Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Kedua Puluh Tujuh.
Kajian Ramadhan.
Sebab-sebab Masuk Neraka (Lanjutan) (5).
Kedelapan, Memutuskan Hukum Tanpa Dasar Ilmu atau secara Zhalim.
Dasarnya adalah hadits Buraidah bin Hashib ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Para hakim itu terbagi menjadi tiga: satu di antaranya masuk Surga sedangkan dua masuk Neraka. Hakim yang masuk Surga adalah hakim yang mengetahui yang benar, lalu ia memutuskan hukum berdasarkan kebenaran itu. Sedangkan hakim yang mengetahui yang benar, namun ia tidak jujur (tidak adil) dalam menjatuhkan vonis hukum, maka ia masuk Neraka. Demikian juga, orang yang menjatuhkan vonis berdasarkan kebodohannya, maka ia masuk Neraka." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah) (60)
Kesembilan, Menipu Rakyat
Yaitu menipu dan mengelabui rakyat, tidak tulus dalam memberikan nasihat kepada mereka, dimana ia menjalankan kebijakan yang tidak mendatangkan kemaslahatan bagi mereka maupun kemaslahatan amal perbuatan. Dasarnya adalah hadits Ma'qil bin Yasar ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah seorang hamba diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah akan mengharamkan Surga baginya." (Mutafaq 'alaih)
Ini bersifat umum, termasuk kepemimpinan seseorang terhadap isteri dan keluarganya, dan penguasa terhadap rakyat yang dipimpinnya, atau yang lainnya. Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma pernah berkata: Aku pernah mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang lelaki adalah pemimpin dalam lingkup keluarganya dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya, dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang pelayan adalah pemimpin yang mengurus harta tuannya, dan ia bertanggung jawab atasnya. Masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas setiap bawahan yang dipimpinnya." (Mutafaq 'alaih)
Baca selanjutnya: Sebab-sebab Masuk Neraka (Lanjutan) (6)
===
(60) Dalam kitab Bulughul Maram dikatakan: Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Empat, dan dishahihkan oleh al-Hakim.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT