Skip to main content

Bekal di Bulan Ramadhan: Hukum Tidak Melaksanakan Shalat 'Id

Bekal di Bulan Ramadhan

Hukum-hukum Seputar Hari Raya

Hukum Tidak Melaksanakan Shalat 'Id

Soal: Apakah diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk tidak melaksanakan shalat 'Id tanpa alasan apapun? Dan apakah diperbolehkan melarang wanita melaksanakan shalat 'Id bersama orang banyak?

Jawab: Shalat 'Id hukumnya fardhu kifayah menurut mayoritas para 'ulama. Dan diperbolehkan atas seseorang untuk tidak melaksanakannya, akan tetapi mendatanginya (meski tidak melaksanakannya) serta ikut serta bergabung dengan saudara-saudaranya kaum Muslimin hukumnya sunnah muakkad yang tidak boleh ditinggalkan kecuali karena udzur syar'i, seperti shalat Jum'at. Maka tidak diperbolehkan bagi setiap mukallaf dari kalangan laki-laki yang merdeka (bukan budak) dan tidak dalam keadaan safar untuk meninggalkan shalat Jum'at tersebut. Ini adalah pendapat yang jelas dan kuat berdasarkan dalil-dalil dan lebih mendekati kebenaran.

Dan disyari'atkan juga bagi para wanita untuk ikut menghadiri shalat 'Id dengan tetap memakai hijab, menutup aurat serta tidak memakai wangi-wangian. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang disebutkan di dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Shahabat Ummu 'Athiyyah ra-dhiyallaahu 'anha, dia berkata:

"Kami diperintahkan pada hari raya untuk mengajak gadis-gadis yang dipingit dan wanita-wanita haidh untuk ikut menyaksikan kebaikan dan do'anya kaum Muslimin, dan agar supaya para wanita yang haidh menjauh dari tempat shalat."

Di sebagian lafazh hadits ini disebutkan bahwa ada seorang wanita yang bertanya: "Wahai Rasulullah, seseorang di antara kami (para wanita) ada yang tidak memiliki pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya untuk keluar ke tempat shalat." Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Hendaklah saudaranya yang lainnya memberikan pakaian untuk wanita tersebut dari pakaian jilbabnya (yang menutup seluruh tubuhnya)."

Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah dalil yang menguatkan tentang dianjurkannya seorang wanita untuk ikut shalat 'Id agar mereka semua ikut menyaksikan kebaikan dan do'a kaum Muslimin. Hanya Allah Ta'ala saja yang memiliki taufiq.

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Fatawa ash-Shiyaam Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Syaikh 'Abdullah al-Jibriin, Penyusun: Muhammad al-Musnid, Judul terjemahan: Bekal di bulan Ramadhan, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, tanpa keterangan cetakan dan tahun.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
Telp/ SMS/ WA: 085778018878, BB: 269C8299
http://www.bajaringantangerang.com

===

As-Salamu 'alaikum pembaca setia baitulkahfitangerang.blogspot.com, siapa tau anda - atau ada temen yang tertarik dengan properti Bali di bawah ini:

Tanah keren yang sangat cocok untuk bangun kompleks villa. Terletak di jalan utama di Canggu, hanya 2km ke Canggu dan Echo Beach - dua diantara pantai untuk surfing yang poluler di Bali. Luas tanah 2950m2, lebar depan 37m.

Untuk melihat foto dan informasi, klik www.balikey.com/p/1502/aa5420

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog