Skip to main content

Lebaran Menurut Sunnah yang Shahih: Al-Udh-hiyah (Kurban) (2)

Lebaran Menurut Sunnah yang Shahih

Bab V

Al-Udh-hiyah (Kurban) (2)

Pembahasan Kedua

Asal Pensyari'atannya

Kurban disyari'atkan berdasarkan dalil al-Qur-an, as-Sunnah dan ijma'.

Dari al-Qur-an adalah firman Allah Ta'ala:

"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu, dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)

Ibnu Katsir rahimahullaah dan selainnya berkata: "Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nahr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya." (3)

Sedangkan dari Sunnah adalah perbuatan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa:

"Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir." (4)

Demikian juga hadits dari al-Barra' bin 'Azib ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata:

"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di hari raya kurban, lalu beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Janganlah seorang pun (dari kalian) menyembelih sampai dia selesai shalat.' Seseorang berkata, 'Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing pedaging.' Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Silahkan disembelih dan tidak sah jadz'ah dari seorang setelahmu.'" (5)

Dan dari ijma' adalah apa yang telah menjadi ketetapan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam sampai sekarang tentang pensyari'atan kurba, dan tidak satu nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma' tersebut adalah al-Qur-an dan as-Sunnah.

Ibnu Qudamah ra-dhiyallaahu 'anhu mengatakan dalam al-Mughni, "Kaum muslimin telah sepakat tentang pensyari'atan kurban." (6) Sedangkan Ibnu Hajar rahimahullaah mengatakan, "Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk syi'ar-syi'ar agama." (7)

Bersambung...

===

(3) Tafsiir Ibni Katsir 4/558, Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi 9/249, dan Tafsiir al-Qurthubi 19/218.

(4) HR. Al-Bukhari dan Muslim, lihat Fat-hul Baari 10/9, dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi 13/120.

(5) HR. Al-Bukhari dan Muslim, lihat Fat-hul Baari 10/6 dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi 13/113.

(6) Al-Mughni 8/617.

(7) Fat-hul Baari 10/3.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Ahkaamul 'Iidain wa 'Asyri Dzil Hijjah, Penulis: Dr. 'Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit: Darul 'Ashimah, Cetakan I, 1413 H/ 1992 M, Judul terjemahan: Lebaran Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah: Kholid Syamhudi Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Bogor - Indonesia, Cetakan I, Rajab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
Telp/ SMS/ WA: 085778018878, BB: 269C8299
http://www.bajaringantangerang.com

===

As-Salamu 'alaikum pembaca setia baitulkahfitangerang.blogspot.com, siapa tau anda - atau ada temen yang tertarik dengan properti Bali di bawah ini:

Tanah keren yang sangat cocok untuk bangun kompleks villa. Terletak di jalan utama di Canggu, hanya 2km ke Canggu dan Echo Beach - dua diantara pantai untuk surfing yang poluler di Bali. Luas tanah 2950m2, lebar depan 37m.

Untuk melihat foto dan informasi, klik www.balikey.com/p/1502/aa5420

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog