Skip to main content

Zakat Fitrah (3) | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Kedua Puluh Delapan.

Kajian Ramadhan.

Zakat Fitrah (3).

Ketika itu gandum merupakan bagian dari makanan mereka, seperti yang dikatakan oleh Abu Sa'id al-Khudri ra-dhiyallaahu 'anhu:

"Pada hari raya Idul Fitri di zaman Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, kami mengeluarkan satu sha' makanan. Ketika itu yang menjadi makanan kami adalah gandum, zabib (kismis), keju, dan kurma." (HR. Al-Bukhari)

Dengan demikian, tidaklah sah jika yang diberikan adalah makanan untuk binatang. Sebab, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkannya untuk memberi makan orang-orang miskin, bukan untuk binatang ternak.

Demikian juga tidak bisa diganti dengan memberikan pakaian, perabot rumah, alat-alat dapur, serta barang-barang lainnya selain makanan manusia. Sebab, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkannya dalam bentuk makanan, sehingga apa yang digariskan oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ini tidak boleh dilanggar.

Demikian juga tidak bisa diganti dengan nilai atau harga makanan tersebut, karena hal itu bertentangan dengan perintah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintahku, maka ia tertolak."

Dalam riwayat lain disebutkan:

"Siapa saja yang membuat hal baru dalam urusan agama kami ini yang tidak menjadi bagian darinya, maka ia tertolak." (HR. Muslim)

Demikian juga, memberikan harga dari nilai makanan itu bertentangan dengan amalan para Shahabat ra-dhiyallaahu 'anhu. Sebab, mereka mengeluarkan zakat fitrah ini dalam bentuk satu sha' makanan. Sedangkan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam sendiri bersabda:

"Kalian harus mengikuti Sunnahku dan Sunnah khalifah-khalifah adil yang mendapat petunjuk sesudahku." (62)

Di samping itu, zakat fitrah juga merupakan bagian dari ibadah fardhu dalam bentuk tertentu sehingga tidak bisa diganti dengan selain jenis tertentu itu (dengan jenis lain), sebagaimana juga tidak boleh dikeluarkan selain waktu yang telah ditentukan. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam telah menentukannya dari jenis yang berbeda-beda dan nilai yang berbeda-beda pula pada umumnya. Jika nilai atau harta dari suatu barang itu bisa dijadikan sebagai patokan, maka yang wajib dikeluarkan adalah satu sha' dari jenis tertentu dan yang senilai dengannya dari jenis-jenis lainnya.

Di samping itu, memberikan zakat fitrah dengan harganya berarti mengubah keadaan zakat fitrah itu dari syiar yang tampak menjadi bentuk sedekah yang tersembunyi. Sebab, memberikan zakat fitrah dalam bentuk satu sha' makanan menjadikannya terlihat jelas di antara kaum Muslimin, baik bagi anak kecil maupun orang dewasa, dimana mereka bisa menyaksikan sendiri timbangannya dan pembagiannya serta bisa saling mengenal antara sesama mereka. Berbeda jika yang diberikan adalah berupa dirham yang bisa diberikan oleh seseorang secara tersembunyi antara dirinya dengan yang menerima.

Tentang ukuran atau kadar zakat yang diberikan adalah satu sha' ukuran sha' Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, yang timbangannya sama dengan 480 mitsqal dari gandum yang bagus. Jika diukur dengan ukuran gram adalah 2,04 kg gandum yang bagus. Sebab, satu mitsqal adalah empat gram seperempat, sehingga 480 mitsqal sama dengan 2.040 gram. Jika kita ingin mengetahui ukuran sha' Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, maka kita gunakan ukuran dua kilo empat gram (2,04 kg) gandum yang baik, lalu kita letakkan di sebuah wadah lalu ditakar dengan ukuran ini.

Baca selanjutnya: Zakat Fitrah (4)

===

(62) Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi yang sekaligus mengatakan sebagai hadits hasan shahih. Abu Nu'aim mengatakan: Hadits ini jayyid, yang merupakan bagian dari hadits riwayat orang-orang Syam yang shahih.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog