Bab V
Al-Udh-hiyah (Kurban) (15/3)
10. Ada juga orang yang tidak memperhatikan wasiat kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya, lalu menyumbang kurban untuk kerabatnya yang telah meninggal dan tidak menunaikan wasiat mereka. Ini adalah tidak boleh, karena melaksanakan wasiat hukumnya wajib, apabila menambah dan menyumbang dari dirinya, maka tidak mengapa. Kami telah melihat orang yang memiliki tanggung jawab atas wasiat kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya memenuhi wasiat mereka tersebut dengan berdalih mereka menyumbang untuk orang tuanya tersebut setiap tahun seekor kurban atau lebih. Hukum ini juga mencakup wasiat kerabat atau yang lainnya. Maka ingatlah hal tersebut.
11. Sebagian orang yang menyembelih kurban, mereka sengaja mengambil sedikit darahnya dan melumurkannya ke tembok dengan anggapan bahwa tembok ini akan menjadi saksi baginya di hari Kiamat dan membiarkan darah tersebut sampai hilang dengan sendirinya. Perbuatan ini tidak ada dalilnya dalam syari'at, bahkan pelakunya dikhawatirkan (menjadi sesat) kalau saja tidak bodoh.
12. Dewasa ini muncul satu perkembangan baik yang timbul dari solidaritas dan kerjasama kaum muslimin, yaitu pengiriman hewan kurban kepada para pengungsi dan muhajirin kaum muslimin di beberapa negara-negara Islam. Sebagian 'ulama melarangnya dan sebagian lain membolehkannya dan yang rajih menurutku, di sana ada perbedaan antara kurban seorang muslim untuk diri dan keluarganya serta yang telah diwasiatkan kepadanya dengan kurban tabarru (**). Adapun sembelihan muslim untuk diri dan keluarganya, dan demikian juga yang diwasiatkan dengan ketentuan tempat dan orang yang dibagi yang telah ditentukan, maka menurutku yang utama adalah tidak dikirimkan dan harus disembelih di tempat orang yang berkurban tersebut. Sedangkan hewan kurban tabarru', maka perkaranya mudah saja -insya Allah-.
Seandainya perkara ini diserahkan kepada tinjauan mufti sesuai kebutuhan manusia dan yang lebih kuat menurutnya dari prioritas yang ada, maka tentunya hal itu benar.
Bersambung...
===
(**) Yaitu kurban seseorang yang lebih dari satu. Misalnya seorang berkurban 5 ekor kambing, maka satu adalah kurban untuk dirinya sedangkan yang lain ia niatkan untuk shadaqah. Keempat kambing tersebut dinamakan hewan kurban tabarru', -pen.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Ahkaamul 'Iidain wa 'Asyri Dzil Hijjah, Penulis: Dr. 'Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit: Darul 'Ashimah, Cetakan I, 1413 H/ 1992 M, Judul terjemahan: Lebaran Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah: Kholid Syamhudi Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Bogor - Indonesia, Cetakan I, Rajab 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
Telp/ SMS/ WA: 085778018878, BB: 269C8299
http://www.bajaringantangerang.com
===
As-Salamu 'alaikum pembaca setia baitulkahfitangerang.blogspot.com, siapa tau anda - atau ada temen yang tertarik dengan properti Bali di bawah ini:
Rumah yang nyaman terletak di Petitenget, sebelahnya Seminyak, rumah 3 kamar ini dibangun dengan memaksimalkan lahan yang ada.
Untuk melihat foto dan informasi, klik www.balikey.com/p/1408/aa5420
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT