Skip to main content

Zakat Fitrah (2) | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Kedua Puluh Delapan.

Kajian Ramadhan.

Zakat Fitrah (2).

Zakat fitrah ini merupakan kewajiban atas orang dewasa maupun anak kecil, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun hamba dari kaum Muslimin. 'Abdullah bin 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma berkata:

"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan dengan memberikan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin." (Mutafaq 'alaih)

Namun ia tidak wajib atas janin yang masih dikandung di perut ibu. Adapun jika ingin menfitrahinya, maka tidak mengapa, tapi ini tidak wajib. Adalah Amirul mukminin 'Utsman ra-dhiyallaahu 'anhu mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih ada di dalam kandungan.

Zakat ini wajib dikeluarkan atas diri sendiri dan atas orang yang menjadi tanggungannya, seperti isteri atau kerabat jika mereka tidak mampu mengeluarkannya dari harta mereka sendiri. Namun jika mereka punya harta sendiri, yang lebih utama adalah mengeluarkannya dari dirinya sendiri, karena merekalah pada asalnya yang mendapatkan perintah untuk melakukannya masing-masing. Yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang mempunyai kelebihan dari apa yang dibutuhkannya untuk menafkahi kebutuhan sehari semalam di hari raya itu. Jika ia hanya memiliki kurang dari satu sha', maka ia boleh saja mengeluarkannya kurang dari ukuran itu berdasarkan firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun (64): 16)

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam:

"Jika aku menyuruh kalian melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian." (Mutafaq 'alaih)

Hikmah dari disyari'atkannya zakat fitrah ini sangat jelas, yaitu berbuat baik dan menyantuni orang-orang fakir dan mencegah mereka dari meminta-minta pada hari raya, sehingga mereka pun bisa turut menyertai orang-orang kaya dalam kebahagiaan dan keceriaan dalam suasana hari raya, sehingga yang namanya hari raya adalah untuk semua. Hikmah lainnya adalah menyandang sifat akhlak luhur, murah hati, dan suka menghibur hati orang lain. Di samping itu juga akan menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan, kesia-siaan atau bahkan dosa yang mungkin dilakukannya selama ia menjalankan puasa. Juga untuk menunjukkan rasa syukur terhadap nikmat Allah dengan selesainya pelaksanaan puasa Ramadhan maupun berbagai amal shalih yang dilaksanakan di dalamnya. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma bahwa ia berkata:

"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari tindak kesia-siaan dan bicara kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang memberikannya sebelum shalat (Id), maka itu merupakan zakat fitrah yang bisa diterima. Sedangkan orang yang memberikannya sesudah shalat, maka yang demikian itu berarti salah satu bentuk sedekah." (HR. Ibnu Majah) (61)

Bentuk yang wajib dikeluarkan dalam menunaikan zakat fitrah adalah makanan manusia, berupa kurma, gandum, beras, zabib (kismis), keju atau jenis makanan manusia lainnya. Dalam Shahihain disebutkan hadits Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma bahwa ia berkata:

"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum."

Baca selanjutnya: Zakat Fitrah (3)

===

(61) Dikemukakan juga oleh ad-Daruquthni dan al-Hakim serta dishahihkan olehnya.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT