Skip to main content

Sebab-sebab Masuk Neraka (Lanjutan) (4) | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Kedua Puluh Tujuh.

Kajian Ramadhan.

Sebab-sebab Masuk Neraka (Lanjutan) (4).

Kelima, Memberikan Kesaksian Palsu.

Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma meriwayatkan dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

"Telapak kaki orang yang memberikan kesaksian palsu tidak akan bergeser sehingga Allah memasukkannya ke dalam api Neraka." (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim, ia mengatakan bahwa sanadnya shahih) (59)

Yang dinamakan 'kesaksian palsu' adalah memberikan kesaksian mengenai sesuatu yang sebenarnya tidak diketahuinya, atau memberikan kesaksian mengenai sesuatu yang sebenarnya ia ketahui tapi ia menyatakan yang sebaliknya. Sebab, kesaksian itu pada prinsipnya hanya boleh diberikan oleh seseorang mengenai sesuatu yang ia ketahui. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada seseorang:

"Apakah engkau melihat matahari?" Ia menjawab: "Ya." Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Seperti itulah semestinya engkau memberikan kesaksian atau tidak."

Keenam, Memberikan Suap dalam Pemutusan Hukum

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Amru ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

"Orang yang menyuap dan yang disup sama-sama di dalam Neraka." (HR. Ath-Thabrani, sedangkan para rawinya adalah tsiqat yang dikenal)

Demikian dikatakan dalam kitab at-Targhib wat Tarhib. Dalam kitab an-Nihayah dikatakan: Yang dinamakan penyuap (ar-rasyi) adalah orang yang memberikan sesuatu kepada orang yang membantunya dalam hal kebatilan, sedangkan yang disuap (al-murtasyi) adalah orang yang mengambil atau menerimanya. Adapun sesuatu yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezhaliman, maka ini tidak termasuk kategori suap.

Ketujuh, Sumpah Palsu

Diriwayatkan dari Harits bin Malik ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: Aku pernah mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika sedang menunaikan ibadah haji sedang beliau berada dalam waktu antara melontar dua jumrah dimana beliau bersabda:

"Barangsiapa yang merampas harta milik saudaranya dengan menggunakan sumpah palsu, maka silakan mengisi tempat duduk di Neraka. Hendaklah yang hadir di sini menyampaikan kepada yang tidak hadir!" (Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam katakan dua atau tiga kali). (HR. Ahmad dan al-Hakim serta dishahihkan olehnya)

Sumpah palsu ini dalam hadits disebut dengan istilah yamin ghamus. Secara harfiyah, kata ghamus berarti 'membenamkan'. Dinamakan demikian karena ia membenamkan orang yang bersumpah itu ke dalam perbuatan dosa, dan selanjutnya akan membenamkannya ke dalam api Neraka. Tidak ada bedanya antara bersumpah secara dusta (palsu) mengenai apa yang diklaim sebagai haknya, atau bersumpah secara dusta terhadap apa yang ia ingkari supaya ia dapat dibebaskan darinya.

Baca selanjutnya: Sebab-sebab Masuk Neraka (Lanjutan) (5)

===

(59) Ini merupakan tindakan ceroboh yang dilakukan oleh al-Hakim rahimahullaah. Yang benar adalah bahwa sanad hadits ini sangat lemah (dha'if). Akan tetapi, Imam Ahmad meriwayatkan hadits serupa yang menjadikan hadits ini kuat dengan rawi-rawi yang tsiqat.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog