Skip to main content

Shahih Tafsir Ibnu Katsir: Surat al-Baqarah (3/3)

Shahih Tafsir Ibnu Katsir

Surat al-Baqarah (12)

...wa yuqiimuunash shalaata wa mimmaa razaqnaahum yunfiquun
...yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (QS. Al-Baqarah: 3)

Makna Mendirikan Shalat

Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma mengatakan: "Wa yuqiimuunash shalaata 'Mendirikan shalat', berarti mendirikan shalat dengan seluruh kewajibannya." (32)

Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, ia mengatakan: "Mendirikan shalat berarti mengerjakan dengan menyempurnakan ruku', sujud, dan bacaannya dengan penuh kekhusyu'an dan menghadapkan hati kepada Allah di dalamnya." (33)

Qatadah berkata: "(Mendirikan shalat) berarti berusaha mengerjakannya tepat waktu, serta menjaga wudhu', ruku', dan sujudnya." (34)

Sedangkan Muqatil bin Hayyan mengatakan: "(Mendirikan shalat) berarti menjaga untuk selalu mengerjakannya tepat waktu, menyempurnakan wudhu', ruku', sujud, bacaan al-Qur-an, tasyahud, serta membaca shalawat kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Demikianlah makna mendirikan shalat." (35)

Yang Dimaksud dengan Infaq

'Ali bin Abi Thalhah dan yang lainnya meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas tentang firman Allah: "Wa mimmaa razaqnaahum yunfiquun 'Dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka', ia mengatakan: 'Maksudnya adalah mengeluarkan zakat dari harta kekayaan yang ia miliki.'" (36)

As-Suddi meriwayatkan dari Abu Malik dan Abu Shalih, keduanya meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dan Murrah, keduanya meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan beberapa Shahabat Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, ia mengatakan: "'Dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka', maksudnya adalah nafkah yang diberikan seseorang kepada keluarganya." Dan ini sebelum turun ayat tentang zakat. (37)

Juwaibir meriwayatkan dari adh-Dhahhak, ia mengatakan: "Dahulu, infaq adalah 'amal yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah sesuai dengan kemampuan dan kemudahan yang mereka miliki, hingga turunlah ayat tentang kewajiban-kewajiban shadaqah, yakni tujuh ayat dalam surat at-Taubah yang menerangkan tentang shadaqah, dan ini adalah ayat-ayat yang menasakh (menghapuskan) hukum yang ada dan menetapkan hukum yang baru." (38)

Aku (Ibnu Katsir) katakan: "Sering kali Allah menyandingkan antara shalat dan infaq (zakat). Karena sesungguhnya shalat merupakan hak Allah dan sekaligus sebagai bentuk 'ibadah kepada-Nya. Ia mencakup pengesaan, sanjungan, pengharapan, pujian, permohonan do'a, dan tawakkal kepada-Nya. Sedangkan infaq merupakan satu bentuk perbuatan baik kepada sesama makhluk dengan memberikan manfaat kepada mereka. Dan yang paling berhak mendapatkannya adalah keluarga, kaum kerabat serta orang-orang terdekat. Dengan demikian segala bentuk nafkah dan zakat yang wajib tercakup dalam firman Allah Ta'ala: "Dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka."

Oleh karena itu, tercantum dalam kitab Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim, dari Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Islam didirikan di atas lima dasar: Bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji." (39)

Dan hadits-hadits dalam masalah ini sangatlah banyak.

Makna Shalat

Dalam percakapan bahasa Arab, shalat adalah do'a. Kemudian menurut syari'at, shalat diartikan sebagai ruku', sujud, dan amalan-amalan khusus pada waktu yang khusus dengan syarat-syaratnya yang jelas serta sifat-sifat dan macamnya yang telah masyhur.

Bersambung...

===

(32) Tafsiir ath-Thabari 1/241.

(33) Tafsiir ath-Thabari 1/241.

(34) Ibnu Abi Hatim 1/37.

(35) Ibnu Abi Hatim 1/37.

(36) Tafsiir ath-Thabari 1/243.

(37) Tafsiir ath-Thabari 1/243.

(38) Tafsiir ath-Thabari 1/243.

(39) Fat-hul Baari 1/64 dan Muslim 1/45. Al-Bukhari no. 8, Muslim no. 16, 22.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh - Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta - Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
Telp/ SMS/ WA: 085778018878, BB: 269C8299
http://www.bajaringantangerang.com

===

As-Salamu 'alaikum pembaca setia baitulkahfitangerang.blogspot.com, bisakah anda menjadi agen properti?

Bisakah anda meraih keuntungan dengan memposisikan diri di antara pemilik dan pembeli? Jawab: BISA
1) tanpa punya pengalaman apapun di bidang properti
2) tanpa modal
3) tetap di pekerjaan atau bisnis anda sekarang
4) tetap tinggal di kota anda

Untuk info dan daftar GRATIS, klik: http://tinyurl.com/ppamr9b

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog