Skip to main content

Zakat Fitrah | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Kedua Puluh Delapan.

Kajian Ramadhan.

Zakat Fitrah.

Segala puji bagi Allah Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, Maha Tinggi dan Maha Agung. Dia telah menciptakan segala sesuatu lalu mentakdirkannya dengan sebaik-baiknya. Allah menggariskan syari'at-Nya sebijaksana mungkin untuk memberikan penjelasan kepada seluruh makhluk-Nya.

Aku memuji Allah atas sifat-sifat-Nya yang sempurna dan aku bersyukur kepada-Nya atas kesempurnaan hikmah-Nya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala kerajaan dan pujian pada hakikat-Nya adalah milik-Nya, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang memberi kabar gembira dan peringatan. Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada beliau, keluarga dan para Shahabat beliau serta siapa saja yang meniti jejak beliau hingga hari Kiamat.

Saudara sekalian, sesungguhnya bulan berkah kalian hampir saja berlalu, dan yang tersisa hanya beberapa waktu saja. Maka, siapa saja di antara kalian yang telah berbuat baik, maka hendaklah ia memuji Allah atas perbuatannya itu, dan hendaklah ia memohon agar amalannya itu diterima. Adapun jika ada di antara kalian yang masih lalai dan mengabaikannya, maka segeralah memohon maaf atas kealpaannya itu, karena permohonan maaf sebelum meninggal itu akan diterima.

Saudara sekalian, sesungguhnya di akhir bulan berkah Ramadhan ini Allah telah mensyari'atkan agar kita menunaikan zakat fitrah sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri. Dalam kesempatan ini kita akan berbicara mengenai hukumnya, hikmahnya, jenisnya, ukurannya, waktu kewajibannya, cara memberikannya dan tempatnya.

Hukum zakat fitrah adalah fardhu (wajib). Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam sendiri yang mewajibkannya atas kaum Muslimin, sedangkan setiap yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam atau yang diperintahkan oleh beliau status hukumnya adalah sebagaimana apa yang diwajibkan secara langsung oleh Allah atau yang diperintahkan oleh-Nya. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Barangsiapa yang mentaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka." (QS. An-Nisa' (4): 80)

"Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An-Nisa' (4): 115)

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr (59): 7)

Baca selanjutnya: Zakat Fitrah (2)

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT