Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Kedua Puluh Enam.
Kajian Ramadhan.
Sebab-sebab Masuk Neraka (3).
Keempat, Memperolok Allah Sub-haanahu wa Ta'aala, Agama-Nya, atau Rasul-Nya.
Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Dan jika kamu tanyakan memperolok kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjwab: 'Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.' Katakanlah: 'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.'" (QS. At-Taubah (9): 65-66)
Tindakan memperolok atau mengejek merupakan bagian dari bentuk penghinaan terbesar kepada Allah, agama-Nya, dan Rasul-Nya, serta merupakan tindakan merendahkan dan melecehkan yang paling besar. Mahatinggi dan Mahasuci Allah dari itu semua.
Kelima, Mencaci Allah Sub-haanahu wa Ta'aala, Agama-Nya, atau Rasul-Nya.
Yang dimaksud dengan mencaci (as-sabb) adalah mencela dan mencacatkan serta menyatakan sesuatu yang mengandung arti merendahkan, seperti mengutuk (melaknat), menjelek-jelekkan dan semisalnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah mengatakan: "Siapa saja yang mencaci Allah atau Rasul-Nya, maka ia kafir secara lahir maupun batin, apakah ia meyakini bahwa hal itu haram atau halal (boleh) baginya, atau kekacauan keyakinan. Para ulama kami mengatakan: 'Ia menjadi kafir, apakah ia bercanda atau serius.' Inilah pendapat yang benar, yang dapat dipastikan kebenarannya. Dikutip dari Ibnu Ishaq bin Rahawaih bahwa kaum Muslimin telah sepakat (ijma') bahwa siapa saja yang mencaci Allah, Rasul-Nya, atau menolak sesuatu yang telah diturunkan oleh Allah, maka ia menjadi kafir, sekalipun ua mengakui apa yang diturunkan oleh Allah."
Syaikhul Islam lebih lanjut mengatakan: "Hukum mencaci Nabi-nabi yang ada adalah seperti hukum mencaci Nabi kita, Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam. Maka barangsiapa yang mencaci seorang Nabi yang disebut dengan namanya di antara para Nabi yang dikenal dan disebutkan di dalam al-Qur-an, atau yang disifati dengan kenabian, dalam bentuk bahwa seorang Nabi melakukan atau mengatakan begini atau begitu, lalu ia mencaci yang melakukan atau mengatakan hal itu, padahal ia tahu bahwa ia adalah seorang Nabi, maka hukumnya adalah sebagaimana di depan."
Mencaci selain para Nabi, jika yang menjadi tujuan darinya adalah mencaci Nabi, seperti mencaci para Shahabat Nabi namun dengan maksud mencaci Nabi, karena teman dekat itu tentunya meneladani teman ikutannya, misalnya menuduh salah seorang di antara isteri-isteri Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam itu berbuat serong dan semisalnya, maka yang demikian itu juga kufur. Sebab, yang demikian itu sama artinya dengan mencaci dan mencela Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji." (QS. An-Nur (24): 26)
Keenam, Berhukum dengan selain Hukum Allah.
Yaitu berhukum dengan selain hukum yang telah diturunkan oleh Allah dengan keyakinan bahwa hal itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih membawa kebaikan (kemaslahatan) bagi makhluk, atau hal itu setara dengan hukum Allah, atau meyakini boleh berhukum dengannya, maka orang seperti ini berarti kafir. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Barangsiapa yang tidak menghukumi (memutuskan perkara) berdasarkan hukum yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah (5): 44)
Demikian juga halnya jika ia meyakini bahwa selain hukum Allah itu lebih baik daripada hukum Allah, atau setara dengannya, atau bahwa boleh berhukum dengannya, maka ia berarti kafir, sekalipun ia belum memutuskan hukum dengannya. Sebab, ia berarti mendustakan hukum Allah. Dalilnya adalah firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala:
"Hukum siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al-Maidah (5): 50)
Dan juga sebagai konsekuensi dari firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala:
"Barangsiapa yang tidak menghukumi berdasarkan hukum yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah (5): 44)
Baca selanjutnya: Sebab-sebab Masuk Neraka (4)
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT