Skip to main content

Zakat Fitrah (5) | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Kedua Puluh Delapan.

Kajian Ramadhan.

Zakat Fitrah (5).

Yang wajib adalah berhubungan secara langsung dengan yang berhak menerimanya atau dengan wakilnya tepat pada waktunya sebelum pelaksanaan shalat Id. Jika sebelumnya ia telah meniatkannya untuk memberikannya kepada seseorang, namun ternyata ia tidak bisa bertemu dengannya maupun wakilnya pada saat telah tiba waktu pengeluaran zakat, maka ia bisa memberikannya kepada orang lain yang juga berhak menerimanya dan tidak usah mengulurkannya dari waktunya yang telah ditentukan.

Dimana zakat fitrah ini diberikan? Ia diberikan kepada kaum fakir setempat dimana ia berada di tempat ketika waktu pemberian zakat itu, apakah di tempat mukimnya atau sedang berada di salah satu negeri Muslim, lebih lagi jika tempat yang didiami adalah tempat yang utama seperti Mekah dan Madinah, atau di tempat dimana orang-orang fakirnya sangat atau lebih membutuhkan. Jika di suatu negeri tidak ada orang yang bisa diberi fitrah, atau orang yang memberikannya tidak mengetahui siapa-siapa yang berhak menerimanya, maka ia bisa mewakilkannya kepada orang yang bisa membayarkannya di suatu tempat dimana terdapat orang yang berhak menerimanya.

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah kaum fakir dan orang-orang yang mempunyai tanggungan utang yang tidak mampu membayarnya. Mereka ini bisa diberi bagian dari zakat sesuai dengan kebutuhan mereka. Pembagian zakat fitrah ini bisa diberikan kepada lebih dari satu fakir. Demikian juga sejumlah pembayaran zakat fitrah juga bisa diberikan kepada seorang miskin saja. Sebab, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam hanya menetapkan ukuran yang wajib dikeluarkan, dan tidak menentukan seberapa ukuran yang diberikan kepada satu orang. Dengan demikian, jika ada sejumlah orang menghimpun zakat fitrah mereka dalam satu wadah setelah ditimbang, lalu mereka baru membagikannya kepada yang berhak tanpa menimbang lagi untuk kedua kalinya, maka yang demikian itu tetap sah. Akan tetapi sebaiknya orang fakir yang diberi bagian itu diberitahu bahwa mereka tidak mengetahui secara persis berapa kadar zakat yang mereka berikan kepadanya, agar ia tidak tertipu, lalu ia memberikan zakat fitrah untuk dirinya dari barang tersebut, sedangkan ia tidak mengetahui berapa sebenarnya takarannya. Orang yang fakir jika telah menerima bagian dari zakat fitrah dari seseorang, maka ia boleh membayarkannya atas nama dirinya sendiri atau salah satu di antara keluarganya jika ia telah menakarnya lagi atau jika orang yang sebelumnya memberikan zakat tersebut kepada dirinya memberitahukan bahwa takarannya adalah sempurna, sedangkan ia sendiri yakin dengan takaran tersebut.

Ya Allah, berilah kami petunjuk dan kemampuan untuk melaksanakan ketaatan kepada-Mu sesuai dengan cara yang Engkau ridhai. Ya Allah, sucikanlah jiwa kami, perkataan kami dan amal perbuatan kami. Bersihkanlah kami dari keyakinan, perkataan dan perbuatan yang keliru, sesungguhnya Engkau Maha Dermawan lagi Maha Pemurah.

Semoga Allah Sub-haanahu wa Ta'aala senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad serta kepada keluarga dan para Shahabat seluruhnya.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog