalil shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau berwitir tiga raka'at dengan hanya bersalam pada akhir raka'atnya, sebagaimana yang kami dapatkan (dalilnya) pada witir lima, tujuh dan sembilan raka'at. Yang kami dapatkan hanyalah bahwa beliau berwitir dengan tiga raka'at, namun tak ada disebut-sebut tentang salam di situ." (71) Kemudian dia menyitir hadits dengan sanad yang shahih dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma): "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwitir tiga raka'at, beliau membaca Sabbihisma Rabbika, Qul Yaa Ayyuhal Kafirun, dan Qul Huwallahu Ahad." Setelah itu dia melanjutkan lagi: "Dalam hal itu juga diriwayatkan dari Imran bin Hushain, 'Aisyah, 'Abdurrahman bin Abzi dan Anas bin Malik." Dia berkata: "Semua riwayat-riwayat ini masih samar. Bisa jadi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersalam pada raka'at yang kedua dari tiga raka'at witir itu yang diriwayatkan bahwa beliau melakukannya. Karena kalau ada orang yang shalat sepuluh raka'at lalu bersalam pada setiap dua raka'at, boleh saja kita katakan bahwa orang itu shalat sepuluh raka'at. Maka riwayat-riwayat yang jelas, (72) yang hanya mengandung satu pengertian saja, lebih layak untuk diikuti dan dijadikan hujjah. Hanya saja kami meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau memberi pilihan kepada ummatnya untuk berwitir dengan lima, tiga atau satu raka'at. Kami juga meriwayatkan dari sebagian Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka berwitir tiga raka'at dan hanya salam pada akhir raka'at. Maka mengamalkan semua itu ya boleh-boleh saja. Namun yang menjadi pilihan tetap yang kami sebutkan tadi." Lalu dia melanjutkan (hal. 123):
"Maka persoalannya menurut kami, witir dengan satu raka'at, tiga, lima, tujuh, atau sembilan ya bagus dan boleh-boleh saja berdasarkan riwayat-riwayat yang kami sebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabat radhiyallahu 'anhum sepeninggal beliau. Dan yang kami pilih adalah apa yang telah kami beberkan tadi. Apabila seseorang shalat 'Isya di akhir waktu, kemudian dia hendak melakukan witir sesudahnya satu raka'at, sementara sebelumnya (dan sesudah 'Isya) tak ada shalat lain yang dilakukannya, yang kami pilih dan kami anjurkan, hendaknya ia membuka dengan dua raka'at atau lebih terlebih dahulu, baru dia berwitir. Namun kalau itu tak dilakukannya, artinya dia langsung shalat witir, juga tak ada salahnya. Kami telah meriwayatkan dari sejumlah Shahabat besar radhiyallahu 'anhum bahwa mereka melakukan hal itu. Imam Malik memang memakruhkan cara itu, namun para Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih layak untuk diikuti." Selanjutnya dia mengutarakan:
"Berkenaan dengan dimakruhkannya shalat witir tiga raka'at, ada beberapa riwayat di antaranya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan sebagian lagi dari para Shahabat radhiyallahu 'anhum dan para Tabi'ien. Misalnya sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah kamu sekalian berwitir tiga raka'at, karena akan serupa dengan shalat Maghrib, tapi berwitirlah lima raka'at..."
Sanad hadits ini dha'if. Bahkan (sebaliknya) Imam ath-Thahawi dan yang lainnya meriwayatkannya dari jalur lain dengan sanad yang shahih sebagaimana yang kami ungkapkan pada komentar kami hal. 84 (buku asli), dimana riwayat itu zhahirnya bertentangan dengan hadits Abu Ayyub yang tertera di situ, lafazhnya (hadits Abu Ayyub):
"Dan barangsiapa yang mau, ia boleh berwitir tiga raka'at..."
Untuk menggabungkan makna kedua hadits itu kita katakan: Bahwa larangan itu ditafsirkan apabila tiga raka'at witir itu dengan dua tasyahhud. Karena dengan bentuk seperti itu ia menyerupai shalat Maghrib. Tapi kalau duduknya hanya sekali di akhir shalat, tak ada keserupaan antara keduanya. Ungkapan seperti ini dilontarkan oleh al-Hafizh dalam al-Fath (IV: 301) dan mendapat tanggapan baik dari Imam ash-Shan'ani dalam Subulu as-Salam (II: 8). Dan tak diragukan lagi, bahwa shalat itu dapat lebih tidak serupa lagi dengan Maghrib, apabila ada salam pemisah antara dua raka'at pertamanya dengan satu raka'at terakhirnya. Oleh sebab itu Ibnul Qayyim menyatakan dalam Zadul Ma'ad (I: 122), setelah menyebutkan hadits Nabi "Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak bersalam pada raka'at kedua shalat witirnya", ia menyatakan:
"Bentuk shalat seperti itu perlu diteliti lagi. Karena Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah kalian berwitir tiga raka'at, tapi berwitirlah kamu lima raka'at, atau tujuh raka'at, dan janganlah kalian serupakan dengan shalat Maghrib."
Imam ad-Daruquthni berkomentar: "Para perawi hadits itu seluruhnya terpercaya." Dia melanjutkan: "Aku pernah bertanya kepada Abu 'Abdillah (Imam Ahmad) apa pendapat kamu tentang shalat witir, apakah kamu bersalam pada raka'at kedua?" Dia menjawab: "Iya." Aku bertanya lagi: "Alasannya apa?" Dia menjawab lagi: "Karena hadits-haditsnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih banyak dan lebih kuat." Harits juga pernah menyatakan: "Imam Ahmad pernah ditanya tentang witir. Dia menjawab: 'Dengan salam pada raka'at kedua. Kalau tanpa salam, aku harap juga sah. Tetapi dengan salam itu lebih shahih riwayatnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.'" (73)
Kesimpulan dari semua pembahasan terdahulu, bahwa berwitir dengan segala cara yang dijelaskan sebelumnya bagus dan boleh-boleh saja. Witir tiga raka'at dengan tasyahhud seperti shalat Magrib tidak memiliki dalil shahih yang jelas. Sebaliknya, seluruh dalil itu tak lepas dari cacat. Oleh sebab itu kami memilih tanpa duduk setelah raka'at kedua. Kalaupun duduk, ya sekalian salam. Itulah yang terbaik, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Allah-lah Pemberi taufik, dan tiada Rabb selain diri-Nya.
===
(71) [Artinya, tidak disebutkan, bukan berarti tidak ada. Bahkan kejadian bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan salam itu memang ada. Demikian disebutkan dalam catatan kaki bukunya. Ucapan itu sungguh benar, didukung dengan hadits-hadits terdahulu.]
(72) [Yakni yang di dalamnya dijelaskan tentang salam antara raka'at genapnya dengan raka'at ganjilnya. Sedangkan hadits-hadits yang menyatakan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam hanya salam di akhir raka'at (dalam witir 3 raka'at) sungguh lemah. Di antaranya adalah hadits Ubay bin Ka'ab (radhiyallahu 'anhu) yang dijadikan hujjah oleh penulis komentar Nashbu ar-Rayah (II: 118), dengan lafazh: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam shalat witir membaca (beliau menyebutkan tiga surat tadi), dan hanya salam pada akhir raka'at." Diriwayatkan oleh an-Nasa`i (I: 248). Dengan lafazh: "...dan beliau hanya salam..." 'Abdul 'Aziz bin Khalid meriwayatkannya secara menyendiri dari Sa'id bin Abi Urubah lewat jalur sanadnya dari Ubay. Sedangkan 'Abdul 'Aziz itu, tak seorang ulama pun yang mempercayainya. Dalam at-Taqrib disebutkan bahwa dia orang yang dapat diterima haditsnya (yaitu bila diiringi penyerta), kalau tidak, maka haditsnya agak lemah. 'Isa bin Yunus -yakni perawi terpercaya- menyelisihinya. Dia meriwayatkannya dari Sa'id bin Abi Urubah juga dengan lafazh itu, namun tanpa tambahan tadi. Diriwayatkan oleh Ibnu Nashar (126), an-Nasa`i juga, dan ad-Daruquthni (hal. 74). Selain Ibnu Abi Urubah juga meriwayatkan tanpa tambahan itu, baik dalam riwayat an-Nasa`i maupun yang lainnya. Dengan itu, jelas bahwa tambahan tersebut adalah munkar dan tidak boleh dijadikan hujjah.]
(73) [Lihat Masail al-Imam Ahmad, yang diriwayatkan oleh muridnya Ibnu Hani (I: 100). Di dalamnya termuat ucapan-ucapan Imam Ahmad tentang witir - Zuheir.]
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shalaatu at-Taraawiihi, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Ustadz Abu Umar Basyir al-Maidani hafizhahullah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan IV, Nopember 2000 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Yang Harus Ditinggalkan oleh Orang yang Menjalankan Ibadah Puasa | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Kesebelas.
Yang Harus Ditinggalkan oleh Orang yang Menjalankan Ibadah Puasa.
Ketahuilah wahai yang senantiasa mentaati Rabbnya Jalla Sya'-nuhu, bahwa orang yang berpuasa adalah yang menahan seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan dosa, menjaga lidahnya dari berkata dusta, berbicara keji, dan berkata licik, serta menahan perutnya dari minuman dan makanan, juga kemaluannya dari perbuatan keji. Kalau toh harus berbicara, maka dia akan menyampaikan kata-kata yang tidak menodai puasanya. Dan kalau toh dia harus berbuat, maka dia akan melakukan sesuatu yang tidak merusak puasanya. Sehingga dengan demikian, ungkapan yang keluar adalah kata-kata yang baik dan perbuatannya pun berwujud amal shalih.
Itulah puasa yang disyari'atkan. Yaitu puasa yang tidak hanya sekedar menahan rasa lapar dan haus serta hawa nafsu, melainkan puasa yang membentengi diri dari perbuatan dosa dan menahan perut dari makanan dan minuman. Sebagaimana makan dan minum dapat merusak puasa, maka demikian pula perbuatan dosa yang dapat memutuskan pahalanya, merusak buahnya, hingga akhirnya menempatkan pelakunya pada posisi yang sama dengan orang yang tidak berpuasa.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah memerintahkan orang Muslim yang berpuasa untuk menghiasi diri dengan akhlak mulia serta menjauhi perbuatan keji dan kata-kata kotor, pembicaraan hina, dan sesuatu yang tiada guna. Semua hal buruk tersebut, sekalipun orang Muslim diperintahkan untuk menjauhi dan menghindarinya setiap hari, sesungguhnya larangan itu lebih ditekankan pada saat menjalankan ibadah puasa wajib.
Dengan demikian, diwajibkan bagi setiap orang Muslim yang menjalankan ibadah puasa untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang dapat menodai puasanya, sehingga dia bisa memperoleh manfaat dengan puasa yang dijalankannya dan tercapai pula ketakwaan yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam firman-Nya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuausa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Puasa merupakan sarana penghubung menuju ketakwaan, karena puasa bisa menahan diri dari berbagai macam kemaksiatan yang senantiasa menjadi incarannya. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Puasa itu adalah benteng pertahanan." (75) Dan kami telah menjelaskan hal tersebut pada pembahasan tentang keutamaan puasa.
Berikut ini, saudaraku, beberapa perbuatan keji yang harus engkau ketahui untuk selanjutnya engkau jauhi agar tidak terjebak ke dalamnya, sebagaimana diungkapkan:
"Aku mengetahui kejahatan bukan untuk berbuat jahat,
tetapi untuk menghindarinya.
Dan orang yang tidak mengetahui kebaikan dari kejahatan,
niscaya dia akan terjerumus ke dalamnya."
1. Qauluz Zuur.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang tidak meninggalkan qauluz zuur (kata-kata palsu) dan mengamalkannya, maka Allah 'Azza wa Jalla tidak memerlukan orang itu untuk meninggalkan makanan dan minumannya (puasanya)." (76)
===
(75) Takhrij hadits ini telah diberikan sebelumnya.
(76) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 99).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tata Cara Nabi dalam Shalat Malam dan Witir (6) | Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Fasal VIII.
Tata Cara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Shalat Malam dan Witir (6).
Yang keenam: Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) shalat 9 raka'at, di antaranya 6 raka'at yang mana beliau hanya duduk pada raka'at keenamnya. Beliau membaca tasyahhud dan bershalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bangkit dan tidak bersalam. Lalu beliau berwitir satu raka'at. Setelah itu beliau salam, kemudian shalat lagi dua raka'at dalam keadaan duduk. Dasarnya adalah hadits 'Aisyah yang telah kita sebutkan tadi.
Inilah tata cara yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menunaikan shalat malam dan witir. Masih bisa ditambah lagi dengan corak ragam yang lain. Yaitu dengan cara mengurangi raka'at pada masing-masing cara yang telah disebutkan sekehendak kita. Bahkan kita boleh mencukupkan diri hanya dengan satu raka'at. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "...barangsiapa yang mau, silahkan dia berwitir lima raka'at, barangsiapa yang mau boleh tiga raka'at, bahkan barangsiapa yang mau boleh satu raka'at." Hal ini telah dijelaskan pada hal. 84 (buku asli).
Hadits tersebut merupakan nash yang membolehkan kita berwitir dengan masing-masing dari 3 ragam yang disebutkan tadi. Meskipun periwayatannya tidak shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan yang benar, hadits 'Aisyah (radhiyallahu 'anhuma) yang menyatakan bahwa beliau tidak pernah berwitir (dengan shalat sebelumnya) kurang dari tujuh raka'at, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Dan witir yang tiga dan lima raka'at tadi, kalau mau boleh dilakukan dengan satu tasyahhud dan satu salam sebagaimana bentuk yang kedua. Atau kalau mau, boleh dilakukan dengan tasyahhud pada setiap dua dari empat raka'at tanpa salam, sebagaimana bentuk yang keempat. Kalau mau juga boleh bersalam pada setiap dua raka'at, dan itulah yang lebih utama, sebagaimana bentuk yang ketiga dan yang lainnya.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shalaatu at-Taraawiihi, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Ustadz Abu Umar Basyir al-Maidani hafizhahullah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan IV, Nopember 2000 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Hukum Sahur | Sahur | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Kesepuluh.
Sahur.
4. Hukum Sahur.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengeluarkan perintah -yang diberikan penekanan- kepada orang yang hendak menunaikan ibadah puasa supaya makan sahur. Dimana beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
"Barangsiapa hendak berpuasa, maka hendaklah dia makan sahur dengan sesuatu." (70)
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
"Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah." (71)
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan nilai sahur bagi ummatnya, dimana beliau bersabda:
"Perbedaan antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab terletak pada makan sahur." (72)
Selain itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang untuk meninggalkannya, dimana beliau bersabda:
"Sahur adalah makanan penuh berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya sekalipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." (73)
Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) juga bersabda:
"Makan sahurlah kalian meski hanya dengan seteguk air." (74)
Dapat kami katakan, kami melihat ada perintah Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) di sini sebagai perintah yang bersifat penekanan sekaligus anjuran, dilihat dari tiga sisi:
a. Hal itu memang diperintahkan.
b. Sahur sebagai syi'ar puasa kaum Muslimin sekaligus sebagai pembeda antara puasa mereka dengan puasa pemeluk agama lain.
c. Larangan untuk meninggalkannya.
Hal itu merupakan keterikatan yang sangat kuat sekaligus dalil yang sangat jelas.
Dengan itu semua, di dalam kitab, Fat-hul Baari (IV/ 139), al-Hafizh Ibnu Hajar menukil ijma' yang menyunnahkan sahur. Wallaahu a'lam.
===
(70) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (III/ 8), Ahmad (III/ 367), Abu Ya'la (III/ 438), al-Bazzar (I/ 465) melalui jalan Syuraik, dari 'Abdullah bin Muhammad 'Aqil, dari Jabir radhiyallahu 'anhu. Dan Syuraik adalah seorang yang dha'if. Hanya saja, hadits ini memiliki satu syahid yang mursal dari Sa'id bin Manshur, di dalam kitab Sunannya dengan lafazh: "Makan sahurlah meski hanya dengan satu suap saja."
Sebagaimana dikemukakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, di dalam kitab, Fat-hul Baari (IV/ 140). Hadits ini memiliki syahid lain, yaitu akan disampaikan setelah tiga hadits berikutnya.
(71) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IVG 120), dan Muslim (1095) dari Anas radhiyallahu 'anhu.
(72) Takhrijnya telah diberikan sebelumnya.
(73) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (III/ 8) dan Ahmad (III/ 112 dan III/ 44) melalui tiga jalan dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Dan sebagian memperkuat sebagian lainnya.
(74) Diriwayatkan oleh Abu Ya'la (3340) dari Anas radhiyallahu 'anhu. Di dalamnya terkandung kelemahan. Dan diperkuat oleh hadits 'Abdullah bin 'Amr yang ada pada Ibnu Hibban (no. 884), yang di dalamnya terdapat 'an'anah Qatadah. Hadits ini hasan.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tata Cara Nabi dalam Shalat Malam dan Witir (5) | Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Fasal VIII.
Tata Cara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Shalat Malam dan Witir (5).
Yang kelima: Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) shalat delapan raka'at, dan hanya duduk pada raka'at yang kedelapan lalu bertasyahhud dan membaca shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (beliau sendiri), setelah itu bangkit dan tidak bersalam. Kemudian beliau melanjutkan dengan witir satu raka'at, baru salam. Setelah itu beliau shalat dua raka'at sambil duduk. Dasarnya hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma. Diriwayatkan oleh Sa'ad bin Hisyam bin Amir, bahwasanya dia pernah mendatangi Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma) dan bertanya kepadanya tentang witirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia (Ibnu 'Abbas) menjawab sambil bertanya: "Maukah engkau kutunjukkan orang di muka bumi ini yang paling tahu tentang witirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Sa'ad bertanya: "Siapa ya?" Ibnu 'Abbas menjawab: "'Aisyah radhiyallahu 'anhuma, datangilah dia, dan tanyakan hal itu kepadanya." Aku pun beranjak menemuinya. Setelah sampai, aku pun bertanya: "Wahai Ummul Mukminin, tolong beritahukan aku tentang witir Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Dia ('Aisyah) menanggapi: "Kamilah yang mempersiapkan bagi Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) siwak dan air wudhunya. Lalu ketika Allah membangunkan beliau pada saat yang dikehendaki-Nya di malam hari, beliau pun bersiwak dan berwudhu. Lalu beliau shalat 9 raka'at dan hanya duduk pada raka'at yang kedelapan. Beliau lalu berdzikir kepada Allah, memuji-Nya (membaca shalawat atas Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam), (69) berdo'a dan bangkit tanpa salam terlebih dahulu. Setelah itu beliau melanjutkan shalat, raka'at yang ke-9. Kemudian beliau duduk dan berdzikir kepada Allah, memuji-Nya, (membaca shalawat atas Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam), berdo'a dan kemudian bersalam dengan suara yang terdengar oleh kami. Seusai itu beliau shalat lagi dua raka'at sambil duduk, (70) yaitu setelah beliau salam terlebih dahulu. Jadi jumlahnya 11 raka'at, wahai anakku. Namun ketika beliau telah lanjut usia dan sudah gemuk badannya, beliau berwitir pada raka'at ketujuh. Lalu yang dua raka'at sesudah itu beliau lakukan seperti biasa. Jadi jumlahnya 9 raka'at, wahai anakku."
Diriwayatkan oleh Muslim (II: 169-170), Abu Uwanah (II: 321-325), Abu Dawud (I: 210-211), an-Nasa`i (I: 244-250), Ibnu Nashar (49), al-Baihaqi (III: 30), dan Ahmad (VI: 53-54, 167).
===
(69) [Ini satu hal yang penting. Di dalamnya terkandung penjelasan yang gamblang bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bershalawat atas dirinya sendiri. Beliau juga menjadikan shalawat ini pada tasyahhud pertama, seperti juga pada tasyahhud terakhir. Apakah seorang Muslim masih berkilah untuk menghindarkan diri dari membaca shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada tasyahhud pertama, hanya karena madzhabnya menyatakan bahwa membacanya pada tasyahhud pertama adalah makruh tahrim (makruh yang mendekati haram)! Dan sebagaimana yang menjadi ketetapan di kalangan para 'Ulama, bahwa tidak ada perbedaan antara shalat sunnah dengan shalat wajib tanpa adanya dalil yang membedakan keduanya. Dan dalam hal ini, dalil itu tidak ada!]
(70) [Dua raka'at yang dilakukan setelah witir ini zhahirnya nampak bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Jadikanlah witir itu sebagai akhir shalat kamu di malam hari." Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan lain-lain. Para 'Ulama berbeda pendapat dalam menggabungkan makna kedua hadits tersebut dengan hadits Nabi ini sampai ada beberapa pendapat, yang tak satupun di antaranya yang aku unggulkan hingga saat ini. Yang paling selamat, menahan diri untuk berpendapat. Karena ini merupakan syari'at yang bersifat umum. Perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam mengerjakan shalat yang dua raka'at itu ada kemungkinan merupakan kekhususan. Wallahu a'lam.]
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shalaatu at-Taraawiihi, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Ustadz Abu Umar Basyir al-Maidani hafizhahullah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan IV, Nopember 2000 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Mengakhirkan Waktu Sahur | Sahur | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Kesepuluh.
Sahur.
3. Mengakhirkan Waktu Sahur.
Disunatkan mengakhirkan waktu makan sahur sampai waktu yang tidak jauh dari waktu terbit fajar. Sebab, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu pernah makan sahur. Setelah keduanya selesai makan sahur, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat menunaikan shalat. Jarak selesai makan sahur keduanya dan saat mengerjakan shalat seperti bacaan 50 ayat al-Qur-an yang dilakukan oleh seseorang.
Telah diriwayatkan dari Anas radhiyallahu 'anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwasanya dia pernah berkata: "Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Setelah itu beliau langsung berangkat shalat." Kutanyakan: "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Dia menjawab: "Kira-kira sama seperti bacaan 50 ayat." (69)
Ketahuilah, wahai hamba Allah, mudah-mudahan Allah membimbing engkau, bahwa engkau boleh makan, minum, dan melakukan hubungan suami isteri selama engkau masih merasa ragu akan terbitnya fajar sedang fajar sendiri belum tampak. Allah Jalla Jaluhu dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan batasan tabayyun (kejelasan waktu fajar), maka perhatikanlah. Selain itu, karena Allah Jalla Sya'-nuhu telah memberikan maaf atas suatu kesalahan dan kealpaan serta membolehkan makan, minum, dan hubungan suami isteri sehingga waktu fajar benar-benar jelas. Adanya keraguan itu berarti belum jelas, karena kejelasan itu adalah sebuah keyakinan yang tidak mengandung keraguan sama sekali. Karenanya, camkanlah!
===
(69) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 118) dan Muslim (1097).
Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab, Fat-hul Baari (IV/ 138) mengatakan: "Di antara kebiasaan masyarakat Arab adalah memperkirakan waktu dengan aktivitas mereka: "Kira-kira selama pemerahan susu kambing," dan disamakan dengan pemerahan unta (waktu yang berlangsung antara kedua pemerahan tersebut), "Seperti lama penyembelihan binatang." Oleh karena itu, Zaid memperkirakan waktu itu dengan bacaan al-Qur-an sebagai isyarat darinya bahwa waktu tersebut adalah waktu ibadah, dan aktivitas mereka adalah membaca al-Qur-an dan tadabbur.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tata Cara Nabi dalam Shalat Malam dan Witir (4) | Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Fasal VIII.
Tata Cara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Shalat Malam dan Witir (4).
Yang keempat: Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) kadang shalat 11 raka'at; empat raka'at dengan satu salam, lalu empat raka'at dengan satu salam juga, lalu berwitir tiga raka'at. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits tentang itu dari 'Aisyah (radhiyallahu 'anhuma). Telah disebutkan lafazhnya pada hal. 16-17 (buku asli). Zhahir hadits tersebut mengindikasikan bahwa beliau duduk (tahiyyat) pada setiap dua raka'at dari masing-masing yang empat raka'at, dan juga dalam tiga raka'at (witir), namun beliau tidak bersalam. Begitulah penafsiran Imam an-Nawawi, sebagaimana tersebut sebelumnya. Hal itu juga diriwayatkan secara tegas dalam beberapa hadits dari 'Aisyah bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah bersalam antara 2 raka'at pertama witir dan satu raka'at terakhirnya. Namun semua pendapat itu ada cacatnya, sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, Ibnu Nashir, kemudian al-Baihaqi dan juga an-Nawawi. Semuanya aku jelaskan dlam at-Ta'liqatu al-Jiyad 'Ala Zadil Ma'ad. Sandaran pendapat tentang disyari'atkannya memisah dua raka'at witir dan yang satunya nampak zhahir dalam hadits ini. Namun zhahir hadits tersebut akan terkesampingkan oleh suatu hal lain yang akan dijelaskan dalam akhir fasal pembahasan ini. Wallahu a'lam.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shalaatu at-Taraawiihi, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Ustadz Abu Umar Basyir al-Maidani hafizhahullah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan IV, Nopember 2000 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Keutamaan Sahur (2) | Sahur | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Kesepuluh.
Sahur.
2. Keutamaan Sahur (2).
b. Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.
Berkah sahur yang paling agung adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melimpahkan ampunan kepada orang-orang yang makan sahur serta menuangkan rahmat-Nya kepada mereka. Di sisi lain, para Malaikat-Nya juga memohonkan ampunan bagi mereka seraya berdo'a agar Dia memberi maaf kepada mereka, agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan dari api Neraka oleh Allah yang Mahapermurah pada bulan al-Qur-an ini.
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sahur adalah makanan penuh berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya sekalipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." (66)
Oleh karena itu, sudah sepatutnya seorang muslim tidak kehilangan pahala yang besar yang berasal dari Rabb yang Mahapenyayang ini.
Sebaik-baik makan sahur seorang mukmin adalah kurma.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sebaik-baik makan sahur seorang mukmin adalah kurma." (67)
Oleh karena itu, barangsiapa yang tidak memiliki makanan apa-apa maka hendaklah dia berusaha sahur meski dengan seteguk air, karena alasan di atas dan juga karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Makan sahurlah kalian meski hanya dengan seteguk air." (68)
===
(66) Takhrijnya telah diberikan sebelumnya.
(67) Diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/ 3030), Ibnu Majah (223), al-Baihaqi (IV/ 237), melalui beberapa jalan dari Muhammad bin Musa, dari Sa'id al-Maqbari dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Sanadnya shahih.
(68) Takhrij hadits ini juga sudah diberikan sebelumnya.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tata Cara Nabi dalam Shalat Malam dan Witir (3) | Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Fasal VIII.
Tata Cara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Shalat Malam dan Witir (3).
Yang ketiga: Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) shalat 11 raka'at, lalu salam pada setiap dua raka'at. Setelah itu beliau berwitir satu raka'at. Dasarnya, hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma bahwa dia bertutur:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat malam antara seusai shalat 'Isya -yang kala itu mereka sebut shalat 'Atamah- hingga shalat Fajar 11 raka'at. Beliau salam pada setiap dua raka'at, dan berwitir satu raka'at. {Beliau tak bergeming dalam sujudnya itu selama kalau seorang di antara kamu membaca 50 ayat, baru beliau mengangkat kepalanya}. Apabila muadzin telah selesai melantunkan adzan shalat Fajar, sehingga jelas sudah masuk waktu Fajar dan muadzin pun sudah hadir di masjid, beliau pun lantas shalat dua raka'at ringan. Lalu berbaring miring ke arah kanan (68), hingga datang muadzin melantunkan iqamat."
Diriwayatkan oleh Muslim (II: 155), Abu Uwanah (II: 326), Abu Dawud (I: 209), ath-Thahawi (I: 167), Ahmad (VI/ 215, 248). Abu Uwanah meriwayatkannya dari hadits Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma) (II: 315), sedangkan Muslim dan juga Abu Uwanah sendiri meriwayatkannya dari hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma.
Bentuk shalat malam seperti itu, juga dikuatkan oleh hadits Ibnu 'Umar; Bahwa seorang lelaki pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang shalat malam, maka beliau bersabda:
"Shalat malam itu dua raka'at, dua raka'at. Apabila seorang di antara kamu takut kedahuluan Shubuh, maka hendaknya ia berwitir satu raka'at menutup shalat-shalatnya sebelum itu."
Diriwayatkan oleh Malik (I: 144), al-Bukhari (II: 382-385), Muslim (II: 172) dan Abu Uwanah (II: 230-231), dua perawi yang terakhir di atas menambahkan:
"Ibnu 'Umar pernah ditanya: 'Apa yang dimaksud dengan dua raka'at, dua raka'at?' Dia menjawab: 'Bersalam setiap dua raka'at.'"
Dalam riwayat al-Bukhari dan Malik disebutkan: "Dan Ibnu 'Umar biasa bersalam antara dua raka'at pertama shalat witir, dengan satu raka'at terakhirnya, bahkan sempat menyuruh-nyuruh (orang lain) untuk keperluannya."
Penafsiran Ibnu 'Umar di atas, diriwayatkan oleh Imam Ahmad (no. 5103), secara marfu' namun di tengah haditsnya terselip ucapan Ibnu 'Umar. Dan dalam susunan perawinya terdapat seorang bernama 'Abdul 'Aziz bin Abi Rawud. Dia orang yang jujur, namun suka salah menduga, sebagaimana dijelaskan dalam at-Taqrib. Dan aku khawatir, kali ini ia juga salah menduga kalau hadits itu adalah marfu', wallahu a'lam.
===
(68) [Ini merupakan dalil yang gamblang tentang disunnahkannya berbaring antara seusai melakukan sunnah Fajar dan shalat Shubuh. Namun tidak diketahui adanya seorang Shahabat pernah menyalahkan perbuatan itu. Maka cukuplah kita lakukan di rumah, sebagaimana yang disunnahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.]
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shalaatu at-Taraawiihi, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Ustadz Abu Umar Basyir al-Maidani hafizhahullah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan IV, Nopember 2000 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Keutamaan Sahur | Sahur | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Kesepuluh.
Sahur.
2. Keutamaan Sahur.
a. Sahur adalah berkah.
Dari Salman radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Berkah itu terdapat pada tiga hal: Jama'ah, sayur, dan makan sahur." (62)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah memberikan berkah melalui sahur dan takaran." (63)
Dari 'Abdullah bin al-Harits, dari seorang Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dia bercerita: "Aku pernah masuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedang beliau tengah sahur seraya berucap: 'Sesungguhnya sahur itu berkah yang diberikan oleh Allah pada kalian, karenanya janganlah kalian meninggalkannya.'" (64)
Sahur merupakan berkah yang sudah sangat jelas, karena ia merupakan tindakan mengikuti Sunnah Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam), sekaligus memperkuat diri dalam menjalankan puasa, menambah semangat untuk menjalankan puasa dan terus menambahnya karena ia terasa ringan. Selain itu, sahur sebagai upaya membedakan diri dari Ahlul Kitab, karena mereka puasa tanpa sahur. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutnya sebagai al-ghadaa' al-mubaarak (makanan penuh berkah), sebagaimana yang disebutkan di dalam dua hadits al-'Irbadh bin Sariyah dan Abud Dardak radhiyallahu 'anhuma:
"Mari makan al-ghadaa' al-mubaarak (makanan penuh berkah), yakni sahur." (65)
===
(62) Diriwayatkkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab, al-Kabiir (6127). Abu Nu'aim di dalam kitab, Dzikru Akhbaari Ashbihaan (I/ 57) dari Salman al-Farisi radhiyallahu 'anhu. Di dalam kitab, Majma'uz Zawaa-id (III/ 151), al-Haitsami mengatakan: "Di dalamnya terdapat Abu 'Abdillah al-Bashari, dimana adz-Dzahabi mengatakan: 'Dia tidak dikenal.' Dan rijal lainnya tsiqah." Hadits ini mempunyai satu syahid dari Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu) yang diriwayatkan oleh al-Khathib di dalam kitab, Muwadhah Auhaamil Jam'i wat Tafriiq (I/ 263). Sanad hadits ini hasan di dalam beberapa syahid.
(63) Diriwayatkan oleh asy-Syirazi di dalam kitab, al-Alqaab, sebagaimana terdapat di dalam kitab, al-Jaami'ush Shagiir (1715). Dan juga al-Khathib di dalam kitab, Muwadhah Auhaamil Jam'i wat Tafriiq (I/ 263) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan sanad terdahulu.
Hadits ini hasan dalam beberapa syahidnya. Dan diperkuat pula oleh hadits sebelumnya. Diputihkan/ dicopy oleh al-Munawi di dalam kitab, Faidhul Qadiir (II/ 223), seakan-akan dia tidak berdiri pada sanadnya.
(64) Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (IV/ 145) dan Ahmad (V/ 270) dan sanadnya shahih.
(65) Sedangkan hadits al-Irbadh diriwayatkan oleh Ahmad (IV/ 126), Abu Dawud (II/ 303), an-Nasa-i (IV/ 145) melalui jalan Yunus bin Saif, dari al-Harits bin Ziyad, dari Abu Rahm, dari al-'Irbadh. Di dalamnya terdapat al-Harits, yang dia adalah seorang perawi yang majhul.
Adapun hadits Abud Darda' diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (223 -Mawaarid) melalui jalan 'Amr bin al-Harits, dari 'Abdullah bin Salam, dari Risydin bin Sa'ad. Dan Risydin adalah seorang yang dha'if.
Tetapi hadits ini mempunyai syahid lain dari hadits al-Miqdam bin Ma'di Karib, yang diriwayatkan oleh Ahmad (IV/ 133) dan juga an-Nasa-i (IV/ 146).
Dan sanadnya shahih; kalau dia selamat dari yang lainnya, maka sebenarnya dia dengan lantang telah menyampaikan hadits dari syaikhnya. Tetapi, apakah hal tersebut cukup memadai ataukah harus ada penyampaian hadits secara lantang pada seluruh tingkatan sanad. Lalu apakah dia termasuk dari mudallis taswiyah? Dengan demikian, hadits tersebut shahih.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tata Cara Nabi dalam Shalat Malam dan Witir (2) | Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Fasal VIII.
Tata Cara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Shalat Malam dan Witir (2).
Yang kedua: Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) shalat 13 raka'at, di antara delapan raka'at yang beliau salam setiap dua raka'at. Lalu beliau berwitir lima raka'at, tidak duduk atau salam terlebih dahulu melainkan pada raka'at yang kelima. Dalam hal itu, dalilnya adalah hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma, bahwa dia bertutur:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa tidur malam, dan apabila terjaga beliau lantas bersiwak kemudian berwudhu. Setelah itu beliau shalat delapan raka'at, setiap dua raka'at beliau duduk (tahiyyat) lalu salam. Kemudian beliau berwitir lima raka'at, hanya duduk pada raka'at yang kelima, dan hanya salam juga pada raka'at kelima [lalu apabila berkumandang suara adzan, beliau bangkit dari tidurnya dan shalat dua raka'at pendek]."
Diriwayatkan oleh Ahmad (VI: 123, 230), dan sanadnya shahih, mencocoki syarat al-Bukhari dan Muslim. Dikeluarkan juga oleh Muslim (II: 166), Abu Uwanah (II: 325), Abu Dawud (I: 210), at-Tirmidzi (II: 321) dan dia menshahihkannya, ad-Darimi (I: 371), Ibnu Nashir (hal. 120-121), al-Baihaqi (III: 27) dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (II: 42-43). Mereka semuanya meriwayat hadits itu secara ringkas tanpa menyebutkan adanya salam pada setiap dua raka'at. Sementara Imam asy-Syafi'ie (I: 1/109), ath-Thayalisi (I: 120) dan al-Hakim (III: 29) bahkan meriwayatkan adanya witir lima raka'at, tanpa merincinya. Hadits tersebut memiliki syahid/ penguat dari hadits Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma) yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (I: 214) dan al-Baihaqi (III: 29) dan derajat sanadnya shahih.
Riwayat Imam Ahmad ini jelas menunjukkan bahwa jumlah raka'at semuanya 13 tidak termasuk dua raka'at sunnah Fajar. Secara zhahir, hadits itu bertentangan dengan hadits 'Aisyah (radhiyallahu 'anhuma) yang terdahulu (hal. 16-17 -buku asli), dengan lafazh: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan, tak pernah shalat malam melebihi 11 raka'at." Korelasi dua hadits tersebut telah dipaparkan sebelumnya, yang kesimpulannya, bahwa yang dimaksudkan 'Aisyah dengan lafazh itu, adalah selain dua raka'at ringan yang beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) lakukan sebelum beliau memulai shalat malam. Dan aku mendapati dalil yang menjadi nash dalam penggabungan makna dua hadits itu. Yaitu hadits lain, dimana 'Aisyah menyebutkan dua raka'at ini, kemudian ia menyebutkan delapan raka'at tadi, baru witir. Hal itu telah disebutkan dalam bentuk shalat malam yang pertama.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shalaatu at-Taraawiihi, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Ustadz Abu Umar Basyir al-Maidani hafizhahullah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan IV, Nopember 2000 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Hikmah Sahur | Sahur | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Kesepuluh.
Sahur.
1. Hikmah Sahur.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkan kita semua untuk berpuasa sebagaimana Dia telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Dia berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Pada awalnya, waktu dan hukumnya sama dengan apa yang ditetapkan bagi Ahlul Kitab, yaitu tidak boleh makan, minum, dan berhubungan badan setelah tidur. Artinya, jika salah seorang di antara mereka tidur, maka dia tidak makan sampai malam berikutnya. Hal tersebut juga diwajibkan bagi kaum muslimin, sebagaimana yang telah kami jelaskan tadi (60). Dan setelah dinasakh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk sahur, sebagai upaya membedakan antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab:
Dari 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Perbedaan antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab terletak pada makan sahur." (61)
===
(60) Sebagai tambahan, silahkan baca beberapa buku tafsir berikut ini:
1. Zaadul Masiir (I/ 184), Ibnul Jauzi.
2. Tafsiir al-Qur-aan al-'Azhiim (I/ 213-214), Ibnu Katsir.
3. Ad-Durrul Mantsuur (I/ 120-121), as-Suyuthi.
(61) Diriwayatkan oleh Muslim (1096).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tata Cara Nabi dalam Shalat Malam dan Witir | Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Fasal VIII.
Tata Cara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Shalat Malam dan Witir.
Perlu diketahui wahai kaum muslimin, bahwa tata cara yang dikerjakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalat malam dan witir banyak corak ragamnya. Karena tata cara itu sudah tercatat dalam buku-buku fiqih baik yang ringkas maupun yang tebal-tebal, maka sudah menjadi keharusan untuk dijelaskan Sunnah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut kepada ummat. Agar kita turut merentangkan jalan bagi mereka yang berhasrat mengikutinya, lalu mengamalkannya. Sehingga kitapun turut mendapat ganjarannya, insya Allah. Demikian juga, agar orang yang bodohpun berhati-hati untuk tidak lekas mengingkari satupun di antaranya. Semoga Allah Tabaraka wa Ta'ala memberi kepada kita taufik-Nya untuk dapat mengikuti Sunnah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sebenar-benarnya ittiba', serta menghindarkan diri kita dari perbuatan bid'ah. Hal itu wajib dijelaskan, maka aku katakan:
Yang pertama: Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) shalat 13 raka'at, dibuka dengan dua raka'at ringan, dan dalam hal itu ada beberapa hadits:
1. Hadits Zaid bin Khalid al-Juhani (radhiyallahu 'anhu), bahwa dia bertutur: "Sungguh aku telah memantau shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di waktu malam. Beliau shalat ringan 2 raka'at. Lalu beliau shalat lagi 2 raka'at yang panjang sekali. Lalu shalat lagi 2 raka'at, namun tidak sepanjang shalat sebelumnya. Lalu shalat lagi 2 raka'at, namun tidak sepanjang sebelumnya. Lalu shalat lagi 2 raka'at, namun juga tidak sepanjang sebelumnya. Setelah itu beliau shalat Witir. Jumlah seluruhnya 13 raka'at."
2. Hadits Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma), bahwa dia bertutur: "Aku pernah menginap di rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika itu beliau di kediaman Maimunah radhiyallahu 'anha. Beliau tidur hingga berlalu sepenggalan malam pertama, atau pertengahan malam lalu bangun dan mendekati qirbah (tempat air), yang sudah berisi air, dan beliau pun berwudhu. Aku juga turut berwudhu bersama beliau. Beliau lalu tegak melakukan shalat, aku pun tegak di samping beliau sebelah kiri. Beliau lalu menggiring aku ke samping. Kemudian beliau meletakkan tangannya di atas kepalaku. Seolah-olah beliau hendak menjewer telingaku, seolah-olah beliau hendak membuatku terjaga. Beliau lalu shalat dua raka'at ringan. Dalam shalat itu beliau membaca al-Fatihah pada setiap raka'at. Setelah itu beliau salam. Kemudian beliau shalat lagi hingga 11 raka'at termasuk Witir, dan kemudian tidur. Setelah itu datang Bilal menggugah beliau: "Shalat Rasulullah, shalat!" Beliau lalu bangun dan shalat dua raka'at, kemudian shalat mengimami manusia." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud (I: 215), dan Abu Uwanah dalam Shahihnya (II: 318) (66). Asal hadits tersebut ada dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim).
3. Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma, bahwa dia menuturkan:
"Dahulu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila bangun malam, beliau memulai shalatnya dengan dua raka'at ringan. Lalu beliau shalat delapan raka'at, kemudian shalat Witir." Dalam salah satu lafazhnya disebutkan: "...beliau shalat 'Isya, dan tidak langsung shalat dua raka'at (ba'diyah). Kala itu beliau sudah menyiapkan siwak dan air wudhunya. Lalu Allah membangun pada saat yang dikehendaki-Nya. Kemudian beliau bersiwak dan berwudhu. Setelah itu beliau shalat dua raka'at (yang tertinggal), kemudian shalat delapan raka'at. Masing-masing raka'atnya disamakan panjang (bacaan)nya. Setelah itu beliau shalat Witir pada raka'at yang kesembilan. Ketika beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sudah berumur, dan badannya sudah gemuk (67), beliau merubah yang delapan raka'at itu menjadi enam. Lalu beliau berwitir pada raka'at yang ketujuh kemudian beliau shalat dua raka'at sambil duduk dan membaca: [Qul Ya Ayyuhal Kafirun dan Idza Zulzilat].
(Dikeluarkan oleh ath-Thahawi (I: 165) dengan dua bentuk lafazh, dan keduanya shahih. Paragrap pertama dari lafazh yang pertama dikeluarkan juga oleh Muslim (II: 184) dan Abu Uwanah (II: 304). Semuanya meriwayatkannya dari jalur Hasan al-Bashri secara 'an'anah [dengan mengatakan: dari Fulan, dari Fulan...]. Akan tetapi an-Nasa`i mengeluarkannya (I: 250) demikian juga Imam Ahmad (VI: 168) dari jalur sanad Hasan al-Bashri juga secara terang-terangan (dengan lafazh: Dia berkata, dan sejenisnya) namun dengan lafazh kedua. Lafazh semacam itu dalam riwayat ath-Thahawi jelas menunjukkan bahwa jumlah raka'at (shalat beliau) tiga belas. Itu merupakan indikasi bahwa ucapan 'Aisyah dalam lafazh pertama: "...lalu beliau berwitir...", adalah berwitir dengan tiga raka'at. Dengan itu tercipta korelasi jumlah raka'at antara riwayat ini dengan lafazh yang lain. Sehingga hadits 'Aisyah ini tak ada bedanya dengan hadits Ibnu 'Abbas yang terdahulu.
Adapun lafazh yang kedua dapat ditilik, bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma menyebutkan "dua raka'at" sesudah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan shalat 'Isya tanpa menyebut-nyebut adanya dua raka'at ba'diyah 'Isya. Maka ini menguatkan pendapat yang aku paparkan pada awal tulisan ini (hal. 17 -buku asli) bahwasanya 2 raka'at ringan itu adalah dua raka'at ba'diyah itu sendiri, wallahu a'lam.
===
(66) [Riwayat ini luput dari pengetahuan Ibnul Qayyim, sehingga dia menyatakan dalam Zadul Ma'ad (I: 121): "Ibnu 'Abbas tak ada menyebut-nyebut bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membuka shalatnya dengan dua raka'at ringan sebagaimana yang dituturkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma..."]
(67) [Artinya, daging ditubuhnya sudah banyak. Dalam riwayat lain oleh an-Nasa`i (I: 244) diceritakan: ...hingga ketika beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sudah berumur dan banyak daging di tubuhnya...]
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shalaatu at-Taraawiihi, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemahan: Shalat Tarawih Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Ustadz Abu Umar Basyir al-Maidani hafizhahullah, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan IV, Nopember 2000 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Kemudian Meneruskan Puasa Sampai Malam Hari | Waktu Puasa | Meneladani Shaum Rasulullah
Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.
Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Kesembilan.
Waktu Puasa.
3. Kemudian Meneruskan Puasa Sampai Malam Hari.
Jika malam telah datang dari arah timur dan siang pergi dari arah barat serta matahari pun telah terbenam maka dipersilahkan bagi orang yang berpuasa untuk berbuka.
Dari 'Umar radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Jika malam telah datang dari arah sini dan siang telah berlalu dari arah sini serta matahari pun telah terbenam, maka orang yang berpuasa sudah boleh berbuka." (55)
Dan itu berlangsung tepat setelah bulatan matahari terbenam, sekalipun sinarnya masih tampak. Salah satu petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika beliau tengah berpuasa, dimana beliau memerintahkan seseorang untuk memantau (melihat) sesuatu (matahari), dan jika dia mengatakan, "Matahari telah terbenam," maka beliau pun langsung berbuka. (56)
Sebagian orang ada yang mengira bahwa malam itu tidak terealisasi langsung setelah matahari terbenam, tetapi masuk setelah tersebarnya kegelapan, baik di bagian timur maupun barat. Dan hal tersebut telah terjadi pada sebagian Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau memberikan pemahaman bahwa waktu malam itu cukup pada permulaan gelap dari arah timur, langsung setelah bulatan matahari tenggelam.
Dari 'Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan sedang waktu itu beliau dalam keadaan puasa (pada bulan Ramadhan). Pada saat matahari terbenam, beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda kepada beberapa orang: "Wahai fulan (dalam sebuah riwayat Abu Dawud: "Hai Bilal), berdiri dan siapkan minuman dan makanan untuk kami." Dia berkata: "Wahai Rasulullah, seandainya engkau menunggu sampai sore hari," (dalam riwayat al-Bukhari disebutkan: "Seandainya engkau menunggu sampai sore tiba." Dan dalam riwayat yang lain disebutkan: "Matahari"). Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Singgah dan siapkanlah makanan dan minuman untuk kami." Dia mengatakan: "Sesungguhnya ini masih siang." Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Singgah dan siapkanlah makanan dan minuman untuk kami." Maka dia pun singgah dan menyiapkan minuman untuk mereka. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun minum. (Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Seandainya ada salah seorang yang berusaha melihat matahari di atas untanya niscaya akan melihatnya.") Kemudian beliau melempar. (Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan: "Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) memberi isyarat dengan tangannya"). (Dan dalam riwayat Syaikhani disebutkan: "Dan beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) memberi isyarat dengan jarinya ke arah timur). Selanjutnya beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Jika engkau melihat malam telah tiba dari sini berarti orang yang berpuasa sudah boleh berbuka." (57)
Ditegaskan bahwa para Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengikuti sabda beliau, dimana apa yang mereka kerjakan sesuai dengan sabda beliau, dan Abu Sa'id al-Khudri (radhiyallahu 'anhu) berbuka puasa saat bulatan matahari tenggelam. (58)
Peringatan:
1. Hukum-hukum puasa yang diterangkan di atas berkaitan dengan penglihatan mata telanjang, sehingga tidak harus mempersulit diri serta tidak perlu melihat bulan dan fajar dengan berbagai macam peralatan astronomi modern atau dengan berpegang pada ketentuan perhitungan ahli perbintangan (astrolog), dimana banyak kaum muslimin yang menyimpang dari Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga kebaikan yang ada pada mereka sangat minim, sedangkan keburukan melimpah-ruah pada diri mereka. (59) Wallaahu a'lam.
2. Di beberapa negara Islam, para muadzin menggunakan bantuan penanggalan yang telah berlalu lebih dari 50 tahun, sehingga mereka mengakhirkan waktu berbuka dan menyegerakan waktu sahur, yang mengakibatkan terjerumus ke dalam pertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Di negara seperti ini, sebagian orang yang berpegang teguh pada Sunnah berbuka dengan berdasarkan pada matahari dan melakukan sahur berdasarkan pada fajar. Artinya, jika matahari telah terbenam, maka mereka akan berbuka dan jika fajar shadiq telah terbit -sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya- maka mereka akan menghentikan diri dari makan, minum dan bercampur. Yang demikian itu merupakan amalan yang sesuai dengan syari'at dan benar serta tidak diwarnai keraguan. Orang yang menilai mereka melakukan penyimpangan, berarti dia benar-benar telah salah. Tidak ada daya dan upaya melainkan hanya milik Allah semata.
Bukan rahasia lagi bahwa ibadah ini sangat berkaitan erat dengan matahari dan fajar. Jika mereka menyalahi hal tersebut, berarti mereka benar-benar telah melakukan kesalahan, tidak demikian orang yang berpegang pada ketentuan hukum pokok. Adzan merupakan sarana pemberitahuan masuknya waktu shalat. Karenanya, jika waktu shalat sudah masuk sementara adzan dikumandangkan terlambat atau dikumandangkan lebih awal sementara waktu shalat belum masuk, maka yang berlaku tetap pada hukum pokok adalah wajib. Oleh karena itu, peliharalah ini dan renungkanlah.
===
(55) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 171) dan Muslim (1100). Dan sabda beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam): "Orang yang berpuasa sudah boleh berbuka," yakni dari sisi hukum dan bukan dari sisi realitas, karena sudah masuk waktu berbuka.
(56) Diriwayatkan oleh al-Hakim (I/ 434) dan Ibnu Khuzaimah (2061). Dinilai shahih oleh al-Hakim dengan syarat Syaikhani (al-Bukhari dan Muslim).
(57) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 199), Muslim (1101), Ahmad (IV/ 381), Abu Dawud (2352). Tambahan pertama milik Muslim (1101). Tambahan kedua milik 'Abdurrazzaq (IV/ 226).
Dalam hadits tersebut terkandung manfaat yang cukup banyak. Lihat uraiannya di dalam kitab, Fat-hul Baari (IV/ 198). Dan sabda beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam): (اجْدَحْ لَنَا) "Buatkanlah untuk kami," yaitu siapkan makanan dan minuman untuk kami. Asal arti dari kata al-Jadh yaitu mengaduk makanan, susu atau air dengan 'uud (kayu).
(58) Disampaikan oleh al-Bukhari sebagai komentar (IV/ 196). Dan disambung oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab al-Mushannaf (III: 12), dan Sa'id bin Manshur sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Fat-hul Baari (IV/ 196), dan juga 'Umdatul Qaari' (IX/ 130). Lihat juga buku, Taghliiqut Ta'liiq (III/ 195).
(59) Bagi yang berminat untuk menambah penjelasan dan keterangan lebih rinci, silahkan membaca beberapa buku berikut ini:
1. Majmuu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (rahimahullah) (XXV/ 126-202).
2. Al-Majmuu' Syarh al-Muhadzdzab (VI/ 279), karya an-Nawawi rahimahullah.
3. At-Talkhiishul Habiir (II/ 187-188), karya Ibnu Hajar rahimahullah.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT