Skip to main content

Persamaan dalam memiliki hak menggunakan harta miliknya

Muqaddimah

Persamaan dalam memiliki hak menggunakan harta miliknya

Islam mempersamakan antara laki-laki dan perempuan dalam memanfaatkan dan menggunakan hak miliknya dalam masalah-masalah harta benda. Setiap lelaki yang telah baligh dan berakal memiliki hak secara hukum untuk menggunakan apa yang dia miliki secara bebas. Seperti dalam hal menjual, hibah, wasiat, sewa menyewa, mewakilkan pada orang lain, menggadaikan, membeli, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan harta miliknya. Hal ini berlaku tak beda dengan wanita yang telah akil baligh, baik dia telah kawin atau belum. Maka dalam keadaan yang seperti ini, baik ayahnya, saudara laki-lakinya, suaminya, atau anaknya tidak berhak melarang untuk melakukan apa yang dia inginkan dari hal-hal di atas.

Seorang suami, dalam syari'at Islam tidak dibenarkan untuk melakukan intervensi dalam masalah keuangan yang menjadi hak milik isterinya. Karena pada dasarnya, hak kepemimpinan yang dimiliki lelaki itu adalah hak-hak yang bersifat individu (haqqun sahsiyyun) dan bukan yang menyangkut masalah hak-hak harta kekayaan. Dengan demikian, maka tidak boleh baginya untuk melakukan intervensi dalam masalah keuangannya hak miliknya, kecuali jika apa yang dia lakukan telah menyentuh wilayah moralitas dan ada hubungannya dengan kepemimpinan lelaki dalam masalah itu. Yang jelas, dia tidak boleh mengintervensi dalam masalah keuangn semata, yang menjadi hak isterinya.

Bahkan yang paling menarik, termasuk bukti dari apa yang dikedepankan Islam dalam hal kesempurnaan pengelolaan hak pribadinya setelah menikah adalah, dia berhak untuk tetap menggunakan nama keluarganya sendiri di belakang namanya.

Seorang suami tidaka boleh mengubah identitas diri isterinya. Sebuah misal adalah: Nama 'Aisyah bin Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallaahu 'anhuma, setelah nikah dengan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, ia tetap memakai nama: 'Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq. Namanya tidak dinisbatkan kepada suaminya, meskipun ia sang penghulu semua makhluq dan penutup para Nabi dan Rasul.

Dia tidak dinisbatkan kepada keluarga dan kerabatnya (yakni tidak menjadi 'Aisyah Muhammad, -pent). Ini tentu berbeda dengan apa yang terjadi di masyarakat Eropa dan Amerika dan 'makmum-makmum' mereka yang lain, yang menyandangkan nama keluarga suami kepada isterinya dan sang isteri melupakan nama ayah dan keluarganya, seakan-akan mereka tidak pernah ada!

Masalahnya, hal ini tidak semata-mata hanya simbolisme dalam penamaan. Ia memiliki dampak implikatif terhadap seorang isteri dalam mengelola harta kekayaan miliknya. Namun aku tidak akan mengurai lebih lanjut masalah tersebut pada bahasan ini.

Bersambung...

===

Maroji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog