Skip to main content

Persamaan dalam memiliki hak menggunakan harta miliknya (4)

Muqaddimah

Persamaan dalam memiliki hak menggunakan harta miliknya (4)

Sedangkan masalah yang khusus mengenai wanita, adalah merupakan bahasan utama dari buku ini yang insya Allah akan dijelaskan secara rinci. Dengan memperhatikan dua point penting berikut ini:

Pertama; Bahwa sesungguhnya kaum muslimin dan muslimah diwajibkan atas keduanya untuk menerima syari'at Allah, dengan adanya sekian dalil dalam al-Qur-an. Seperti firman-firman Allah berikut:

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata."
(Qur-an Surah al-Ahzab: ayat 36)

"Apakah hukum Jahiliyyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin."
(Qur-an Surah al-Ma-idah: ayat 50)

"Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Rabbku. Kepada-Nyalah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali."
(Qur-an Surah asy-Syu'ara: ayat 10)

Kedua; Bahwa sesungguhnya adanya kekhususan pada sebagian hukum wanita dan laki-laki -yang termasuk merupakan bahan bahasan buku ini- bukanlah karena kekurangan yang ada pada kaum wanita atau karena rendahnya kedudukan mereka. Ia tak lebih karena semata-mata adanya perhatian Islam terhadap fitrah yang Allah sengaja lekatkan pada dirinya. Sebagaimana hal ini terjadi dalam masalah haidh. Sebagaimana Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Sesungguhnya itu (haidh) adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan atas anak-anak puteri Adam." (1)

Artinya bahwa wanita tidak memiliki kuasa untuk menolak apa yang terjadi pada dirinya.

Menjadi tidak benar pula, kalau jika dalam kenyataannya secara fitrah antara seorang lelaki dan wanita itu memang berbeda dalam beberapa perkara, namun kemudian tidak diterima adanya perbedaan hukum yang sesuai dengan kenyataan adanya perbedaan tersebut.

Bahkan merupakan sebuah kezhaliman dan sebuah kekejaman, jika seorang wanita dibebani tanggung jawab yang sama persis dengan kaum lelaki, tanpa melihat adanya kenyataan perbedaan yang ada. Mahabenar Allah tatkala berfirman, "Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan); dan Dia Mahalembut lagi Maha Mengetahui." (Qur-an Surah al-Mulk: ayat 14)

Artinya bahwa kesengsaraan wanita itu bukanlah karena mengikuti syari'at Islam, tapi justru karena dia menjauh dari syari'at Islam.

Atas dasar inilah, maka akan selalu ada usaha-usaha yang ingin mendekonstruksi, mengaburkan, dan menyelewengkan masalah ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang berambisi untuk memasukkan nilai-nilai peradaban yang secara substantif dan visi memang jauh berbeda dengan peradaban Islam, yang sangat tidak mungkin bisa disatukan.

Kita lihat mereka yang berambisi itu, berusaha sekuat tenaga untuk menjustifikasi -dengan menyandarkan pada kabar-kabar yang mereka ulang-ulang- bahwa syari'at Islam tidak membedakan apapun, dan dalam bidang apapun antara lelaki dan perempuan. Mereka mengatakan bahwa Islam memberikan kedudukan yang tinggi pada wanita, yang belum pernah ada dalam peradaban manusia manapun sebelumnya.

Apa yang mereka katakan itu secara sepintas memang benar. Namun dengan ini, kemudian janganlah dijadikan sebagai justifikasi bahwa wanita dan laki-laki itu sama sepenuhnya. Apa yang mereka katakan bahwa Islam telah memberikan kedudukan yang terhormat kepada wanita yang tidak didapatkan pada peradaban lain, baik klasik ataupun modern juga benar, namun ini bukan berarti penyamaan antara dua jenis kelamin itu secara mutlak tanpa ada perbedaan apapun.

Bersambung...

===

(1) Hadits Riwayat Imam al-Bukhari 294, dan Imam Muslim 1211, yang diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma.

===

Maroji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog