Skip to main content

Bekal di Bulan Ramadhan: Jika Hari Raya 'Idul Fithri Bertepatan dengan Hari Jum'at

Bekal di Bulan Ramadhan

Hukum-hukum Seputar Hari Raya

Jika Hari Raya 'Idul Fithri Bertepatan dengan Hari Jum'at

Soal: Jika hari raya 'Idul Fithri dan 'Idul Adha bertepatan dengan hari Jum'at, apakah tetap melaksanakan shalat Jum'at dengan khutbahnya atau tidak?

Jawab: Disyari'atkan bagi kaum Muslimin jika berkumpul hari raya 'Idul Fithri dan 'Idul Adha dengan hari Jum'at agar mereka melaksanakan shalat 'Id tersebut dan juga shalat Jum'at di masjid-masjid yang dilaksanakan di dalamnya shalat Jum'at. Dan diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan shalat 'Id untuk tidak melaksanakan shalat Jum'at serta hanya melaksanakan shalat Zhuhur saja. Ini berdasarkan hadits-hadits sebagai berikut:

Dari Zaid bin Arqam ra-dhiyallaahu 'anhu berkata: Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat 'Id kemudian memberikan rukhshah pada hari Jum'at lalu beliau bersabda: "Siapa yang mau melaksanakan shalat Jum'at (pada hari raya) maka hendaklah dia melaksanakannya." (HR. Lima Perawi kecuali at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh pada hari ini telah berkumpul pada kalian dua hari raya, maka barangsiapa yang merasa sudah cukup (dengan shalat 'Id, tidak wajib) baginya melaksanakan shalat Jum'at. Dan kami akan melaksanakan shalat Jum'at." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dari Shahabat Nu'man bin Basyir ra-dhiyallaahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pada saat shalat dua hari raya dan shalat Jum'at membaca surat al-A'laa dan al-Ghaasyiyah." Nu'man berkata: "Apabila berkumpul hari raya dan hari Jum'at dalam satu hari beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam juga membaca kedua surat tadi (al-A'laa dan al-Ghaasyiyah)." (HR. Muslim)

Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa kaum Muslimin melaksanakan shalat 'Id dan shalat Jum'at jika berkumpul kedua shalat tersebut dalam satu hari.

Yang pertama adalah bahwa tetap dilaksanakan kedua shalat tersebut (shalat 'Id dan shalat Jum'at).

Dan yang kedua adalah bahwa diperbolehkan untuk tidak ikut shalat Jum'at bagi orang yang sudah ikut melaksanakan shalat 'Id (hari raya) jika kedua shalat tersebut berkumpul dalam satu hari.

Dan bagi orang yang tidak melaksanakan shalat tetap wajib melaksanakan shalat Zhuhur. Karena tentang wajibnya shalat Zhuhur sudah jelas berdasarkan dalil-dalil yang mewajibkan setiap Muslim yang mukallaf melaksanakan shalat 5 waktu. Dan shalat Jum'at adalah termasuk shalat 5 waktu. Maka barangsiapa yang tidak melaksanakan shalat Jum'at disebabkan sakit, safar atau karena datangnya shalat 'Id (hari raya) pada hari berkumpulnya hari raya dan hari Jum'at maka tetap wajib atasnya untuk melaksanakan shalat Zhuhur. Ini adalah kesepakatan para 'ulama.

Aku memohon kepada Allah Ta'ala untuk memberikan taufiq-Nya kepada kami dan kalian semuanya serta kepada seluruh saudara-saudara kita kepada pemahaman agama dan tetap di atas agama, serta menjadikan kita semua sebagai penolong dan para da'i-Nya yang berdasarkan 'ilmu. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Maha Mulia.

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Fatawa ash-Shiyaam Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Syaikh 'Abdullah al-Jibriin, Penyusun: Muhammad al-Musnid, Judul terjemahan: Bekal di bulan Ramadhan, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, tanpa keterangan cetakan dan tahun.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
Telp/ SMS/ WA: 085778018878, BB: 269C8299
http://www.bajaringantangerang.com

===

As-Salamu 'alaikum pembaca setia baitulkahfitangerang.blogspot.com, siapa tau anda - atau ada temen yang tertarik dengan properti Bali di bawah ini:

Tanah keren yang sangat cocok untuk bangun kompleks villa. Terletak di jalan utama di Canggu, hanya 2km ke Canggu dan Echo Beach - dua diantara pantai untuk surfing yang poluler di Bali. Luas tanah 2950m2, lebar depan 37m.

Untuk melihat foto dan informasi, klik www.balikey.com/p/1502/aa5420

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog