Alasan mereka dengan perkataan 'Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu 'anhu...
Kalau ada yang berkata: Bukankah 'Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu 'anhu telah menyebutkan bid'ah dalam konteks pujian dan suatu hal yang baik, yakni ketika beliau radhiyallaahu 'anhu melihat para Shahabat radhiyallaahu 'anhum shalat Tarawih secara berjama'ah, beliau radhiyallaahu 'anhu berkata:
"Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini."
Ahlus Sunnah menjawab dengan dua jawaban:
Bahwa tidak boleh untuk mempertentangkan perkataan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan perkataan selain beliau, baik dari para Shahabat radhiyallaahu 'anhum ataupun yang berada di bawah mereka. Dan hal ini menjadi kesepakatan para 'ulama, baik mereka yang berhujjah dengan qaul shahabi (perkataan seorang Shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) ataupun tidak berhujjah dengannya.
Imam al-Hakim rahimahullaah (133) telah meriwayatkan di dalam kitab Tarikh Naisabur, bahwa Imam asy-Syafi'i rahimahullaah menyatakan kepada seseorang yang mempertentangkan hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan perkataan para 'ulama:
Aku berkata kepadamu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah bersabda demikian, tapi kemudian kamu justru berkata: Imam 'Atha telah berkata demikian, Thawus telah berkata demikian, Manshur telah berkata demikian, Ibrahim (an-Nakha'i) telah berkata demikian, dan Hasan (al-Bashri) telah berkata demikian. Padahal para imam itu tidak membolehkan sama sekali untuk mempertentangkan hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan perkataan mereka, apakah ada seorang manusia yang perkataannya dapat dipertentangkan dengan perkataan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam?! (134)
Keterangan para Shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan para 'ulama dalam hal ini sangat banyak sekali, dan telah saya pisahkan di dalam satu tulisan khusus dalam masalah ini, walhamdulillah.
===
(133) Beliau adalah seorang 'ulama Syafi'iyyah yang juga sangat kental dengan 'ilmu hadits. Nama beliau: Muhammad bin 'Abdillah an-Naisaburi yang terkenal dengan sebutan al-Hakim atau Ibnu al-Ba'i (321-405 H = 933-1014 M), di antara karyanya: kitab al-Mustadrak 'ala Shahihain (Mustadrak Hakim). Di antara guru beliau adalah Imam Ibnu Hibban dan Imam ad-Daruquthni. Sedangkan di antara muridnya: Imam al-Baihaqi (wafat 458 H = 1066 M). Imam al-Hakim lahir dan wafat di Naisabur, bahkan sempat menjabat hakim kota tersebut beberapa saat.
(Lihat riwayat hidupnya di dalam kitab Thabaqatusy Syafi'iyyah al-Kubra 4/155-171)
(134) Kitab Mu'jamul Udaba' 17/295-296 oleh Yaqut al-Hamawi dan juga telah disebutkan oleh DR. Ahmad Nahrawi dalam kitabnya al-Imam asy-Syafi'i fi Madzhabaihil Qadim wal Jadid halaman 180. Lihat pula kitab saya yang lain dengan judul Wasiat dan Prinsip Imam Syafi'i tentang Taqlid Buta dan Fanatisme Madzhab halaman 49-50.
===
Maroji'/ Sumber:
Judul buku: Benarkah Shalahuddin al-Ayubi merayakan Maulid Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam?, Penulis: Ustadz Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa rahimahullaah, Muraja'ah: Ustadz 'Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullaah, Penerbit: Maktabah Mu'awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta - Indonesia, Cetakan ketiga, Syawwal 1435 H/ Agustus 2014 M.
===
Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT