Skip to main content

Persamaan dalam memiliki hak menggunakan harta miliknya (3)

Muqaddimah

Persamaan dalam memiliki hak menggunakan harta miliknya (3)

Ini semua menggiring kita pada tiga catatan penting, yaitu:

Pertama; Sungguh sangat disayangkan, bahwa telah banyak dari kalangan kaum muslimin yang terasuki oleh peradaban barat, mereka telah berani meniru melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sangat jelas dan nyata. Allah Ta'ala berfirman, "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah." (Qur-an Surah al-Ahzab: ayat 5)

Mereka telah mengekor dengan 'gelap mata' terhadap apa yang dilakukan oleh barat. Mereka mengubah nama bapak dan keluarga isterinya, kemudian menyandangkan nama keluarganya dan nenek moyangnya padanya. Padahal pada saat yang sama, mereka menggebu meneriakkan suara dan slogan untuk memberikan kebebasan pada kaum wanita.

Mereka mengadakan seminar-seminar untuk menghujam Islam dan nilai-nilainya, baik dengan terang-terangan atau tidak. Dan secara lebih khusus mereka juga mengkritisi sikap Islam tentang ketidakbolehan kepemimpinan wanita, dan keharusan ketaatan seorang perempuaan atas laki-laki. Hal ini akan kami bahas secara lebih terinci kemudian.

Sesungguhnya apakah mereka tahu atau tidak, bahwa apa yang mereka lakukan itu -taqlid buta- akan memiliki dampak historis pada peradaban yang justru malah akan menodai pribadi kaum wanita dan independensinya?

Orang-orang yang menyerang Islam dan nilai-nilainya dengan gencar itu, membolehkan apa saja bagi para wanita, bahkan sampai pada hal-hal yang semestinya sangat kontradiktif dengan jati diri wanita sendiri, itu semua tiada lain hanyalah semata-mata untuk menyerang Islam.

Kedua; Sesungguhnya pandangan umum yang menjadi pendapat para 'ulama dari berbagai ragam madzhab, adalah sebagaimana yang telah kami tetapkan sebelum ini, bahwaa setiap wanita yang akil baligh, memiliki hak pribadi secara merdeka dan penuh dalam mengatur masalah hak milik mereka, dan mahar yang dia miliki adalah hak dirinya secara mutlak tanpa ada serikat yang lain.

Walaupun di sana ada pendapat dari kalangan madzhab Maliki yang melihat bahwa seorang suami memiliki hak untuk melarang isterinya bershadaqah lebih dari sepertiga harta yang dia miliki. Sebagaimana madzhab ini juga berpendapat bahwa sebuah rumah tangga itu memiliki sedikit hak dari mahar yang dibayar di awal.

Ketiga; Janganlah ada semacam syubhat antara kebebasan dan independensi seorang wanita dalam mengelola hartanya -sebagaimana yang disebutkan oleh jumhur 'ulama, yang akan kami jelaskan lebih lanjut nanti-, dengan kewajiban adanya wali bagi perempuan baligh dalam melangsungkan akad pernikahannya.

Sebab, pada dasarnya akad pernikahan adalah kontrak pribadi dan harta bukanlah tujuan pokok dari akad itu. Oleh sebab itulah akad itu tetap dianggap sah meskipun jika ia tidak menyebutkan maskawin. Sebab Allah berfirman,

"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterinu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya." (Qur-an Surah al-Baqarah: ayat 236)

Tentu saja talak tidak akan ada, kecuali setelah terjadinya nikah. Sedangkan yang dimaksud dengan faridhah dalam ayat tersebut tak lain adalah mahar yang disebutkan, sebagaimana tidak ada perbedaan pendapat di antara 'ulama dan para ahli tafsir dalam masalah ini. Oleh sebab itulah persamaan antara lelaki dan perempuan bisa diterima dalam hal menggunakan dan mengelola harta kekayaan mereka serta melakukan transaksi-transaksi yang berhubungan dengan hak milik mereka secara murni.

Ini semua adalah hal-hal yang menyangkut persamaan antara laki-laki dan perempuan.

Bersambung...

===

Maroji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog