Bab V
Al-Udh-hiyah (Kurban) (10)
Pembahasan Kesepuluh
Syarat-syaratnya
Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu:
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari'at berupa jaza'ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.
d. Al-Jadza' adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
a. Buta sebelah yang jelas/ tampak.
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas.
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.
6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah. (14)
Bersambung...
===
(14) Lihat Bidaayatul Mujtahid 1/450, al-Mughni 8/637, dan setelahnya, Badaa-i'ush Shanaa'i 6/2833, dan al-Muhalla 8/30.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Ahkaamul 'Iidain wa 'Asyri Dzil Hijjah, Penulis: Dr. 'Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit: Darul 'Ashimah, Cetakan I, 1413 H/ 1992 M, Judul terjemahan: Lebaran Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah: Kholid Syamhudi Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Bogor - Indonesia, Cetakan I, Rajab 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
Telp/ SMS/ WA: 085778018878, BB: 269C8299
http://www.bajaringantangerang.com
===
As-Salamu 'alaikum pembaca setia baitulkahfitangerang.blogspot.com, siapa tau anda - atau ada temen yang tertarik dengan properti Bali di bawah ini:
Rumah yang nyaman terletak di Petitenget, sebelahnya Seminyak, rumah 3 kamar ini dibangun dengan memaksimalkan lahan yang ada.
Untuk melihat foto dan informasi, klik www.balikey.com/p/1408/aa5420
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT