Hukum Cadar: Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim

Hukum Cadar

Pertama

Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim

Di antara dalil-dalil dari al-Qur-an adalah:

Dalil pertama: Firman Allah Ta'ala:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan jangan mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan kepada wanita atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An-Nuur: 31)

Penjelasan ayat ini terhadap kewajiban berhijab bagi seorang wanita dari laki-laki asing dapat dilihat dari beberapa aspek:

1. Bahwa Allah Ta'ala memerintahkn wanita-wanita yang beriman untuk menjaga kemaluannya, dan perintah menjaga kemaluan berarti pula perintah melakukan hal-hal yang mengarah padanya. Seorang yang berakal tentu tidak ragu bahwa di antara hal dimaksud adalah menutup wajah, karena membiarkannya terbuka menjadi sebab dilihat orang, diperhatikan kecantikannya dan lalu dinikmatinya, yang berikutnyaa mengarah kepada perzinahan. Dalam sebuah hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kedua mata berzina dan zinanya adalah memandang," sampai pada sabda beliau: "dan kemaluan membenarkan hal itu atau mendustakannya." Sehingga bila menutup wajah termasuk sarana untuk menjaga kemaluan, maka berarti ia diperintahkan, karena hukum cara (wasilah) sama dengan hukum tujun (maqasid).

2. Firman Allah Ta'ala: "Dan hendaklaah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya."

Yang dimaksud dengan khimar (kerudung) adalah sesuatu yang dipakai wanita untuk menutupi kepalanya. Jadi apabila wanita diperintahkan untuk menutupkan kerudungnya hingga ke dadanya, maka ia pasti diperintahkan untuk menutup wajahnya, baik karena keharusannya demikian atau dengan qiyas. Sebab jika menutup bagian atas dada dan dada itu sendiri wajib, maka tentu lebih wajib lagi menutup wajah, karena ia adalah pusat kecantikan dan fitnah. Orang-orang yang mencari keindahan bentuk, mereka tidak menanyakan kecuali tentang wajah. Apabila wajahnya cantik, mereka tidak lagi melihat yang lainnya mengingat kebutuhannya telah tercukupi. Oleh karena itu apabila mereka mengatakan "Fulanah cantik", tidak ada yang dipahami dari perkataan itu kecuali cantik wajahnya. Dengan demikian jelaslah bahwa wajah merupakan pusat kecantikaan yang dicari ataupun yang biasa dibicarakan. Jadi apabila fakta menunjukkan demikian, maka bagaimana mungkin syari'at Islam ini memerintahkan untuk menutup dada dan bagian atasnya lalu membolehkan membuka wajah.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hukum Cadar: Mukaddimah (2)

Hukum Cadar

Mukaddimah (2)

Di antara akhlaq muliaa yang diajarkan Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah rasa malu. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjadikan malu sebagai bagian dari iman dan sebagai satu cabang di antara cabang-cabangnya. Tidak seorangpun menyangkal bahwa sebagian dari malu yang diperintahkan baik oleh syara' maupun adat ('urf) adalah pentingnya seorang wanita memiliki rasa malu dan agar ia berakhlaq dengan akhlaq-akhlaq yang menjauhkan dirinya dari fitnah dan keragu-raguan. Dan tidak diragukan lagi bahwa berhijabnya seorang wanita dengan menutupi wajah dan bagian-bagian tubuh yang menimbulkan fitnah merupakan manifestasi rasa malunya yang paling besar sekaligus ia dapat berhias dengannya. Dengan cara seperti ini ia terjaga dan terjauh dari fitnah.

Orang-orang di negeri yang berkah ini, negeri tempat diturunkannya wahyu dan risalah serta negeri yang memiliki rasa malu, sungguh mereka memiliki keteguhan pendirian dalam hal di atas. Kaum wanita keluar rumah dalam keadaan berhijab dan berjilbab dengan memakai baju kurung atau semisalnya, mereka jauh dari bercampur baur dengan laki-laki asing. Keadaan seperti ini terus berlanjut di sebagian besar pelosok negeri kerajaan Saudi Arabia. Wa lillaahil hamdu.

Akan tetapi penjelasan sekitar hijab menjadi amat penting ketika melihat orang-orang yang tidak melakukannya dan mereka memandang tidak mengapa kaum wanita bepergian (tanpa menutup wajah) sehingga sebagian orang menjadi ragu tentang hukum hijab dan menutup wajah tersebut, apakah ia wajib atau sebatas anjuran atau hanya taklid dan mengikuti tradisi belaka sehingga hukumnya tidak wajib dan tidak pula dianjurkan?! Untuk menghilangkan keraguan ini dan agar persoalannya menjadi jelas, aku hendak menulis penjelasan hukumnya seraya mengharap kepada Allah agar Dia menjelaskan yang hak melalui tulisan tersebut dan agar Dia menjadikan kitaa termasuk orang-orang yang beroleh petunjuk, yang melihat kebenaran sebagai suatu yang benar, dan mampu mengikutinya serta yang melihat kebatilan sebagai suatu yang batil hingga mampu menjauhinya. Maka dengan taufik dari Allah, aku memulai pembahasan.

Ketahuilah wahai (kaum) muslim, bahwa berhijabnya seorang wanita dan menutup wajahnya dari laki-laki asing merupakan perkara yang wajib sebagaimana ditunjukkan kewajibannya oleh kitab Rabbmu dan Sunnah Nabimu, Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam serta oleh pikiran yang sehat dan qiyas yang berlaku.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hukum Cadar: Mukaddimah

Hukum Cadar

Mukaddimah

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan memohon pengampunan-Nya. Kami juga berlindung kepada-Nya dari berbagai kejahatan diri kami dan keburukan-keburukan perbuatan kami. Barangsiapa yang ditunjuki Allah, maka tidak ada yang mampu menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan-Nya, maka tidak seorangpun dapat menunjukinya. Kami bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq selain Aallah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah memberi rahmat dan keselamatan kepada beliau, kepada keluarganya, shahabat-shahabatnya serta kepada orang-orang yang mengikuti mereka dengan sebaik-baiknya.

Amma ba'du:

Sungguh Allah Ta'ala telah mengutus Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya dengan izin Rabb mereka ke jalan Yang Maha Gagah lagi Maha Terpuji. Allah mengutus beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) agar terwujud penghambaan kepada Allah Ta'ala semata, dengan menghinakan diri dan tunduk kepada Dzat Yang Maha Barakah lagi Maha Tinggi secara total yang dibuktikan dengan menjalankan perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya serta mendahulukan hal itu semua di atas hawa nafsu dan syahwatnya. Allah mengutus beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia dan menyerukannya dengan segala sarana, seraya melenyapkan akhlaq yang buruk dan memberi peringatan dengan segala sarana pula. Maka syari'at yang dibawa Muhammad (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) datang dengan sempurna dari semua aspek, tidak membutuhkan makhluk untuk menyempurnakan atau mengaturnya. Sebab syari'at tersebut datang dari sisi Dzat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Waspada. Dia Maha Mengetahui apa-apa yang baik bagi para hamba-Nya, sekaligus Maha Penyayang kepada mereka.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (6)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat (6)

Padahal seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan safar (perjalanan jauh) bersama mereka (yakni orang yang bukan mahram).

Adapun firman Allah, "Atau wanita-wanita Islam," adalah sebagai larangan untuk mrmperlihatkannya kepada wanita-wanita musyrik. Jadi seorang wanita musyrik tidak diperkenankan melihat perhiasan wanita muslimah yang tidak tampak dan tidak diperbolehkan masuk ke pemandian bersama mereka. (18)

Akan tetapi, dahulu wanita-wanita yahudi ada yang menemui 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma dan wanita-wanita muslimah lainnya. Mereka melihat wajah dan kedua telapak tangan ummul mukminin itu. Tidak demikian halnya laki-laki dari kalangan yahudi. Maka, hal ini termasuk perhiasan lahir yang boleh dilihat wanita-wanita dzimmi. Wanita-wanita dzimmi itu tidak diperbolehkan untuk melihat perhiasan bathin, jadi tampak dan tertutupnya itu diukur sesuai dengan kadar yang diperbolehkan untuk diperlihatkannya.

Karena itu, ia memperlihatkan perhiasan-perhiasan bathin (yang tersembunyi) kepada kerabat-kerabatnya. Dan suami diperbolehkan melihat apa yang tidak boleh dilihat oleh kerabat.

Adapun firman Allah: "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya," merupakan dalil bahwa seorang wanita harus menutup lehernya. Jadi, leher termasuk perhiasan bathin -bukan perhiasan lahir-, termasuk perhiasan-perhiasan yang ada padanya seperti kalung dan lain-lain.

===

(18) Aku katakan: Inilah penafsiran untuk Nisaa-ihinna, yaitu wanita-wanita muslimah dan tidak termasuk wanita-wanita kafir. Penafsiran ini benar dan tidak ada pendapat lain yang diriwayatkan dari salaf, sebagaimana bisa engkau lihat dalam ad-Dur al-Mantsur, Tafsir Ibnu Jarir, Zadul Masir tulisan Ibnul Jauziy 6/32 -cetakan al-Maktab al-Islamiy, dan Ibnu Katsir. Adapun penafsiran yang dikemukakan beberapa tokoh masa kini bahwa mereka adalah wanita-wanita yang berakhlak mulia, baik muslimah maupun kafir, maka ini merupakan penafsiran yang diada-adakan, karena bertentangan dengan penafsiran salaf, selain bahwa pengertian itu tidak bisa segera ditangkap dari pengidhafahan wanita-wanita tersebut kepada wanita-wanita muslimah, dipandang dari gaya bahasa Arab. Maka, camkanlah!

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (5)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat (5)

Ada beberapa hadits yang menyebutkan hal itu (14), ini didasarkan kebutuhan, karena seorang nyonya lebih sering perlu berbicara kepada budaknya daripada keperluannya untuk melihat seorang saksi, pekerja, atau seorang yang sedang melamarnya.

Jika melihat orang-orang ini saja mereka diperbolehkan, maka kepada seorang budak mereka lebih layak untuk diperbolehkan melihat. Bukan berarti si budak lantas merupakan mahram bagi nyonyanya sehingga diperbolehkan bepergian bersamanya. Kedudukannya sama dengan pembantu laki-laki yang sudah tidak memiliki keinginan terhadap wanita, yang boleh melihat nyonyanya, tetapi bukan merupakan mahram yang diperbolehkan untuk bepergian bersamanya.

Jadi, tidak semua orang yang diperbolehkan untuk melihat diperbolehkan pula untuk bepergian bersamanya atau berkhalwat (berduaan) dengannya. Sebaliknya, seorang budak diperbolehkan untuk melihat majikan wanita mereka dikarenakan kebutuhan, tetapi ia tidak boleh berkhalwat dan bepergian dengannya, karena ia tidak tercakup di dalam sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

"Janganlah seorang wanita bepergian jauh (safar) kecuali bersama suami atau orang yang mempunyai hubungan mahram." (15)

Sebab, seorang budak yang telah dimerdekakan diperbolehkan untuk menikahi bekas nyonyanya sebagaimana seorang wanita boleh dinikahi oleh bekas suami saudara perempuannya, apabila saudaranya itu telah diceraikan.

Mahram adalah: Orang yang haram (menikahi seseorang wanita) selama-lamanya. Karena itu, Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata: "Safar yang dilakukan oleh seorang wanita bersama budaknya adalah kebinasaan." (16)

Jadi, ayat ini memberikan rukhshah (keringanan) kepada wanita muslimah untuk memperlihatkan perhiasan kepada orang-orang yang mempunyai hubungan mahram maupun yang tidak mempunyai hubungan mahram. Adapun hadits tentang safar, hanya mengizinkan bersama orang-orang yang mempunyai hubungan mahram. Dalam ayat ini disebutkan:

"...wanita-wanita Islam dan budak-budak yang mereka miliki "serta" pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)." (17)

===

(14) Aku katakan: Aku telah menyebutkan sebagiannya dalam komentarku terhadap buku al-Hijab yang ditulis oleh al-'Allamah al-Maududi, yang dicetak pada bagian akhir buku tersebut.

(15) Hadits muttafaq 'alaihi, diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dan lain-lain. Takhrij hadits ini terdapat pada Irwa' al-Ghalil 995, dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah 2421.

(16) Aku katakan: Ada pula riwayat yang marfu' melalui jalur Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), tetapi tidak shahih, sebagaimana aku jelaskan dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah wal Maudhu'ah.

(17) (Qur-an Surat) an-Nur: 31.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (4)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat (4)

Jadi, yang boleh lihat oleh para pria ajnabiy tinggallah pakaian yang tampak saja. Dengan demikian, Ibnu Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhu) menyebutkan hukum yang final sedangkan Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) menyebutkan hukum pertama. (13)

Karena itu, firman Allah:

"...atau kepada wanita-wanita Islam atau kepada budak-budak mereka..."

Menunjukkan bahwa seorang wanita muslimah diperbolehkan memperlihatkan perhiasan bathinah (yang tertutup) kepada budaknya. Mengenai hal ini terdapat dua pendapat:

Yang pertama: Yang dimaksud adalah budak-budak wanita atau budak-budak wanita dari kalangan ahli Kitab, sebagaimana yang telah dikatakan Ibnul Musayyib dan dikuatkan oleh Ahmad dan ulama-ulama lainnya rahimahumullaah.

Yang kedua: Yang dimaksudkan adalah budak laki-laki, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dan ulama-ulama lainnya. Ini juga merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i dan ulama-ulama lainnya rahimahumullaah, serta merupakan pendapat Imam Ahmad (rahimahullaah) dari riwayat yang lain. Pendapat ini mengandung konsekuensi diperbolehkannya seorang budak laki-laki melihat majikan-majikan wanita mereka.

===

(13) Demikian menurut penulis rahimahullaah Ta'ala. Maksud beliau bahwa ketika Ibnu Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhu) menyebutkan bahwa penafsiran perhiasan yang tampak adalah pakaian, sebagaimana belum lama disebutkan, yang beliau sebutkan tidak lain hukum yang baku, sedangkan ketika Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) menyebutkan bahwa penafsirannya adalah wajah dan kedua telapak tangan, tidak lain yang disebutkannya itu hukum sebelumnya. Tetapi ini mustahil, karena kedua shahabat mulia ini mengeluarkan pernyataannya berkenaan dengan penafsiran ayat yang telah disebutkan, "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya," dan ayat ini menunjukkan hukum syar'i terakhir mengenai masalah ini. Jadi, dalam masalah ini kedua shahabat ini berselisih pendapat. Bagaimana bisa dikatakan bahwa perkataan Ibnu Mas'ud merupakan hukum terakhir sedangkan perkataan Ibnu 'Abbas adalah hukum pertama. Karena itu, sebagian salaf memadukan kedua pendapat tersebut. Ibnu Jarir (rahimahullaah) berkata dalam tafsirnya 18/94, setelah menyebutkan kedua pendapat di atas dengan sanad masing-masing, "Ada shahabat lain yang berpendapat bahwa yang dimaksud ayat tersebut adalah wajah dan pakaian."

Kemudian dia meriwayatkan dengan dua sanadnya yang shahih, dari al-Hasan al-Bashri bahwasanya ia berkata mengenai penafsiran ayat, "Kecuali yang biasa tampak darinya," katanya: "Wajah dan pakaian."

Kemudian, Ibnu Jarir memilih bahwa penafsiran yang tepat adalah wajah dan dua telapak tangan. Kebenaran pendapat ini masih bisa diperdebatkan pula berdasarkan Uslub Qur-ani pada ayat itu, sebagaimana telah aku jelaskan dalam al-Hijab. Namun, aku menyetujui pendapat yang dipilihnya ini, dipandang dari aspek fikih. Lihatlah bukuku tersebut pada hal. 17-24.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (3)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat (3)

Ketika beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) memilih Shafiyah binti Huyay, pada masa perang Khaibar, para shahabat (ra-dhiyallaahu 'anhum) berkata, "Bila beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) menghijabnya (11) berarti ia menjadi salah satu ummahatul mukminin. Jika tidak, berarti menjadi salah seorang budak beliau. Lalu beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) menghijabnya." Karena itulah, Allah memerintahkan agar tidak ada yang meminta kepada isteri-isteri beliau, puteri-puteri beliau, dan isteri-isteri orang beriman agar mengulurkan jilbabnya.

Jilbab adalah mala'ah. Ibnu Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhu) dan ulama yang lain menyebutnya dengan rida'. Masyarakat umum menyebutnya izar, yaitu semacam baju kurung besar yang menutup kepala dan seluruh badan wanita.

Ubaidah dan ulama lainnya rahimahumullaah menyebutkan bahwa jilbab itu adalah pakaian yang menutup anggota tubuh, mulai dari bagian atas kepala, sehingga hanya kedua matanya saja yang tampak. Ia sejenis dengan niqab (cadar).

Jadi, para wanita dahulu mengenakan niqab. Di dalam ash-Shahih disebutkan:

"Sesungguhnya wanita-wanita yang sedang melakukan ihram, tidak mengenakan niqab dan tidak mengenakan qaffazain (dua sarung tangan)."

Jika mereka disuruh mengenakan jilbab, agar tidak dikenal (12) artinya mereka diperintahkan menutup wajah atau menutup wajah dengan niqab, maka wajah dan kedua tangan itu termasuk perhiasan yang tidak boleh mereka perlihatkan kepada pria ajnabiy.

===

(11) Maksudnya menutupi wajahnya, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa jalur periwayatan. Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menutup wajah isteri-isterinya dengan hijab. Dan ini lebih utama, sebagaimana telah aku jelaskan dalam Hijab al-Mar'ah al-Muslimah hal. 50. Tidak demikian halnya budak-budak wanita beliau. Sebab, hadits tersebut menunjukkan bahwa beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) tidak menutup wajah mereka dengan hijab. Bukan berarti bahwa tidak menutup kepala dan leher dengan jilbab, atau minimal dengan khimar, merupakan sunnah bagi budak-budak wanita, sebagaimana telah aku jelaskan dalam buku tersebut hal. 44-45. Hadits tersebut muttafaq 'alaihi dan takhrijnya bisa engkau lihat pada hal. 46.

(12) Ayat tersebut menyatakan: "Yang demikian itu supaya lebih mudah dikenal." Jadi penafsiran dengan penambahan kata "laa" yang artinya "tidak" bertentangan dengan pernyataan asli ayat tersebut, sementara tidak ada alasan yang membenarkan penafsirannya. Karena tanpa penafsiran semacam itupun makna ayat tersebut telah benar. Dalam penafsirannya, Ibnu Katsir (rahimahullaah) berkata: "Bila mereka melakukan hal itu, niscaya bisalah diketahui bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka, bukan budak atau pelacur." Penafsiran semacam itu juga terdapat dalam Tafsir Ibnu Jarir. Jadi, ucapan beliau, "Artinya mereka diperintahkan untuk menutup wajah" merupakan pendapat yang tidak tepat alasannya, demikian pula pendapat beliau setelah itu. Memang, ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa penggunaan niqab telah dikenal, tetapi tidak menunjukkan bahwa hukumnya wajib atau bahwa hal itu yang dimaksudkan dalam ayat tersebut.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (2)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat (2)

Sebenarnya Allah telah menjadikan dua perhiasan yaitu perhiasan yang zhahir (tampak) dan perhiasan yang bathin (yang tidak tampak).

Allah memperbolehkan seorang wanita memperlihatkan perhiasan zhahirnya kepada selain suami dan orang-orang yang tak memiliki hubungan mahram.

Adapun perhiasan yang tidak tampak, hanya boleh diperlihatkan kepada suami dan orang-orang yang mempunyai hubungan mahram dengannya.

Sebelum turunnya ayat-ayat hijab, kaum wanita keluar tanpa mengenakan jilbab, sehingga kaum pria bisa melihat wajah dan kedu tangannya. Pada masa itu, wanita diperbolehkan memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangannya. Ketika itu diperbolehkan untuk melihatnya, karena memang boleh diperlihatkan. (8)

Kemudian, Allah menurunkan ayat hijab dengan firman-Nya:

"Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya." (9)

Setelah itu, bagian wajah wanita ditutup dari pandangan kaum pria.

Itu terjadi semasa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Zainab binti Jahsy. (10) Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengulurkan kain penutup dan melarang Anas bin Malik (ra-dhiyallaahu 'anhu) melihatnya.

===

(8) Aku katakan: Secara eksplisit perkataan ini, dan keterangan selanjutnya menunjukkan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan perintah menutup wajah dan kedua tangan saja. Al-'Allamah al-Maududi terbawa oleh perkataan tersebut, sehingga beliau mengatakan dalam bukunya al-Hijab hal. 366, setelah menyebutkan ayat yang ada dalam surat al-Ahzab itu: "Ayat ini turun berkenaan dengan penutupan wajah."

Aku telah menyebutkan apa yang barangkali dijadikan sandaran beliau dalam hal itu, yang juga dijadikan sandaran oleh penulis risalah ini (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, -pent) dalam bukuku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah. Di sana telah aku jelaskan bahwa isnad asbabun nuzul ini sangat lemah. Lihatlah hal. 41 dari buku tersebut.

(9) (Qur-an Surat) al-Ahzab: 59.

(10) Perkataan ini tidak selaras dengan sebelumnya. Ayat yang turun ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Zainab binti Jahsy bukanlah surat 33: 59 tersebut, melainkan surat 33: 53 yang artinya: "Hai orang-orang beriman, janganlah memasuki rumah-rumah Nabi, kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak. Tetapi, jika diundang, masuklah dan bila selesai makan, keluarlah tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sungguh, itu mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu, tetapi Allah tidak malu menerangkan yang benar. Bila kamu meminta sesuatu kepada isteri-isteri Nabi, maka mintalah dari belakang tabir..." (QS. Al-Ahzab: 53)

Inilah ayat yang turun ketika beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Zainab, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits shahih riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, ad-Durrul Mantsur, tafsir-tafsir lain, dan bukuku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah hal. 48. Barangkali hadits-hadits tersebut terlewat oleh pena penulis atau yang lebih mungkin lagi oleh pentranskrip (penyalinnya).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat

Pasal ini membahas tentang disyari'atkannya menggunakan pakaian yang indah bagi setiap orang yang memasuki masjid untuk melaksanakan shalat. Biasanya para fuqaha menamakannya: Bab Menutup Aurat dalam Shalat. Memang sebagian fuqaha mengira bahwa pakaian yang dikenakan dalam shalat sama dengan pakaian yang dikenakan untuk menutup aurat dari pandangan orang. Mengenai pakaian dalam shalat ini, mereka mengambil dalil dari firman Allah:

"Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya."

Selanjutnya, Allah berfirman:

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya", yaitu perhiasan yang tertutup dalam pakaian "kecuali kepada suami mereka". (7)

Selanjutnya, para fuqaha mengatakan: "Seorang wanita diperbolehkan menampakkan perhiasan luar yang biasa tampak, di dalam shalat. Sedangkan perhiasan dalam yang tertutup tidak boleh diperlihatkan.

Mengenai "Perhiasan yang biasa tampak" ini, kaum salaf berselisih menjadi dua pendapat:

1. Ibnu Mas'ud ra-dhiyallaahu 'anhu dan ulama yang sependapat dengan beliau, mengatakan: "Yang dimaksud adalah pakaian."

2. Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma dan ulama yang sependapat dengan beliau, mengatakan: "Yang dimaksud adalah perhiasan yang terdapat pada wajah dan dua telapak tangan, seperti celak dan cincin." Berangkat dari dua pendapat ini, para fuqaha berselisih pendapat mengenai hukum melihat wanita ajnabiyah.

Ada yang mengatakan: Diperbolehkan melihat wajah dan kedua tangannya, tanpa disertai syahwat. Ini pendapat Abu Hanifah, Syafi'i, dan salah satu pendapat madzhab Ahmad.

Ada pula yang mengatakan: Tidak diperbolehkan. Ini pendapat yang menonjol dalam madzhab Ahmad. Ia berkata: Setiap bagian tubuhnya, termasuk kukunya, adalah aurat. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik.

===

(7) (Qur-an) Surat an-Nur: 31. Arti secara lengkapnya sebagai berikut, "... Atau ayah mereka, ayah suami mereka, putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah memukulkan kaki agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian, wahai orang-orang beriman, supaya kamu beruntung."

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Mukaddimah Pentahqiq (4)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Mukaddimah (4)

Itulah beberapa masalah yang terdapat di balik lembaran-lembaran risalah yang berharga ini. Di dalamnya juga terkandung beberapa masalah dan faedah lain yang akan terbaca sendiri oleh para pembaca, insya Allah. Dengan seluruh kandungannya, risalah ini merupakan tulisan yang istimewa di bidangnya, tiada bandingannya di antara tulisan-tulisan serupa, karena sebagian besar kandungannya berbeda dari tulisan-tulisan serupa seperti buku al-Hijab tulisan al-'Allamah al-Maududiy atau bukuku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah, dan lain-lainnya. Maka, selayaknya pembaca memegangi buku secara bersungguh-sungguh dan memuji Allah Ta'ala. Karena Dia telah menjadikannya salah seorang dari mereka yang membaca buku Ibnu Taimiyah serta mengambil manfaat darinya. Sungguh, beliau adalah seorang yang benar-benar bermakrifat kepada Allah. Demikian pula siapa saja yang mengikuti jejaknya.

Kami memberikan kesaksian demikian untuk beliau, bukan berarti kami menganggap bahwa beliau seorang yang ma'shum. Bagaimana mungkin, sedangkan kami telah memberikan beberapa koreksi, meski tidak banyak, pada beberapa bagian risalah ini. Kami membenarkan apa yang dikatakan oleh Imam Malik rahimahullaah Ta'ala:

"Tidak ada seorangpun di antara kita melainkan bisa ditolak pendapatnya, kecuali Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam."

Perkataan ini juga pernah diriwayatkan dari selain beliau. (6)

Tentu saja, semua itu tidak akan mengurangi penghargaan terhadap beliau atau risalahnya, bahkan justru menambah nilainya, karena jumlahnya hanya sedikit. Sebagaimana diisyaratkan dalam perkataan seorang penyair:

"Cukuplah seseorang itu (dianggap) mulia bila bilangan aibnya bisa dihitung."

Bahkan, hal itu sama sekali bukan merupakan aib bagi beliau, karena beliau adalah seorang mujtahid yang mendapatkan pahala, mungkin dua pahala, dan berkat karunia Allah inilah yang terbanyak, atau kalau tidak minimal satu pahala.

Risalah ini pernah dicetak dengan judul Hijab al-Mar'ah al-Muslimah wa Libasuha fi ash-Shalah wa Ghairiha (Hijab dan Pakaian Wanita di Dalam dan di Luar Shalat). Jika bukan karena ada beberapa pertimbangan, di antaranya karena judul di atas telah dikenal secara luas, niscaya aku berpendapat untuk mengubah judulnya menjadi Libas ar-Rajul wal Mar'ah fi ash-Shalah (Pakaian Laki-laki dan Wanita Dalam Shalat). Sebab, tema itulah yang sebenarnya dibahas dalam risalah ini dan senantiasa diulas oleh penulis, serta mengandung banyak faedah dan pemahaman yang shahih.

Dalam memberikan komentar terhadapnya, aku menambahkan pula beberapa faedah yang bersifat ilmiah atau yang berkaitan dengan ilmu hadits, yang pada cetakan yang lalu aku lupa mencantumkannya. Dengan demikian, cetakan ini semakin lebih berbobot dibandingkan cetakan yang terdahulu. Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan hal itu bagi kami dan memberikan taufik kepada saudara, al-Ustadz Abu Bakr Zuhair asy-Syawis untuk mencetak ulang, dalam kemasan luks ini.

Kami memohon kepada Allah agar menjadikan amal kami ikhlas semata-mata untuk mencari ridha-Nya dan menjadikannya bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, keluarganya, serta seluruh shahabatnya. Alhamdulillaahi Rabbil 'Aalamiin.

Damaskus, 7 Ramadhan 1393 H

Muhammad Nashiruddin al-Albani

===

(6) Lihat Shifat ash-Shalah hal. 28, cet. ketujuh.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Mukaddimah Pentahqiq (3)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Mukaddimah (3)

Oleh sebab itu, beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) menguatkan pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa melihat wajah wanita ajnabiyah (yang tidak memiliki hubungan mahram, -pent) tanpa adanya keperluan tidak diperbolehkan, sekalipun tanpa disertai syahwat, karena dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak. Beliau berkata:

"Karena itu, berkhalwat (berduaan) dengan wanita ajnabiyah diharamkan dikarenakan adanya dugaan akan timbulnya fitnah. Pada dasarnya, apapun yang menyebabkan terjadinya fitnah tidak diperbolehkan. Karena suatu yang mengantarkan kepada kerusakan itu harus dicegah, kecuali bila berhadapan dengan kemaslahatan yang lebih kuat. Karena itu, "Pandangan mata yang kadang-kadang menjerumuskan kepada fitnah, itu diharamkan.""

Aku katakan: Seandainya para ulama pada masa dahulu dan para penulis masa kini mengindahkan prinsip yang beliau sebutkan, yaitu: "Apapun yang menyebabkan timbulnya fitnah, maka ia tidak diperbolehkan" lalu menjadikannya sebagai dalil yang menguatkan pengharaman "an-Nadhar" (melihat) sebagaimana yang telah disebutkan, niscaya mereka tidak berbelit-belit dalam mengeluarkan beberapa fatwa mengenai hal yang bagi seorang yang mendalami pemahaman tentang pokok-pokok dan cabang-cabang syari'ah jelas mengakibatkan kerusakan-kerusakan yang nyata. Misalnya adalah pendapat sebagian Hanafiah (penganut madzhab Hanafi):

"Seorang ajnabi (laki-laki yang tidak memiliki hubungan mahram) boleh melihat rambut, bagian tangan mulai ujung jari hingga siku, betis, dada, dan payudara wanita budak." (4)

Juga pendapat salah satu madzhab:

"Boleh melihat aurat wanita ajnabiyah melalui cermin!"

Di antara mereka beralasan bahwa hal itu diperbolehkan karena tidak lebih merupakan pandangan terhadap suatu yang bersifat khayalan. Bahkan dewasa ini terdapat salah satu golongan/ kelompok Islam -sungguh disayangkan- telah mengadopsi pendapat tersebut. Kelompok tersebut mengklaim bahwa mereka mengambil setiap pendapat yang sesuai dengan kemaslahatan! Tidak cukup di sini saja, bahkan mereka menjadikan pendapat tersebut sebagai suatu nash yang ma'shum, yang dijadikan sebagai landasan untuk suatu pendapat yang jauh lebih merusak daripada pendapat pertama, karena ia lebih menyentuh kehidupan dan realitas pemuda-pemuda kita di masa sekarang, yaitu diperbolehkannya melihat gambar-gambar porno melalui televisi, film, dan majalah, dengan alasan sebagaimana di muka, yaitu bahwa yang dilihat di sini hanyalah sesuatu yang bersifaat khayal! Setiap orang yang berakal dan berhati nurani, bahkan sekalipun ia seorang non muslim, niscaya yakin bahwa gambar-gambar tersebut merupakan perangsang-perangsang syahwat yang sangat berpengaruh negatif bagi para pemuda. Sementara, setelah itu, mereka tidak mendapatkan jalan untuk memadamkan syahwatnya itu kecuali dengan melakukan perbuatan yang haram berdasarkan nash, meski sekedar melihat, mendengar, dan sebagainya, yang pengharamannya termasuk dalam kategori pencegahan sesuatu yang membawa kepada perbuatan haram, yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam sabdanya:

"...zina mata adalah melihat, zina lidah adalah berbicara, jiwa berkhayal dan berkeinginan, sedangkan kemaluan adalah yang membenarkan atau mendustakan itu semua."
(Dikeluarkan oleh Syaikhaini dan lain-lain) (5)

Tidak hanya itu, belum lama ini, kelompok ini telah menerbitkan brosur. Di dalam brosur itu, secara terus terang ia menyatakan diperbolehkannya mencium wanita ajnabiyah ketika memberikan ucapan selamat kepadanya, asal tanpa syahwat! Aku dan beberapa orang yang lain pernah mengatakan kepada sebagian anggota kelompok itu: "Bagaimana seandainya hal itu dilakukan terhadap saudara perempuanmu atau isterimu?" Ia pun terdiam.

Mereka memiliki banyak sekali pendapat-pendapat yang jauh dari al-Kitab (al-Qur-an) dan as-Sunnah (al-Hadits), bahkan juga dari akal sehat. Sekarang bukan tempatnya untuk berbicara panjang lebar mengenai hal itu. Kami mengemukakan beberaap kenyelenehan dan penyimpangan mereka dari ilmu yang shahih sebagaimana yang telah kami sebutkan, untuk (itu) kami katakan:

"Wajiblah bagi kelompok ini, juga bagi orang lain, yang ingin mengetahui ilmu yang shahih, yang disimpulkan dari al-Kitab dan as-Sunnah dengan cara yang berdasarkan pengetahuan tentang kaidah-kaidah ushul dan penerapan yang baik dalam masalah-masalah furu', untuk membiasakan diri -setelah mengkaji al-Kitab dan as-Sunnah- mempelajari buku-buku Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, di antaranya risalah yang penuh berkah ini. Dengan demikian, mereka bisa belajar membuat kesimpulan yang shahih, melakukan pemilahan-pemilahan secara baik, dan menghindari ijtihad-ijtihad dan pendapat-pendapat yang tidak layak bagi orang yang berakal untuk mengatakannya, mengucapkannya dengan lidahnya, atau menulisnya dengan penanya, sebagaimana yang telah dijelaskan di muka!"

===

(4) Lihat Ahkam al-Qur-an, Abu Bakar al-Jashash al-Hanafi 3/390 dan bukuku Hijab al-Mar'ah hal. 44. Dalam bukuku itu terdapat bantahan terhadap pendapat tersebut. Meski demikian, ada saja sebagian Hanafiah sendiri yang menuduh bahwa aku memperbolehkan melihat wajah wanita. Yang paling aku khawatirkan hal itu seperti kata pepatah, "Lempar batu sembunyi tangan".

(5) Aku telah mentakhrijnya dalam Irwa' al-Ghalil yang merupakan takhrij hadits-hadits yang terdapat dalam Manar as-Sabil tulisan Syaikh Ibnu Dhauyan.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Mukaddimah Pentahqiq (2)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Mukaddimah (2)

Kelalaian terhadap adab yang wajib dilaksanakan dalam shalat tersebut, menurut aku disebabkan oleh dua hal:

Pertama: Banyak orang yang menyangka bahwa pakaian yang wajib dikenakan di dalam shalat adalah yang menutupi aurat saja. Pembatasan ini, selain tidak berdasarkan dalil sama sekali, juga bertentangan secara nyata dengan nash-nash di muka, khususnya hadits pertama yang menunjukkan batalnya shalat seseorang yang tidak menutupi kedua pundaknya dengan kain. Ini adalah pendapat pengikut madzhab Hanbali. (2) Tidak diragukan lagi, ini adalah pendapat yang benar.

Kedua: Kejumudan mereka melakukan taklid buta. Bisa jadi mereka pernah membaca atau mendengar nash-nash tersebut, tetapi mereka tetap tidak terpengaruh dan tidak menjadikannya sebagai pendapat yang harus mereka pegangi, karena madzhab yang mereka anut sepanjang kehidupan mereka menjadi penghalang untuk mengikuti pendpat tersebut. Karena itu, as-Sunnah berada di satu sisi sedangkan mereka berada di sisi yang lain, sebagaimana keadaan mereka dalam masalah ini, kecuali sedikit saja di antara mereka yang mendapatkan perlindungan Allah. Semoga Allah membalas Syaikhul Islam dengan kebaikan, karena beliau telah membuka jalan untuk mereka di dalam risalah yang penuh berkah ini, agar mereka mengetahui berbagai hakekat yang telah mereka lalaikan, di antaranya adalah dalam masalah ini.

Karena melaksanakan shalat dengan kedua pundak yang terbuka saja tidak diperbolehkan, maka lebih tidak diperbolehkan lagi apabila shalat itu dengan paha terbuka, baik dikatakan bahwa paha itu merupakan aurat ataukah tidak. Ini merupakan salah satu kedalaman pemahaman beliau rahimahullaah.

Ini berkenaan dengan pakaian laki-laki dalam shalat. Mengenai wanita, Syaikh rahimahullaah menjelaskan bahwa ia berkewajiban mengenakan jilbab apabila keluar dari rumahnya, akan tetapi tidak berkewajiban untuk mengenakan jilbab tersebut apabila melaksanakan shalat di rumahnya. Yang wajib dikenakannya adalah khimar (kerudung) dan pakaian yang bisa menutupi punggung telapak kaki, meskipun apabila ia sujud bisa jadi bagian bawah telapak kaki kelihatan. Seorang wanita juga diperbolehkan membuka wajah dan kedua telapak tangannya, sekalipun di luar shalat menurut pendapat yang dipilih oleh beliau, bagian tersebut merupakan aurat. (3) Sebaliknya, apabila sedangkan melaksanakan shalat sendirian, seorang wanita diwajibkan untuk mengenakan khimar, sekalipun di luar shalat diperbolehkan membuka bagian kepalanya di dalam rumah dan di hadapan orang-orang yang memiliki hubungan mahram dengannya. Dengan demikian, kadang-kadang seseorang yang melaksanakan shalat itu berkewajiban menutupi apa yang boleh diperlihatkan di luar shalat dan sebaliknya diperbolehkan membuka bagian tubuhnya yang ditutupinya dari penglihatan kaum laki-laki. Ini merupakan detail-detail masalah yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam rahimahullaah. Semoga Allah membalaskan jasanya terhadap Islam dengan balasan yang lebih baik.

Selain itu, meskipun beliau menegaskan bahwa hijab (kerudung) itu merupakan kewajiban khusus bagi wanita-wanita merdeka, tanpa menjadi kewajiban bagi budak-budak wanita, dan bahwa seorang budak wanita diperbolehkan menampakkan bagian kepala dan rambutnya, akan tetapi beliau kembali membahas masalah ini melalui sudut pandang kaidah-kaidah Islam yang bersifat umum, di antaranya, "Mencegah kerusakan itu lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan." Maka, beliau tidak membiarkan masalah ini tetap dalam kemutlakannya yang mengandung konsekuensi diperbolehkannya budak-budak wanita yang cantik untuk menampakkan rambutnya! Setelah memberikan pengantar yang bermaanfaat, beliau mengatakan: "Demikian pula halnya dengan seorang wanita budak, bila dikhawatirkan ia bisa menimbulkan fitnah, maka ia berkewajiban untuk mengenakan hijab." Kemudian beliau menegaskan hal itu dengan perkataannya, "Bila seseorang membiarkan budak-budak wanita dari bangsa Turki yang cantik-cantik itu berjalan di tengah-tengah manusia di negeri dan di waktu-waktu seperti ini, seperti kebiasaan wanita-wanita budak berjalan, maka ini termasuk kerusakan."

Aku katakan: Berdasarkan hal ini bisa disimpulkan bahwa pendapat Ibnu Taimiyah ini merupakan pendapat yang wasath (pertengahan) antara jumhur yang tidak mewajibkan wanita-wanita budak mengenakn khimar secara mutlak dan Ibnu Hazm serta ulama lainnya yang mewajibkan hal itu kepada mereka secara mutlak pula. Jelas sekali bahwa pendapat Ibnu Taimiyah yang demikian itu tidak lain merupakan hasil perpaduan antara beberapa atsar yang menguatkan pendapat jumhur dengan kaidah yang telah disinggung tadi. Pendapat ini sendiri, sekalipun lebih mendekati kebenaran daripada pendapat jumhur yang kami jelaskan bantahannya dalam buku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah, masih mengandung satu masalah, karena penilaian mengenai kecantikan, yang merupakan penyebab dikhawatirkannya kerusakan, adalah perkara yang relatif. Alangkah banyak wanita-wanita budak yang berkulit hitm, justru memiliki anggota badaan dan postur tubuh yang indah sehingga bisaa memikat laki-laki yang berkulit putih, atau boleh jadi menurut mereka budak-budak tersebut tidak cantik, tetapi bagi orang-orang dari kalangan bangsanya mungkin dianggap cantik. Jadi, perkara ini tidak memiliki patokan yang pasti. Wallaahu a'lam.

===

(2) Lihat Manar as-Sabil 1/74, cet. Maktab Islamiy dan hasiyah Syaikh Sulaiman rahimahullaah terhadap al-Muqhi 1/116.

(3) Adapun jumhur ulama, Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad dalam salah satu riwayat yang disebutkan oleh penulis (Ibnu Taimiyyah) sendiri, berpendapat bahwa wajah dan kedua telapak tangannya (wanita) bukanlah aurat. Pendapat tersebut aku kuatkan dalam bukuku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah. Pendapat itu aku kuatkan dengan al-Qur-n, as-Sunnah, dan atsar yang mengisahkan wanita-wanita Salaf, yang bisa jadi dalil-dalil itu tidak terdapat dalam buku lain. Bukan berarti menutup kedua anggota tubuh tersebut (wajah dan kedua telapak tangan) tidak disyari'atkan. Sama sekali tidak demikian. Bahkan, yang lebih utama adalah menutupinya, sebagaimana telah aku jelaskan secara terperinci dalam bab khusus yang aku tulis, yang berjudul Masyru'iyatu Satril Wajh. Karena itu, barangsiapa mencoba membantah aku dalam masalah ini dengan menuduh bahwa aku mengatakan ataau hampir-hampir mengatakan wajibnya membuka wajah bagi wanita, maka ia tidak akan beruntung. Ia telah berdusta dan mengada-ada, sebagaimana telah dijelaskan di muka.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Mukaddimah Pentahqiq

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Mukaddimah

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Segala puji bagi Allah. Kita memuji-Nya serta memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Kita berlindung dari kejahatan nafsu dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, niscaya tidak ada yang menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, niscaya tidak ada yang mampu memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang haq (berhak diibadahi dengan benar) selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

Amma ba'du. Inilah cetakan kedua dari risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah Ta'ala mengenai "Pakaian dalam shalat". Cetakan ulang diprakarsai oleh yang terhormat ustadz Zuhair asy-Syawis, yang merintis penerbitan kitab-kitab bermanfaat yang bernuansa ilmu keislaman yang murni, khususnya kitab-kitab hadits dan kitab-kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim al-Jauziyah, serta 'ulama lain yang sejalan dengan keduanya seperti mujadid dakwah tauhid dari negeri Najed dan sekitarnya, Syaikhul (Islam) Muhammad bin 'Abdil Wahhab dan lain-lainnya, semoga Allah merahmati mereka.

Ini merupakan salah satu risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang sungguh bernilai besar, sekalipun formatnya kecil. Risalah ini mengandung muatan ilmu yang ditahkik dari ilmu-ilmu Syaikh rahimahullaah, yang barangkali sulit bagi seseorang untuk menemukan sebagian besar kandungannya di dalam ensiklopedi-ensiklopedi fikih, sebagaimana sulit pula baginya untuk menemukan di dalamnya tema risalah ini: "Pakaian wajib bagi laki-laki dan wanita di dalam shalat." Di dalamnya -berdasarkan dalil-dalil yang qath'i-, beliau menegaskan bahwa pakaian dalam shalat tidaklah sama dengan pakaian yang dikenakan oleh seseorang untuk menutup auratnya di luar shalat. Dalam shalat, seseorang (laki-laki) mempunyai kewajiban lain, yaitu menutup kedua pundaknya, untuk memenuhi hak dan kehormatan shalat, bukan karena pundak itu termasuk aurat. Beliau rahimahullaah beralasan dengan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

"Janganlah salah seorang di antara kamu melaksanakan shalat dengan satu kain, sementara kedua pundaknya tidak tertutup kain sama sekali."

Beliau rahimahullaah juga beralasan dengan hadits-hadits yang lain.

Permasalahan penting ini seringkali dilalaikan oleh sebagian besar orang yang melaksanakan shalat. Mereka (umumnya kaum pekerja) melaksanakan shalat dengan mengenakan satu pakaian saja yang tidak menutup pundak kecuali sebesar garis kecil! Mereka melupakan firman Allah:

"Kenakanlah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid." (QS. Al-A'raf: 31)

Alangkah bagusnya apa yang disebutkan oleh penulis:

"Sesungguhnya Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma berkata kepada budaknya, Nafi', ketika melihatnya melaksanakan shalat dengan kepala terbuka: 'Apakah seandainya engkau keluar kepada orang banyak, engkau keluar dalam keadaan seperti ini?' Nafi' menjawab: 'Tidak.' Ibnu 'Umar berkata: 'Maka, lebih layaklah kiranya bila engkau berhias untuk Allah.'"

Pernyataan Ibnu 'Umar yang terakhir tersebut tercantum pula secara marfu' dalam beberapa riwayat dari Ibnu 'Umar. Dalam riwayat al-Baihaqi, lafazhnya sebagai berikut:

"Bila salah seorang dari kamu melaksanakan shalat, hendaklah mengenakan dua pakaiannya, karena untuk Allah engkau lebih layak untuk berhias." (1)

===

(1) Lihat Shahih Abi Dawud 645.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Anda dan Harta: Sebab-sebab Terjaganya Harta dan Bertambahnya Harta

Anda dan Harta

Sebab-sebab Terjaganya Harta dan Bertambahnya Harta

Allah telah menciptakan manusia dan menjelaskan kepadanya jalan kebaikan dan jalan keburukan. Allah juga menjelaskan pada manusia jalan bersyukur dan jalan kekafiran. Allah berfirman,

"Sesungguhnya Kami telah menunjukkan jalan pada manusia. Bisa jadi ia bersyukur, bisa jadi ia kufur." (QS. Al-Insan: 3)

Allah menjadikaan manusia bebas dalam memilih jalannya, dan Allah menjadikan bagi kebebasan, konsekuensi dari kebebasan itu. Jika kebaikan yang dipilih, maka baiklah akibatnya. Jika kejelekan yang dipilih, maka jeleklah akibatnya. Apabila bersyukur, maka akan ditambahkan. Apabila kufur, maka akan disiksa dengan siksa yang pedih. Allah berfirman,

"Ketika Rabb kalian mengumumkan, jika kalian bersyukur, maka sungguh akan Aku tambahkan nikmat pada kalian. Jika kalian kufur, maka sesungguhnya adzab-Ku amat pedih." (QS. Ibrahim: 7)

Untuk menjaga dan mengembangkan harta, Allah menjadikan sebab-sebab yang jika manusia melakukannya, maka hartanya akan terjaga dan bertambah sesuai dengan usahanya.

Allah berfirman,

"Balasan dari Rabbmu sebagai pemberian dan perhitungan." (QS. An-Naba': 36)

Karena manusia taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka Allah membalasnya sesuai amalnya.

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Setiap orang yang keluar dari rumahnya, maka ada dua bendera di kedua tangannya, satu bendera di tangan Malaikat, dan satu bendera lagi di tangan setan. Apabila ia keluar dengan tujuan yang dicintai Allah, maka Malaikat mengikutinya dengan bendera. Dia selalu di bawah bendera Malaikat sampai ia kembali ke rumahnya. Apabila ia keluar dengan tujuan yang dibenci Allah, maka setn mengikutinya dengan bendera. Dia selalu di bawah bendera setan sampai ia kembali ke rumahnya." (1)

Setiap manusia memiliki kebebasan untuk memilih bendera mana yang akan menaunginya.

===

(1) Musnad Ahmad 8269. Ahmad Muhammad Syakir berkata: Isnadnya shahih.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Anta wal maala, Penulis: Syaikh Adnan ath-Tharsyah, Penerbit: Maktabah Wahbah - Kairo, Judul terjemah: Anda dan harta, Penerjemah: Taufik Damas Lc, Editor: H. Abdurrahman Kasdi Lc, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Juli 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Definisi Istihadhah

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Ketiga: Istihadhah

Definisi

Istihadhah secara bahasa adalah masdar (infinitif noun) dari istahadhat al-mar'ah, artinya wanita itu sedang mengalami darah istihadhah. Sedangkan wanita mustahadhah adalah wanita yang darahnya mengalir, dan tidak berhenti mengalir pada hari-hari yang tidak biasa. Ia bukan dari darah haidh tetap berasal dari darah yang disebut dengan aadzil.

Sedangkan secara istilah, madzhab Hanafi mengistilahkan bahwaa istihadhah adalah darah penyakit yang keluar bukan dari rahim.

Sedangkan madzhab asy-Syafi'i memberikan definisi; istihadhah adalah darah penyakit yang mengalir dari saluran rahim paling bawah yang disebut adzil.

Sedangkan ar-Ramli mendefinisikan bahwa darah istihadhah adalah darah yang ditemukan oleh perempuan pada dirinya, selain darah haidh dan nifas, baik darah itu bersambung dengannya atau tidak. Dan dia menjadikan contoh darah istihadhah itu dengaan darah yang dikeluarkan oleh anak perempuan yang masih kecil.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Hukum Nifas

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Kedua: Nifas

Hukum Nifas

Aku katakan: Apa yang telah dikatakan dalam haidh itu hukumnya sama dengan hukum nifas. Keduanya berbeda secara hukum dengan nifas dalam empat perkara.

Dalam hal ini Imam an-Nawawi berkata (1), "Jika seorang wanita nifas, maka baginya berlaku hukum haidh, kecuali dalam empat hal:

Pertama: Nifas itu tidak menunjukkan masa kebalighan, sebab nifas itu terjadi setelah kehamilan sebelumnya, sedangkan haidh menunjukkan pada kebalighan.

Kedua: Orang yang nifas tidak dilakukan istibra' (pengecekan kebersihan darah).

Ketiga: Nifas tidak dihitung bagian dari ila' (2) menurut sebagian pendapat, dan jika tiba-tiba nifas, maka ia terputus. Ini berbeda dengan haidh, sebab haidh dihitung sebagai bagian dari ila' dan tidak diputus.

Keempat: Puasa kaffarat (yang dianjurkan berturut-turut) tidak dianggap terputus karena datangnya haidh, sedangkan karena datangnya nifas ada dua pandangan (ada yang mengatakan terputus).

Pada selain empat hal di atas, maka hukum atas orang yang haidh dan nifas adalah sama. Apa yang diharamkan atas wanita yang haidh juga diharamkan atas orang yang nifas. Seperti: shalat, puasa, berhubungan badan dan yang lainnya, sebagaimana telah disebutkan sebelum ini, juga diharamkan bagi suami untuk berhubungan intim dan mentalaknya, dimakruhkan baginya untuk melintasi masjid dan berenak-enak menikmati apa yang ada di antara pusar dan lututnya, jika kita tidak mengatakan; bahwa itu adalah haram. Wajib baginya untuk mandi dan mengqadha' puasa. Nifas menjadi penghalang sahnya shalat, puasa, thawaf dan i'tikaf serta mewajibkan mandi.

===

(1) Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab 2/537.

(2) Sumpah untuk tidak mencampuri isteri dalam waktu empat bulan atau dengan penyebutan jangka waktu, -pent.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Apakah menggunting kuku, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan dijadwalkan pada waktu tertentu?

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Sunan al-Fithrah

Apakah menggunting kuku, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan dijadwalkan pada waktu tertentu?

Perkara-perkara fithrah tersebut tidak ditetapkan pada waktu tertentu, tetapi batasannya adalah kebutuhan. Kapan saja waktu diperlukan untuk melakukannya, maka itulah waktunya.

Akan tetapi hendaklah ia tidak meninggalkan salah satu dari perkara fithrah tersebut melebihi empat puluh hari. Dasarnya adalah hadits Anas bin Malik ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata:

"Kami diberi waktu (oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) untuk memotong kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar kami tidak membiarkan lebih dari empat puluh hari." (179)

===

(179) Shahih, diriwayatkan oleh Muslim 257 dan selainnya.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Bersiwak

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Sunan al-Fithrah

Bersiwak

Makna siwak dan disyari'atkannya

Siwak diambil dari kata saka, yang artinya menggosok. Menurut istilah, bersiwak ialah menggunakan kayu siwak ('ud) atau sejenisnya pada gigi untuk menghilangkan warna kuning atau yang lainnya. (173)

Bersiwak dianjurkan di semua waktu, berdasarkan hadits 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Siwak dapat membersihkan bau mulut dan mendatangkan keridhaan Allah." (174)

Bersiwak lebih dianjurkan pada waktu-waktu berikut ini:

1. Saat hendak berwudhu'. Berdasarkan hadits Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Seandainya aku tidak khawatir memberatkan ummatku, niscaya telah aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu'." (175)

2. Ketika hendak shalat. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Seandainya aku tidak khawatir memberatkan ummatku, niscay telah aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat." (176)

3. Ketika membaca al-Qur-an. Berdasarkan hadits 'Ali ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata, "Kami diperintah Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) untuk bersiwak. Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'Sesungguhnya jika seorang hamba bangun pada malam hari untuk shalat, maka datang kepadanya seorang Malaikat. Ia akan berdiri di belakangnya untuk mendengarkan al-Qur-an dan mendekat kepadanya. Ia terus mendengarkan dan mendekat hingga meletakkan mulutnya pada mulut orang itu. Dan tidaklah ia membaca satu ayat melainkan masuk ke dalam rongga Malaikat.'" (177)

4. Ketika masuk ke dalam rumah. Berdasarkan hadits al-Miqdam bin Syuraih, dari ayahnya, ia berkata: Aku pernah bertanya pada 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), "Apakah yang mula-mula dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau memasuki rumahnya?" 'Aisyah menjawab, "Bersiwak."

5. Ketikaa hendak mengerjakan shalat malam. Dasarnya adalah hadits Hudzaifah (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata, "Jika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bangun pada malam hari untuk tahajjud, beliau membersihkan mulutnya dengan siwak." (178) Maksudnya, menggosok gigi dengan siwak.

Dalam bersiwak dianjurkan untuk menggunakan kayu Arak (kayu siwak). Jika tidak ada, maka dianjurkan untuk menggunakan yang lain yang dapat membersihkan mulut dana membersihkan gigi, seperti menggunakan sikat gigi beserta pasta gigi, wallaahu a'lam.

===

(173) Nail al-Authar 1/102.

(174) Shahih, diriwayatkan oleh an-Nasa-i 1/50, Ahmad 6/47, 62, dan selain keduanya.

(175) Diriwayatkan oleh Ahmad, dan tercantum pada Shahih al-Jami' 5316.

(176) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 6813 dan Muslim 252.

(177) Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, dikeluarkan oleh al-Baihaqi 1/38. Lihat ash-Shahihah 1213.

(178) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 246, dan Muslim 255.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (90)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

50. Bab mencium anak-anak kecil

90. 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Datang seorang badui menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu berkata, 'Apakah kalian mencium anak-anak kalian? Demi Allah kami tidak pernah menciumnya.' Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

'Apakah kamu bisa menahan jika Allah Ta'ala mencabut rahmat dari hatimu?'"

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (89)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

49. Ibu adalah orang yang mempunyai rasa kasih sayang.

89. Anas bin Malik (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata: "Datang seorang wanita menemui 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma. 'Aisyah lalu memberinya tiga buah kurma. Wanita itu kemudian memberikan setiap kurma itu pada kedua anaknya, dimana dia memegang yang satu kurmanya sendiri. Sesudah kedua anaknya makan itu, mereka melihat pada ibunya. Maka ibunya membagi kurm tersebut menjadi dua bagian dan memberikannya kepada kedua anaknya. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang, 'Aisyah menceritakan hal tersebut kepada beliau. Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda:

'Mengapa engkau heran? Allah Ta'ala telah merahmatinya, karena rahmatnya kepada kedua anaknya.'"

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (88)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

48, Seseorang yang mendo'akan temannya agar diperbanyak harta dan anaknya.

88. Anas (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Aku pernah menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada suatu hari. Pada saat itu tidak ada seorangpun kecuali aku, ayahku, ibuku dan Ummu Haram, saudara ibuku. Ketika beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) menemui kami, beliau bersabda:

'Apakah sebaiknya aku shalat bagi kalian?'

Padahal saat itu bukan waktu shalat. Lalu ada salah seorang dari kami bertanya, 'Lalu dimana Anas diletakkan?' Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda:

'Letakkan dia di sebelah kanan.'

Lalu beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) shalat bersama kami. Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) kemudian mendo'akan kami -ahlul bait- agar mendapatkan segala kebaikan di dunia dan akhirat. Ibuku berkata, 'Wahai Rasulullah, do'akanlah bagi pembantumu ini.' Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) kemudian mendo'akanku agar mendapatkan segala kebaikan. Pada akhir do'anya beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda:

اَللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ

Allaahumma ak-tsir maalahu wa waladahu wa baarik lahu.
'Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya dan berilah ia barakah.'"

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (87)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

47. Anak adalah penyejuk mata.

87. 'Abdurrahman bin Jubair bin Nufair berkata: Aku pernah duduk bersama Miqdad bin Aswad. Lalu ada seorang yang lewat padanya sambil berkata: Alangkah senangnya kedua bola mata ini yang telah melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, demi Allah, kami ingin melihat apa yang engkau lihat dan mengikuti apa yang pernah engkau ikuti. Rupanya orang tersebut menjadikannya marah dan aku mulai kagum melihatnya karena dia tidak berkata kecuali yang baik. Miqdad menghadap kepadanya dan berkata, "Apa yang membuat seseorang itu berangan-angan hadir pada apa yang Allah menjadikannya tidak hadir (padaanya). Dia tidak taahu kalau sekiranya dia hadir bagaimana sikapnya dalam menghadapinya. Demi Allah, telah terjadi pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kaum-kaum yang telah dijungkir-balikkan oleh Allah Ta'ala ke dalam Neraka karena mereka tidak menyambut (seruannya) dan membenarkannya. Apakah kalian tidak memuji Allah Ta'ala ketika Dia mengeluarkan kalian dimana kalian tidak mengetahui apa-apa kecuali Rabb kalian, lalu setelah itu kalian membenarkan apa yang dibawa oleh Nabi kalian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, (Allah) telah mencukupkan bala (cobaan) pada selain kalian. Demi Allah, sungguh telah diutus Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam keadaan yang paling sulit yang tidak pernah seorang Nabi pun dikirim dalaam keadaan seperti itu, dalam keadaan kekosongan dan kebodohan. Mereka tidak tahu bahwa agama lebih utama daripada penyembahan berhala. Kemudian datang (Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) dengan membawa al-Furqan (al-Qur-an) yang akan membedakan antara yang benar dan yang salah, dan dibedakan pula dengannya antara ayah dan anak, sampai seseorang yang melihat ayahnya atau anaknya atau saudaranya yang kafir sedangkan dia telah dibukaa kunci hatinya oleh Allah Sub-haanahu wa Ta'aala dengan iman dan mengetahui bahwa jika dia (ayahnya dan lainnya) mati pasti akan masuk Neraka maka tidak akan dapat senang matanya (dirinya), sedang dia mengetahui bahwa yang dicintainya berada di Neraka dan itu adalah yang difirmankan oleh Allah Ta'ala:

'Dan mereka yang mengucapkan: Wahai Rabbku, berilah kami isteri-isteri dan anak-anak yang menjadi penyejuk mata.' (QS. Al-Furqan: 73)"

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (86)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

46. Menggendong bayi pada pundak.

86. Al-Barra' (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Aku melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan Hasan berada pada pundak beliau sambil bersabda:

'Ya Allah, sesungguhnya aku mencintainya maka cintailah dia.'"

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (85)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

45. Anak adalah penyebab seseorang itu menjadi bakhil dana penakut.

85. Abu Nu'aim berkata, "Pernah aku melihat 'Abdullah bin 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhu) ketika ditanya mengenai darah kutu. Dia lalu bertanya (pada orang yang bertanya), 'Dari mana kamu?' Orang itu menjawab, 'Dari Iraq.' 'Abdullah bin 'Umar lalu berkata, 'Lihatlah orang ini bertanya kepadaku mengenai darah kutu padahal mereka telah membunuh putera Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam (Husain bin 'Ali). Aku telah mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

'Keduanya (Hasan dan Husain) adalah harum-harumanku di dunia.''"

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (84)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

45. Anak adalah penyebab seseorang itu menjadi bakhil dana penakut.

84. 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Abu Bakar suatu hari pernah berkata, 'Demi Allah, tidak ada di dunia ini seorang pun yang paling kucintai seperti 'Umar.' Beliau keluar kemudian kembali dan berkata, 'Bagaimana sumpahku tadi, wahai anakku?' Lalu kuberitahukanlah padanya apa yang telah diucapkannya. Beliau berkata, 'Apakah dia ('Umar) paling besar dalam pandanganku bagiku padahal anakku paling melekat dalam hatiku (paling kucintai).'"

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (83)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

44. Orang yang tidak menyukai untuk mengharapkan kematian anak-anak perempuan.

83. 'Utsman bin Harits meriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) bahwa ketika ada seorang bersamanya, orang itu mempunyai anak-anak perempuan lalu dia mengharapkan kematian mereka. Maka marahlah 'Abdullah bin 'Umar dan berkata, "Engkaulah yang menafkahi mereka!"

Isnadnya dha'if.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (82)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

43. Bab: Fadhilah yang akan Kembali pada Orang yang Memberi Nafkah pada Anaknya.

82. Miqdad bin Ma'di Karib mengatakan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Sesuatu yang engkau berikan pada dirimu sendiri adalah sedekah bagimu, apa yang engkau berikan pada anakmu adalah sedekah bagimu dan apa yang engkau berikan pada isterimu adalah sedekah (bagimu) serta apa yang engkau berikan pada pelayanmu adalah sedekah bagimu."

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (81)

Adabul Mufrad

Kitab Kasih Sayang

43. Bab: Fadhilah yang akan Kembali pada Orang yang Memberi Nafkah pada Anaknya.

81. Sama dengan hadits nomor 80.

Dha'if.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Anda dan Harta: Bagaimana Anda Mendapatkan Harta? Do'a (3)

Anda dan Harta

Bagaimana Anda Mendapatkan Harta?

5. Do'a (3)

Dan hendaknya menjauhi sebab-sebab ditolaknya do'a, seperti tiga hal yang telah disebutkan tadi, yaitu: do'a untuk dosa, do'a untuk memutus hubungan persaudaraan dan meminta dikabulkannya do'a dengan cepat. Termasuk sebab-sebab ditolaknya do'a adalah segala perbuatan haram atau yang sejenisnya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Seseorang yang bepergian jauh, sangat kusut dan berdebu mengangkat kedua tangannya ke langit, 'Wahai Rabbku, wahai Rabbku.' Sedang makanannya dari yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan makan dari yang haram, bagaimana mungkin do'anya dikabulkan?" (1)

Dikatakan pada Ibrahim bin Adham, "Mengapa do'a tidak dikabulkan?" Ibrahim bin Adham berkata, "karena sesungguhnya kalian mengenal Allah tapi tidak mentaatinya. Kalian mengenal Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) tapi tidak mengikuti sunnahnya. Kalian mengenal al-Qur-an tapi tidak mengamalkannya. Kalian memakan nikmat Allah tapi tidak mensyukurinya. Kalian mengenal Surga tapi tidak memintanya. Kalian mengenal Neraka tapi tidak lari darinya. Kalian mengenal setan tapi tidak memeranginya, bahkan sepakat dengannya. Kalian mengenal mati tapi tidak mempersiapkan diri. Kalian mengubur orang mati tetapi tidak mengambil pelajaran. Kalian melupakan aib kalian dan kalian sibuk dengan aib orang lain."

Begitu juga, orang tidak boleh menggunakan kata-kata yang tidak pantas dalam berdo'a, seperti: "Wahai Allah, jika Engkau mau." Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Jika salah satu dari kalian berdo'a, maka pastikanlah permintaannya. Sungguh, jangan berkata, 'Wahai Allah, jika Engkau mau, maka berilah aku.' Karena yang demikian itu tidak pantas untuk Allah." (2)

Bagi orang yang berdo'a hendaknya dia melakukannya dengan sungguh-sungguh dan sangat berharap dikabulkan do'anya. Tidak putus asa dari rahmat Allah, karena Allah Maha Pemurah. Ibnu Uyanah berkata, "Jangan sekali-kali orang tidak berdo'a karena tahu bahwa dirinya banyak kekurangan. Sesungguhnya Allah mengabulkan do'a keburukan Iblis ketika meminta pada Allah, 'Wahai Rabbku, tundalah aku sampai hari mereka dibangkitkan.' Allah berfirman, 'Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang ditundakan.' (QS. Al-A'raf: 15)"

Perlu diketahui bahwa do'a memiliki waktu-waktu utama dan kondisi-kondisi dimana do'a pasti dikabulkan. Seperti sepertiga malam yang terakhir, waktu antara adzan dan iqamat, waktu sujud, hari Jum'at, dalam kondisi terjepit dan lain-lain. Hendaknya orang yang berdo'a melakukannya dengan sungguh-sungguh dan mengulang-ulanginya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sering kali mengulang-ulangi do'anya tiga kali. Dari Ibnu Mas'ud ra-dhiyallaahu 'anhu, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam suka mengulangi do'anya tiga kali. Beliau bersabda,

'Wahai Allah, atas-Mu kaum Quraisy, wahai Allah, atas-Mu kaum Quraisy, wahai Allah, atas-Mu kaum Quraisy." (3) Terakhir, hendaknya orang yang berdo'a jangan lupa bahwa sedikitnya do'a itu menghasilkan pahala karena do'a adalah ibadah.

Bagian dari rahmat Allah bahwa Allah mengabulkan do'a orang yang dalam kondisi terjepit. Allah berfirman,

"Siapakah yang mengabulkan do'a orang yang dalam kondisi terjepit ketika berdo'a pada-Nya, dan yang menyingkirkan keburukan?" (QS. An-Naml: 62)

Maksudnya adalah bahwa hanya kepada Allah-lah orang yang dalam kondisi terjepit, baik mukmin atau kafir, akan berlindung, dan hanya Allah-lah yang akan menyingkirkan keburukan.

Jadi Allah akan mengabulkan permintaan orang yang dalam kondisi terjepit jika berdo'a kepada Allah dengan harapan, keikhlasan dan dari lubuk hatinya yang paling dalam. Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam daan berkata, "Wahai Rasulullah, kepada siapa engkau berdo'a?" Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Aku berdo'a hanya kepada Allah yang jika engkau ditimpa bahaya, kemudian engkau berdo'a pada-Nya, maka Dia akan menyingkirkan bahaya itu darimu. Dia yang jika engkau tersesat di tanah yang tak berpenghuni, kemudian engkau berdo'a pada-Nya, maka Dia akan mengembalikan engkau. Dia yang jika engkau dilanda paceklik satu tahun, kemudian engkau berdo'a pada-Nya, maka Dia akan menumbuhkan tanaman untukmu."

===

(1) HR. Muslim, kitab az-Zakat.

(2) HR. Al-Bukhari, kitab as-Da'wat.

(3) HR. Muslim, kitab al-Jihad wa as-Sair.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Anta wal maala, Penulis: Syaikh Adnan ath-Tharsyah, Penerbit: Maktabah Wahbah - Kairo, Judul terjemah: Anda dan harta, Penerjemah: Taufik Damas Lc, Editor: H. Abdurrahman Kasdi Lc, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Juli 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Anda dan Harta: Bagaimana Anda Mendapatkan Harta? Do'a (2)

Anda dan Harta

Bagaimana Anda Mendapatkan Harta?

5. Do'a (2)

Karena dalam do'a kita menunjukkan kelemahan, kebutuhan dan kehinaan kita di hadapan Allah dan kekuasaan-Nya. Ibadah tidak diperintahkan kecuali untuk tunduk dan menunjukkan kerendahan di hadapan Allah. Adapun meninggalkan do'a dan meminta pada Allah, maka itulah kesombongan. Ini tidak diperkenankaan bagi seorang hamba. Indahnya sebuah syair yang berbunyi:

"Allah marah jika engkau tidak meminta-Nya.
Anak Adam marah ketika diminta."

Yang demikian itu karena Allah senang jika dimintai karunia-Nya. Allah berjanji akan memberi orang yang meminta kepada-Nya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Rabb kita turun setiap hari ke langit dunia ketika malam tinggal sepertiga terakhir. Allah berfirman, 'Barangsiapa berdo'a pada-Ku, maka Aku kabulkan. Barangsiapa meminta pada-Ku, maka Aku memberinya. Barangsiapa memohon ampunan, maka Aku ampuni.'" (1)

Sedangkan jika ada orang berdo'a kemudian tidak dikabulkaan, itu karena sebab yang ada pada diri orang itu sendiri atau adanya cacat dari syarat-syarat dikabulkannya do'a. Seseorang bila berdo'a kepada Allah dan dalam do'anya tidak ada salah satu dari tiga perkara yang menghalangi dikabulkannya do'a, maka do'aa akan terkabulkan. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Tidak seorangpun yang berdo'a kepada Allah, kecuali akan dikabulkan. Mungkin dipercepat di dunia, mungkin pula disimpan untuknya di akhirat. Mungkin juga dosanya diampuini sesuai dengan kadar do'anya, selama tidak berdo'a untuk dosa, memutuskan tali persaudaraan atau meminta dipercepat." Para shahabat (ra-dhiyallaahu 'anhum) bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana meminta dipercepat itu?" Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Orang itu berkata, 'Aku berdo'a kepada Rabbku, tapi Dia tidak mengabulkannya.'" (2)

Ucapan, "Aku berdo'a kepada Rabbku, tapi Dia tidak mengabulkannya," bisa berarti menganggap terlambatnya dikabulkannya do'a, atau bisa berarti putus asa. Kedua-duanya tercela. Adapun yang pertama, karena dikabulkannya do'a memiliki waktu tertentu seperti dikabulkannya do'a Musa dan Harun 'alaihimas salaam atas fir'aun setelah empat puluh tahun. Adapun sikap putus asa, maka tidak boleh putus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang kafir.

Dikabulkannta do'a itu bermacam-macam. Di antaranya:

Dikabulkan sesuai permintaan dan sesuai waktu yang diminta. Atau dikabulkan pada waktu lin sesuai hikmah Allah, seperti untuk menghilangkn bahaya dari orang yang berdo'a, atau memberinya dengan yang lebih baik, atau ditunda sampai waktu dimana ia sangat membutuhkan, atau untuk melebur dosa-dosa sesuai kadar do'anya.

Jadi yang diharapkan dari orang yang berdo'a adalah jangan sampai bosan dalam berdo'a, berdo'a dengan benar dan khusyu' dan yakin akan dikabulkan. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Berdo'alah kepada Allah dan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah, sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan do'a dari hati yang lalai dan lupa." (3)

===

(1) HR. Al-Bukhari, kitab at-Tahajud, bab ad-Du'a wa ash-Shalah min Akhir al-Laili.

(2) Shahih Sunan at-Tirmidzi 2852.

(3) Shahih Sunan at-Tirmidzi 2766.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Anta wal maala, Penulis: Syaikh Adnan ath-Tharsyah, Penerbit: Maktabah Wahbah - Kairo, Judul terjemah: Anda dan harta, Penerjemah: Taufik Damas Lc, Editor: H. Abdurrahman Kasdi Lc, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Juli 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Anda dan Harta: Bagaimana Anda Mendapatkan Harta? Do'a

Anda dan Harta

Bagaimana Anda Mendapatkan Harta?

5. Do'a (1)

Dari Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha), Sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika shalat Shubuh selesai mengucapkan salam,

اَللَّّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

Allaahumma innii as-aluka 'ilman naafi'an, wa rizqan thayyiban, wa 'amalan mutaqabbalan.
"Wahai Allah, sesungguhnya aku meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amal yang diterima." (2)

Begitu juga beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda,

اَللَّّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْفَقِرِ وَالْقِلَةِ وَالذِّلَةِ

Allaahumma innii a'uu-dzu bika minal faqiri wal qilati wadz dzilati.
"Wahai Allah, sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari miskin, kekurangan dan hina." (3)

Dari 'Ali ra-dhiyallaahu 'anhu, "Sesungguhnya seorang budak datang padanya dan berkata, 'Sesungguhnya aku tidak mampu menyelesaikan akad kitabku (4), maka tolonglah aku. 'Ali berkata, 'Maukah kamu aku ajarkan do'a yang diajarkan oleh Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) kepadaku? Andai engkau memiliki hutang sebesar gunung, maka Allah akan memberi kamu kemampuan membayarnya.' 'Ali berkata, 'Katakanlah, 'Wahai Allah, cukupkan aku dengan (rezeki) halal-Mu dari haram-Mu. Kayakan aku dengan kemurahan-Mu dari yang (meminta kepada) selain Engkau.''" (5)

Jadi do'a adalah salah satu sebab yang mendatangkan rezeki, karena kita berhadapan dengan Allah Yang Maha Memberi rezeki. Allah menjadikan do'a sebagai 'ibadah. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Do'a adalah ibadah, Rabb kalian berfirman, 'Mintalah pada-Ku, maka Aku akan mengabulkn.' (QS. Ghafir: 60)" (6)

Do'a adalah ibadah yang sejati, karena do'a diaaraahkan kepada Allah, dimana seorang hamba meminta rezeki hanya kepada-Nya. Allah memberitahukan bahwa Dia sangat dekat dengan hamba-Nya dan mengabulkan permohonan hamba. Allah berfirman,

"Jika hamba-Ku bertanya padamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permintaan orang yang berdo'a kepada-Ku." (QS. Al-Baqarah: 186)

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Sesungguhnya Rabb kalian Pemalu dan Maha Pemurah. Dia malu apabila ada hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (berdo'a) kepada-Nya dibiarkan begitu saja." (7)

Bahkan Allah marah pada orang yang tidak berdo'a dan meminta kepada-Nya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Sesungguhnya orang yang tidak berdo'a kepada Allah, Allah marah padanya." (8) Yang demikian itu karena, "Tidak ada yang lebih mulia di hadapan Allah dari do'a." (9)

===

(1) Lihat al-Jami' li Ahkami al-Qur-an li al-Qurthubi 2/208-209, dan Tuhfat al-Ahwadzi li al-Mubar Kafuri 10/49.

(2) Shahih Sunan Ibni Majah 703.

(3) Shahih al-Jami' ash-Shaghir 1287.

(4) Akad kitab adalah akad seorang hamba sahaya (mukatab) pada tuannya untuk merdeka dengan perjanjian membayar uang cicilan yang tertulis (-pent).

(5) Shahih Sunan at-Tirmidzi 2822.

(6) Shahih Sunan Abi Dawud 1312.

(7) Shahih Sunan Abi Dawud 1320.

(8) Shahih Sunan at-Tirmidzi 2686.

(9) Shahih Sunan at-Tirmidzi 2684.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Anta wal maala, Penulis: Syaikh Adnan ath-Tharsyah, Penerbit: Maktabah Wahbah - Kairo, Judul terjemah: Anda dan harta, Penerjemah: Taufik Damas Lc, Editor: H. Abdurrahman Kasdi Lc, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Juli 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Lama Masa Nifas

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Kedua: Nifas

Lama Masa Nifas

Dari Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha), dia berkata, "Wanita-wanita yang nifas pada masa Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) duduk saja -tidak beribadah- selama empat puluh hari, kami meluluri wajah kami dengan waras (jenis tumbuhan), yang berwarna merah." (1) Hadits ini diriwayatkan oleh lima penulis Sunan kecuali an-Nasa-i.

===

(1) HR. Abu Dawud 311, at-Tirmidzi 139, Ibnu Majah, al-Albani berkata dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi: Hadits ini hasan shahih.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Definisi Nifas

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Kedua: Nifas

Definisi

Nifas secara bahasa adalah wanita yang habis melahirkan. Tsa'lab berkata, "Wanita yang nifas disebut dengan nufasa', sedangkan masdarnya adalah nifas, nafasah dan nifas."

Tsa'lab berkata, "Nufasa' adalah perempuan tua, wanita hamil, dan wanita haidh." Jika disebutkan nafasat al-mar'ah, tanfasu dengan harkat fathah, maksudnya wanita itu sedang mengalami haidh.

Di antara yang sesuai dengan makna ini, adalah hadits Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha), "Tatkala kami berada bersama-sama dengan Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) di atas beludru. Tiba-tiba aku datang bulan, maka aku beranjak dengan sembunyi-sembunyi dan aku mengambil kain untuk haidh. Lalu Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Apakah kamu datang bulan (nifas)?'" Yakni, "Apakah kamu sedang haidh?" (1)

Sedangkan nifas secara istilah syara' adalah darah yang keluar sehabis melahirkan. Sebatas definisi ini tidak ada perselisihan. Sedangkan madzhab Maliki -dalam definisi yang paling kuat- menambahkan: bersamaan dengan kelahiran. Sedangkan madzhab Hambali menyebutkan: bersamaan dengan kelahiran dan sebelumnya selama dua atau tiga hari. Darah nifas adalah darah haidh. Darah nifas adalah darah yang terhalang untuk keluar pada masa kehamilan karena dia berubah menjadi bahan makanan bagi si bayi. Jika kehamilan selesai dan saluran-saluran darah telah lepas, maka dia keluar kembali dari vagina.

===

(1) HR. Al-Bukhari 298, dan Muslim 296.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Apa Saja yang Bisa Dilakukan oleh Seorang Suami Terhadap Isterinya yang Sedang Haidh?

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Pertama; Darah Haidh

Apa Saja yang Bisa Dilakukan oleh Seorang Suami Terhadap Isterinya yang Sedang Haidh?

1. Boleh bersentuhan dengannya, walaupun isteri baru saja datang bulan, atau pas santer-santernya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan (Imam) Muslim dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dia berkata, "Salah seorang di antara kami (isteri-isteri Rasulullah) jika sedang haidh, dan Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) ingin bersentuhan dengan kami, maka beliau akan memerintahkan untuk memakai sarung, lalu beliau bersentuhan dengannya." Dia berkata, "Siapa di antara kalian yang mampu menahan nafsunya sebagaimana Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam)?" (1)

2. Boleh bagi seorang suami untuk tidur bersama dengan isterinya dalam satu selimut. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan (Imam) Muslim dari Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha), dia berkata, "Tatkala kami sedang bersama-sama dengan Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) di atas beludru (sebuah gelaran). Tiba-tiba aku datang bulan, maka aku beranjak dengan sembunyi-sembunyi, dan aku mengambil kain untuk haidh. Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Apakah kamu datang bulan?' Aku menjawab, 'Ya!' Lalu Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) memanggilku dan aku duduk bersamanya di atas beludru itu." (2)

3. Boleh membaca al-Qur-an di pangkuan isteri saat dia sedang haidh. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh (Imam) al-Bukhari dan (Imam) Muslim dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), "Sesungguhnya Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) pernah bersandar di pangkuanku saat aku sedang haidh, dan beliau sambil membaca al-Qur-an." (3)

4. Boleh saling menyuapi dengan nasi atau mengasih minum dengan air. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh (Imam) Muslim dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dia berkata, "Aku pernah minum pada saat sedang haidh. Lalu aku berikan minumanku pada Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam), kemudian beliau meletakkan mulutnya di bekas tempat mulutku, lalu beliau pun minum. Aku keluar keringat pada saat sedang haidh. Lalu aku mengambil daging dengan gigi dan aku berikan kepada Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam). Maka beliau pun meletakkan mulutnya di bekas tempat mulutku." (4)

5. Boleh mencuci rambut suami dan menyisirnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh (Imam) al-Bukhari dan (Imam) Muslim dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dia berkata, "Aku menyisir rambut Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) pada saat aku sedang haidh." (5)

===

(1) HR. Al-Bukhari 302, Muslim 293.

(2) HR. Al-Bukhari 298, dan Muslim 296.

(3) HR. Al-Bukhari 297, dan Muslim 301.

(4) HR. Muslim 300.

(5) HR. Al-Bukhari 2029 dan Muslim 297.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Bagaimana Cara Mandi Wanita Haidh?

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Pertama; Darah Haidh

Bagaimana Cara Mandi Wanita Haidh?

Cara mandi wanita haidh adalah sama dengan cara mandi orang yang junub. Dia tidak diwajibkan untuk mengurai jalinan rambutnya. Sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha), dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah perempuan yang selalu menjalin rambut, apakah jika aku mandi harus melepaskannya karena junub?" Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Sesungguhnya cukup bagimu dengan menuangkan air tiga kali pada kepalamu, lalu kamu alirkan air pada seluruh tubuhmu untuk bersuci."

Dalam riwayat lain disebutkan, "Apa aku harus mengurainya karena haidh atau junub?" Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Tak usah!" (1)

===

(1) HR. Muslim 330.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Masalah-masalah yang Masih Diperselisihkan Untuk Dikerjakan Wanita yang Haidh: Berdiam di Dalam Masjid

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Pertama; Darah Haidh

Masalah-masalah yang Masih Diperselisihkan Untuk Dikerjakan Wanita yang Haidh

3. Berdiam di Dalam Masjid.

Dalam hal ini, terjadi pula perbedaan pendapat yang tajam di antara para ulama, sebagaimana pada masalah-masalah yang disebutkan sebelumnya.

Sangat tidak mungkin pada bahasan ini untuk menyebutkan dalil-dalil setiap 'kubu'. Namun bagi orang-orang yang melihat secara jeli dalil-dalil dalam masalah ini, dia akan mendapatkan sebuah dalil yang shahih dan gamblang bahwa tidak ada alasan yang shahih bagi orang yang mengatakan boleh berdiam di dalam masjid bagi wanita yang haidh dengan memakai alasan sebuah kaidah: Bahwa pada dasarnya seseorang itu tidak berdosa (al-bara'ah al-ashliyah). (1)

===

(1) Lihat dalil-dalil dan pendapat para ulama secara detil tentang masalah ini dalam bahasan yang demikain, pada buku Jami' Ahkam an-Nisa', karangan Syaikh Mushthafa al-Adawi.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah