Skip to main content

Persamaan dalam memiliki hak menggunakan harta miliknya (2)

Muqaddimah

Persamaan dalam memiliki hak menggunakan harta miliknya (2)

Kami tambahkan di sini, bahwa Islam sejak kemunculannya telah memberikan kepada wanita (1) kebebasan pengelolaan harta kekayaan mereka sendiri. Sebaliknya justru Amerika dan Eropa belum memberikan legalitas kepada wanita untuk melakukan pengelolaan terhadap harta kekayaannya sendiri, kecuali setelah zaman-zaman modern ini, dan itu pun dengan standar yang bermacam-macam.

Sedangkan dalam Islam, sudah sejak masa kerasulan, al-Qur-an telah menyeru manusia,

"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka sendiri."
(Qur-an Surah al-Ahzab: ayat 5)

Sebagaimana ia juga menyeru kepada para suami,

"Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan harta kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."
(Qur-an Surah an-Nisa': ayat 20-21)

Jadi, jika diharamkan kepada seorang suami untuk mengambil sesuatu apapun yang telah dia berikan kepada isterinya sebagai maskawin -dan dia telah bercampur dengannya- meskipun maskawin itu dalam jumlah yang sangat besar hingga mencapai dua belas uqiyah emas misalnya, maka untuk melakukan intervensi dalam harta yang menjadi milik isterinya; yang dia dapatkan dari kerja, warisan, wasiat, hibah dan semacamnya, adalah sangat tidak mungkin. Kalau harta yang berasal dari dirinya saja haram, apalagi kalau harta itu memang semata-mata milik isterinya secara murni.

Sebab, jika harta itu berasal dari diri si suami, kemungkinan dia merasa memiliki beban psikologis tatkala pernikahannya berakhir. Apalagi jika harta yang dia berikan itu berjumlah banyak. Maka jika jiwa isterinya lapang dan dia mau mengembalikan sebagian harta yang dia terima -tanpa paksaan dan ancaman- maka yang demikian itu, masuk dalam hukum dasar, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam,

"Tidaklah halal (diambil) harta seorang muslim kecuali dengan jiwa yang lapang." (2)

Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di atas merupakan penafsiran dari firman Allah dalam surah an-Nisa' berikut ini:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
(Qur-an Surah an-Nisa': ayat 4)

Pada awal ayat, Allah berfirman, "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)," hal ini merupakan perkara yang sangat khusus, yaitu tentang mahar bagi diri pribadi seorang wanita, tanpa penyebutan ayah atau kerabatnya.

Disebutkan tentang sebab turunnya ayat ini, bahwa ada seorang lelaki, manakala dia menikahkan anak perempuannya maka dia akan mengambil maskawin itu tanpa dia berikan kepada anaknya. Maka Allah Ta'ala melarang mereka melakukan hal itu, dan turunlah ayat ini. (3)

Ada semacam ijma' yang praktis dan realistis berlangsung di tengah-tengah maaysrakat kita sejak zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, yang membuktikan bahwa kalangan wanita juga melakukan aktifitas jual beli, sewa menyewa, partnership (kongsi), hibah, wasiat, dan macam-macam bentuk kegiatan ekonomi yang lain.

Bersambung...

===

(1) Lihat buku az-Zawaaj "Qiyamuhu, Atsaaruhu Inqidhaauhu fi al-Qanuun al-Faransa", oleh Dr. 'Abdul Fattah 'Abdul Baqi.

(2) Hadits Riwayat Imam Ahmad dalam kitab al-Musnad 5/72.

(3) Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir 2/86.

===

Maroji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog