14. Kewajiban menafkahi keluarga
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menafkahi keluarganya sesuai dengan kemampuan beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dan memerintahkan para suami untuk memberi nafkah. Sabdanya:
"Cukuplah bagi seseorang itu dosa (karena) menyia-nyiakan keluarganya." (57)
Juga sabdanya:
"Seutama-utamanya shadaqah adalah orang yang berada dalam kekayaan, dan utamakanlah keluargamu." (58)
Juga sabdanya:
"Dirham yang kamu infaqkan di jalan Allah, dirham yang kamu infaqkan untuk memerdekakan hamba sahaya, dirham yang kamu infaqkan untuk orang miskin dan dirham yang kamu infaqkan untuk keluarga, yang paling besar pahalanya adalah yang kamu infaqkan untuk keluarga." (59)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa berinfaq kepada anak dan isteri termasuk jihad di jalan Allah, karena beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa dirham yang diinfaqkan untuk keluarga lebih utama dari dirham yang diinfaqkan di jalan Allah atau diinfaqkan untuk memerdekakan hamba sahaya. Sebab infaq kepada keluarga mencukupkan mereka untuk meminta-minta kepada orang (lain). Juga karena infaq kepada keluarga adalah tanggung jawab yang wajib, sedangkan jihad terkadang tidak wajib hukumnya.
Berapa banyak suami yang meremehkan hal ini, bahkan yang tidak mau menginfaqi keluarganya kamu dapati mereka berbadan kuat, tapi menganggur dan malas serta hanya bisa duduk di rumahnya sambil menghisap rokok. Sementara isterinya pergi ke sana kemari menghinakan dirinya, mungkin dia mendapat gangguan dari lelaki lain wal'iyadzu billaah. Mungkin si isteri mengatakan: "Tolong bawakan untukku makanan atau lainnya." Dijawab oleh suaminya: "Urus saja sendiri!" Sebagaimana sampai kepadaku dari orang yang terpercaya bahwa ada seorang suami pengecut menjadi penyebab rusaknya seorang isteri, dan si isteri tersebut punya pekerjaan sementara suaminya menganggur tidak bekerja. Ketika isterinya akan pergi bekerja dia berkata pada suaminya: "Antarkan aku ke tempat kerja!" Jawab suaminya: "Pergi saja sendiri, itu lihat anak tetangga kita yang akan mengantarmu!" Kemudian terjadilah hubungan intim antara isteri dan pemuda tersebut dan berulang kali berbuat zina (wal 'iyadzu billaah) dan punya anak dua darinya yang dinisbatkan kepada suaminya. Inilah akibat suami yang tidak mau melaksanakan kewajiban dan akibat dari ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) serta bersendirian dengan wanita asing, na'udzu billaah.
===
(57) Riwayat Imam Muslim dalam kitab Zakat (40), Imam Ahmad dalam kitab Musnad 2/16, Imam Abu Dawud nomor 1692, dan Imam an-Nasa-i dalam kitab al-Kubro 7/467 dan 9/25.
(58) Riwayat Imam al-Bukhari 2/604 nomor 1334, Imam Muslim nomor 1034.
(59) Riwayat Imam Muslim 2/692 nomor 995.
===
Maroji'/ Sumber:
Kitab: an-Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam fii baitihi, Penulis: Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr hafizhahullaah, Judul terjemahan: Rumah Tangga Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, Penerjemah: Badrus Salam, Penerbit: Pustaka Imam Bukhori, Solo - Indonesia, Cetakan I, Januari 2003.
===
Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT