Skip to main content

Kajian Ramadhan: Taubat (4)

Kajian Kedua Puluh Sembilan

Kajian Ramadhan

Taubat (4)

Syarat ketiga: Menanggalkan diri seketika itu pula dari perbuatan maksiat. Jika kemaksiatan itu berupa tindakan melakukan hal yang diharamkan, maka ia harus meninggalkannya seketika itu. Jika kemaksiatan yang dilakukannya adalah dalam bentuk meninggalkan kewajiban, maka ia harus melaksanakan kewajiban yang telah ditinggalkannya seketika itu pula jika kewajiban yang ditinggalkannya itu bisa atau boleh diqadha, seperti zakat dan haji. Taubat itu tidaklah sah bila pelakunya masih saja terus melakukan kemaksiatan. Jika ada seseorang yang menyatakan bertaubat dari riba, namun ternyata ia masih saja bergelut dengannya, maka taubatnya tidaklah sah, dan apa yang dilakukannya itu tidak lain merupakan bentuk permainan, olokan terhadap Allah dan ayat-ayat-Nya yang justru akan semakin menambah kejauhan dari Allah. Jika ia bertaubat dari meninggalkan shalat berjama'ah, namun ternyata ia masih saja meninggalkan shalat berjama'ah, maka taubatnya tidak sah.

Jika kemaksiatan itu berkaitan dengan hak-hak sesama makhluk, maka taubatnya tidak akan sah kecuali terlebih dahulu ia harus melepaskan diri dari hak-hak tersebut. Jika kemaksiatannya itu dalam bentuk mengambil harta milik orang lain, maka taubatnya tidak akan sah sehingga ia memberikan kembali harta itu kepada pemiliknya jika pemiliknya masih hidup atau kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal. Jika ia tidak mempunyai ahli waris, maka ia bisa memberikannya kepada Baitul Mal. Jika ia tidak mengetahui siapa pemilik harta itu, maka ia bisa menyedekahkannya. Hanya Allah Sub-haanahu wa Ta'aala yang mengetahuinya. Jika kemaksiatan yang dilakukannya adalah mengghibah (menggunjing, -ed) seorang Muslim, maka ia wajib meminta kehalalan dan maaf darinya jika orang itu telah mengetahui ghibah yang dilakukannya terhadap dirinya, atau jika ia khawatir orang itu sampai mengetahuinya. Jika tidak, maka caranya adalah dengan memohonkan ampunan untuk orang tersebut dan memberikan sanjungan dengan sifat-sifatnya yang terpuji di dalam majelis dan pertemuan dimana ia pernah mengghibahnya, karena sesungguhnya amalan-amalan baik itu bisa menghapus amalan-amalan yang buruk.

Tetap dianggap sah bertaubat dari satu dosa, sekalipun masih melakukan tindakan dosa dalam bentuk yang lain. Sebab, amalan itu berjenjang-jenjang, dan iman pun bertingkat-tingkat. Akan tetapi ia tidak bisa menyifati taubat secara mutlak. Orang-orang yang bertaubat secara umum tidak berhak menyandang sifat-sifat yang terpuji dan kedudukan-kedudukan yang tingga sehingga ia benar-benar bertaubat kepada Allah dari segala dosa.

Syarat keempat: Bertekad untuk tidak mengulangi kembali kemaksiatan di masa berikutnya. Sebab, tekad seperti ini merupakan buah dari taubat dan bukti dari kesungguhan orang yang bertaubat. Jika ada orang yang bertaubat dan ia punya tekad atau bimbang di dalam melakukan kemaksiatan di suatu hari, maka taubatnya tidaklah sah. Karena ini merupakan taubat yang bersifat sementara dimana pelakunya menanti kesempatan yang tepat dan juga tidak menunjukkan kebenciannya untuk melakukan kemaksiatan dan pelarian dirinya dari kemaksiatan itu menuju ketaatan kepada Allah Sub-haanahu wa Ta'aala.

Syarat kelima: Taubat itu tidak dilakukan setelah berakhirnya masa penerimaan taubat. Jika hal itu dilakukan setelah berakhirnya waktu penerimaan taubat, maka taubatnya tidak bisa diterima. Berakhirnya waktu penerimaan taubat itu ada dua jenis: yang bersifat umum bagi setiap orang, dan yang bersifat khusus bagi setiap pribadi itu sendiri.

Yang bersifat umum adalah jika matahari terbit dari tempat terbenamnya. Jika matahari telah terbit dari tempat terbenamnya, maka taubatnya tidak bisa diterima lagi. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Rabbmu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya." (QS. Al-An'am (6): 158)

Yang dimaksud dengan 'sebagian ayat' itu adalah terbitnya matahari dari tempat terbenamnya. Hal ini ditafsirkan oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Amru bin Ash ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Taubat masih akan tetap diterima sehingga matahari itu terbit dari tempat terbenamnya. Jika ia telah terbit dari tempat terbenamnya maka setiap hati dicap sesuai dengan yang ada ketika itu, dan cukup sampai di situlah amalan yang bisa dilakukan oleh manusia."

Ibnu Katsir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari tempat terbenamnya, maka Allah akan menerima taubatnya." (HR. Muslim)

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
Telp/ SMS/ WA: 085778018878, BB: 269C8299
http://www.bajaringantangerang.com

===

As-Salamu 'alaikum pembaca setia baitulkahfitangerang.blogspot.com, siapa tau anda - atau ada temen yang tertarik dengan properti Bali di bawah ini:

Tanah kerennnn di Klungkung, Bali - nyaman dan cepat berkendaraan lewat Bypass Ida Bagus Mantra, kira2 20km dari Sanur. Dengan luas tanah 26,890m2, asri dan tenang disini, sangat cocok untuk komplex villa atau perumahan.

Pemilik sangat berniat menjual cepat, action sekarang!

Untuk denah dan info, klik: www.balikey.com/p/1510/aa5420

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog