Bab V
Al-Udh-hiyah (Kurban) (15/2)
7. Perwakilan tidak ada pengaruhnya dalam larangan memotong rambut dan kuku serta kulit ini, karena yang dilarang memotongnya hanyalah orang yang ingin berkurban. Adapun wakil dan orang yang diwasiati maka tidak dilarang. Sedangkan dugaan banyak orang bahwa jika ia (orang yang berkurban) telah diwakilkan orang lain (penyembelihannya), maka ia dibolehkan memotong rambut, kuku dan kulitnya, maka ini tidaklah benar. Hal ini harus diingat!
8. Orang yang ingin berkurban dan telah bertekad melaksanakan haji atau umrah, janganlah memotong rambut dan kukunya ketika ihram, sedangkan mencukur atau mengambil sebagian rambutnya karena haji dan umrah, maka itu adalah wajib walaupun orang yang berhaji atau umrah tersebut akan menyembelih kurban, karena mengambil rambut atau mencukur ini adalah nusuk (bagian dari haji atau umrah), sehingga tidak dikenal larangan memotong rambut dan kuku ini.
9. Seorang wanita dibolehkan menyembelih kurbannya langsung. Adapun dugaan orang umum (awam) tentang ketidakbolehan wanita menyembelih tidak ada dasarnya dalam syari'at. Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata dalam kitab al-Mughni, "Ibnul Mundzir berkata, 'Semua 'ulama -yang telah aku hafal- sepakat membolehkan sembelihan oleh wanita dan anak-anak." (19)
Imam al-Bukhari meriwayatkan satu hadits dengan sanadnya dari Ka'ab bin Malik ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata:
"Seorang jariyah (budak perempuan) milik mereka menggembalakan kambing di daerah Sil'a, lalu ia melihat seekor kambingnya akan mati. Kemudian ia memecah batu dan menyembelih kambing tersebut." Maka Ka'ab berkata kepada keluarganya, "Jangan kalian makan dulu sampai aku mendatangi Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam untuk bertanya atau sampai diutus orang yang menanyakannya." Lalu sampailah dia ke Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam atau mengutus seseorang kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memakannya.
Bersambung...
===
(19) Al-Mughni 8/581.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Ahkaamul 'Iidain wa 'Asyri Dzil Hijjah, Penulis: Dr. 'Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit: Darul 'Ashimah, Cetakan I, 1413 H/ 1992 M, Judul terjemahan: Lebaran Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah: Kholid Syamhudi Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Bogor - Indonesia, Cetakan I, Rajab 1426 H/ Agustus 2005 M.
===
Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
Telp/ SMS/ WA: 085778018878, BB: 269C8299
http://www.bajaringantangerang.com
===
As-Salamu 'alaikum pembaca setia baitulkahfitangerang.blogspot.com, siapa tau anda - atau ada temen yang tertarik dengan properti Bali di bawah ini:
Rumah yang nyaman terletak di Petitenget, sebelahnya Seminyak, rumah 3 kamar ini dibangun dengan memaksimalkan lahan yang ada.
Untuk melihat foto dan informasi, klik www.balikey.com/p/1408/aa5420
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT