Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2015

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim

Hukum Cadar Pertama Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim Di antara dalil-dalil dari al-Qur-an adalah: Dalil pertama: Firman Allah Ta'ala: "Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan jangan mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan kepada wanita atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung...

Hukum Cadar: Mukaddimah (2)

Hukum Cadar Mukaddimah (2) Di antara akhlaq muliaa yang diajarkan Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah rasa malu. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjadikan malu sebagai bagian dari iman dan sebagai satu cabang di antara cabang-cabangnya. Tidak seorangpun menyangkal bahwa sebagian dari malu yang diperintahkan baik oleh syara' maupun adat ('urf) adalah pentingnya seorang wanita memiliki rasa malu dan agar ia berakhlaq dengan akhlaq-akhlaq yang menjauhkan dirinya dari fitnah dan keragu-raguan. Dan tidak diragukan lagi bahwa berhijabnya seorang wanita dengan menutupi wajah dan bagian-bagian tubuh yang menimbulkan fitnah merupakan manifestasi rasa malunya yang paling besar sekaligus ia dapat berhias dengannya. Dengan cara seperti ini ia terjaga dan terjauh dari fitnah. Orang-orang di negeri yang berkah ini, negeri tempat diturunkannya wahyu dan risalah serta negeri yang memiliki rasa malu, sungguh mereka memiliki keteguhan pendirian dalam hal di atas. Kaum wan...

Hukum Cadar: Mukaddimah

Hukum Cadar Mukaddimah Bismillaahir Rahmaanir Rahiim Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan memohon pengampunan-Nya. Kami juga berlindung kepada-Nya dari berbagai kejahatan diri kami dan keburukan-keburukan perbuatan kami. Barangsiapa yang ditunjuki Allah, maka tidak ada yang mampu menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan-Nya, maka tidak seorangpun dapat menunjukinya. Kami bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq selain Aallah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah memberi rahmat dan keselamatan kepada beliau, kepada keluarganya, shahabat-shahabatnya serta kepada orang-orang yang mengikuti mereka dengan sebaik-baiknya. Amma ba'du: Sungguh Allah Ta'ala telah mengutus Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya dengan izin Rabb mereka ke jalan Yang Maha Gagah lagi Maha Terpuji. Allah mengu...

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (6)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat Pakaian untuk Shalat (6) Padahal seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan safar (perjalanan jauh) bersama mereka (yakni orang yang bukan mahram). Adapun firman Allah, "Atau wanita-wanita Islam," adalah sebagai larangan untuk mrmperlihatkannya kepada wanita-wanita musyrik. Jadi seorang wanita musyrik tidak diperkenankan melihat perhiasan wanita muslimah yang tidak tampak dan tidak diperbolehkan masuk ke pemandian bersama mereka. (18) Akan tetapi, dahulu wanita-wanita yahudi ada yang menemui 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma dan wanita-wanita muslimah lainnya. Mereka melihat wajah dan kedua telapak tangan ummul mukminin itu. Tidak demikian halnya laki-laki dari kalangan yahudi. Maka, hal ini termasuk perhiasan lahir yang boleh dilihat wanita-wanita dzimmi. Wanita-wanita dzimmi itu tidak diperbolehkan untuk melihat perhiasan bathin, jadi tampak dan tertutupnya itu diukur sesuai den...

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (5)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat Pakaian untuk Shalat (5) Ada beberapa hadits yang menyebutkan hal itu (14), ini didasarkan kebutuhan, karena seorang nyonya lebih sering perlu berbicara kepada budaknya daripada keperluannya untuk melihat seorang saksi, pekerja, atau seorang yang sedang melamarnya. Jika melihat orang-orang ini saja mereka diperbolehkan, maka kepada seorang budak mereka lebih layak untuk diperbolehkan melihat. Bukan berarti si budak lantas merupakan mahram bagi nyonyanya sehingga diperbolehkan bepergian bersamanya. Kedudukannya sama dengan pembantu laki-laki yang sudah tidak memiliki keinginan terhadap wanita, yang boleh melihat nyonyanya, tetapi bukan merupakan mahram yang diperbolehkan untuk bepergian bersamanya. Jadi, tidak semua orang yang diperbolehkan untuk melihat diperbolehkan pula untuk bepergian bersamanya atau berkhalwat (berduaan) dengannya. Sebaliknya, seorang budak diperbolehkan untuk melihat majikan ...

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (4)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat Pakaian untuk Shalat (4) Jadi, yang boleh lihat oleh para pria ajnabiy tinggallah pakaian yang tampak saja. Dengan demikian, Ibnu Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhu) menyebutkan hukum yang final sedangkan Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) menyebutkan hukum pertama. (13) Karena itu, firman Allah: "...atau kepada wanita-wanita Islam atau kepada budak-budak mereka..." Menunjukkan bahwa seorang wanita muslimah diperbolehkan memperlihatkan perhiasan bathinah (yang tertutup) kepada budaknya. Mengenai hal ini terdapat dua pendapat: Yang pertama: Yang dimaksud adalah budak-budak wanita atau budak-budak wanita dari kalangan ahli Kitab, sebagaimana yang telah dikatakan Ibnul Musayyib dan dikuatkan oleh Ahmad dan ulama-ulama lainnya rahimahumullaah. Yang kedua: Yang dimaksudkan adalah budak laki-laki, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dan ulam...

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (3)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat Pakaian untuk Shalat (3) Ketika beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) memilih Shafiyah binti Huyay, pada masa perang Khaibar, para shahabat (ra-dhiyallaahu 'anhum) berkata, "Bila beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) menghijabnya (11) berarti ia menjadi salah satu ummahatul mukminin. Jika tidak, berarti menjadi salah seorang budak beliau. Lalu beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) menghijabnya." Karena itulah, Allah memerintahkan agar tidak ada yang meminta kepada isteri-isteri beliau, puteri-puteri beliau, dan isteri-isteri orang beriman agar mengulurkan jilbabnya. Jilbab adalah mala'ah. Ibnu Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhu) dan ulama yang lain menyebutnya dengan rida'. Masyarakat umum menyebutnya izar, yaitu semacam baju kurung besar yang menutup kepala dan seluruh badan wanita. Ubaidah dan ulama lainnya rahimahumullaah menyebutkan bahwa jilbab itu ad...

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (2)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat Pakaian untuk Shalat (2) Sebenarnya Allah telah menjadikan dua perhiasan yaitu perhiasan yang zhahir (tampak) dan perhiasan yang bathin (yang tidak tampak). Allah memperbolehkan seorang wanita memperlihatkan perhiasan zhahirnya kepada selain suami dan orang-orang yang tak memiliki hubungan mahram. Adapun perhiasan yang tidak tampak, hanya boleh diperlihatkan kepada suami dan orang-orang yang mempunyai hubungan mahram dengannya. Sebelum turunnya ayat-ayat hijab, kaum wanita keluar tanpa mengenakan jilbab, sehingga kaum pria bisa melihat wajah dan kedu tangannya. Pada masa itu, wanita diperbolehkan memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangannya. Ketika itu diperbolehkan untuk melihatnya, karena memang boleh diperlihatkan. (8) Kemudian, Allah menurunkan ayat hijab dengan firman-Nya: "Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah...

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat Pakaian untuk Shalat Pasal ini membahas tentang disyari'atkannya menggunakan pakaian yang indah bagi setiap orang yang memasuki masjid untuk melaksanakan shalat. Biasanya para fuqaha menamakannya: Bab Menutup Aurat dalam Shalat. Memang sebagian fuqaha mengira bahwa pakaian yang dikenakan dalam shalat sama dengan pakaian yang dikenakan untuk menutup aurat dari pandangan orang. Mengenai pakaian dalam shalat ini, mereka mengambil dalil dari firman Allah: "Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." Selanjutnya, Allah berfirman: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya", yaitu perhiasan yang tertutup dalam pakaian "kecuali kepada suami mereka". (7) Selanjutnya, para fuqaha mengatakan: "Seorang wanita diperbolehkan menampakkan perhiasan luar yang biasa tampak, di dal...

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Mukaddimah Pentahqiq (4)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat Mukaddimah (4) Itulah beberapa masalah yang terdapat di balik lembaran-lembaran risalah yang berharga ini. Di dalamnya juga terkandung beberapa masalah dan faedah lain yang akan terbaca sendiri oleh para pembaca, insya Allah. Dengan seluruh kandungannya, risalah ini merupakan tulisan yang istimewa di bidangnya, tiada bandingannya di antara tulisan-tulisan serupa, karena sebagian besar kandungannya berbeda dari tulisan-tulisan serupa seperti buku al-Hijab tulisan al-'Allamah al-Maududiy atau bukuku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah, dan lain-lainnya. Maka, selayaknya pembaca memegangi buku secara bersungguh-sungguh dan memuji Allah Ta'ala. Karena Dia telah menjadikannya salah seorang dari mereka yang membaca buku Ibnu Taimiyah serta mengambil manfaat darinya. Sungguh, beliau adalah seorang yang benar-benar bermakrifat kepada Allah. Demikian pula siapa saja yang mengikuti jejaknya. Kami member...

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Mukaddimah Pentahqiq (3)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat Mukaddimah (3) Oleh sebab itu, beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) menguatkan pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa melihat wajah wanita ajnabiyah (yang tidak memiliki hubungan mahram, -pent) tanpa adanya keperluan tidak diperbolehkan, sekalipun tanpa disertai syahwat, karena dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak. Beliau berkata: "Karena itu, berkhalwat (berduaan) dengan wanita ajnabiyah diharamkan dikarenakan adanya dugaan akan timbulnya fitnah. Pada dasarnya, apapun yang menyebabkan terjadinya fitnah tidak diperbolehkan. Karena suatu yang mengantarkan kepada kerusakan itu harus dicegah, kecuali bila berhadapan dengan kemaslahatan yang lebih kuat. Karena itu, "Pandangan mata yang kadang-kadang menjerumuskan kepada fitnah, itu diharamkan."" Aku katakan: Seandainya para ulama pada masa dahulu dan para penulis masa kini mengindahkan prinsip yang beliau sebutkan, y...

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Mukaddimah Pentahqiq (2)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat Mukaddimah (2) Kelalaian terhadap adab yang wajib dilaksanakan dalam shalat tersebut, menurut aku disebabkan oleh dua hal: Pertama: Banyak orang yang menyangka bahwa pakaian yang wajib dikenakan di dalam shalat adalah yang menutupi aurat saja. Pembatasan ini, selain tidak berdasarkan dalil sama sekali, juga bertentangan secara nyata dengan nash-nash di muka, khususnya hadits pertama yang menunjukkan batalnya shalat seseorang yang tidak menutupi kedua pundaknya dengan kain. Ini adalah pendapat pengikut madzhab Hanbali. (2) Tidak diragukan lagi, ini adalah pendapat yang benar. Kedua: Kejumudan mereka melakukan taklid buta. Bisa jadi mereka pernah membaca atau mendengar nash-nash tersebut, tetapi mereka tetap tidak terpengaruh dan tidak menjadikannya sebagai pendapat yang harus mereka pegangi, karena madzhab yang mereka anut sepanjang kehidupan mereka menjadi penghalang untuk mengikuti pendpat terseb...

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Mukaddimah Pentahqiq

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat Mukaddimah Bismillaahir Rahmaanir Rahiim Segala puji bagi Allah. Kita memuji-Nya serta memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Kita berlindung dari kejahatan nafsu dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, niscaya tidak ada yang menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, niscaya tidak ada yang mampu memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang haq (berhak diibadahi dengan benar) selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah hamba dan Rasul-Nya. Amma ba'du. Inilah cetakan kedua dari risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah Ta'ala mengenai "Pakaian dalam shalat". Cetakan ulang diprakarsai oleh yang terhormat ustadz Zuhair asy-Syawis, yang merintis penerbitan kitab-kitab bermanfaat yang bernuansa ilmu keislaman yang murni, khususnya kitab-kitab ha...

Anda dan Harta: Sebab-sebab Terjaganya Harta dan Bertambahnya Harta

Anda dan Harta Sebab-sebab Terjaganya Harta dan Bertambahnya Harta Allah telah menciptakan manusia dan menjelaskan kepadanya jalan kebaikan dan jalan keburukan. Allah juga menjelaskan pada manusia jalan bersyukur dan jalan kekafiran. Allah berfirman, "Sesungguhnya Kami telah menunjukkan jalan pada manusia. Bisa jadi ia bersyukur, bisa jadi ia kufur." (QS. Al-Insan: 3) Allah menjadikaan manusia bebas dalam memilih jalannya, dan Allah menjadikan bagi kebebasan, konsekuensi dari kebebasan itu. Jika kebaikan yang dipilih, maka baiklah akibatnya. Jika kejelekan yang dipilih, maka jeleklah akibatnya. Apabila bersyukur, maka akan ditambahkan. Apabila kufur, maka akan disiksa dengan siksa yang pedih. Allah berfirman, "Ketika Rabb kalian mengumumkan, jika kalian bersyukur, maka sungguh akan Aku tambahkan nikmat pada kalian. Jika kalian kufur, maka sesungguhnya adzab-Ku amat pedih." (QS. Ibrahim: 7) Untuk menjaga dan mengembangkan harta, Allah menjadikan sebab-sebab yang jika...

Tafsir wanita: Definisi Istihadhah

Tafsir wanita Surat al-Baqarah Ketiga: Istihadhah Definisi Istihadhah secara bahasa adalah masdar (infinitif noun) dari istahadhat al-mar'ah, artinya wanita itu sedang mengalami darah istihadhah. Sedangkan wanita mustahadhah adalah wanita yang darahnya mengalir, dan tidak berhenti mengalir pada hari-hari yang tidak biasa. Ia bukan dari darah haidh tetap berasal dari darah yang disebut dengan aadzil. Sedangkan secara istilah, madzhab Hanafi mengistilahkan bahwaa istihadhah adalah darah penyakit yang keluar bukan dari rahim. Sedangkan madzhab asy-Syafi'i memberikan definisi; istihadhah adalah darah penyakit yang mengalir dari saluran rahim paling bawah yang disebut adzil. Sedangkan ar-Ramli mendefinisikan bahwa darah istihadhah adalah darah yang ditemukan oleh perempuan pada dirinya, selain darah haidh dan nifas, baik darah itu bersambung dengannya atau tidak. Dan dia menjadikan contoh darah istihadhah itu dengaan darah yang dikeluarkan oleh anak perempuan yang ma...

Tafsir wanita: Hukum Nifas

Tafsir wanita Surat al-Baqarah Kedua: Nifas Hukum Nifas Aku katakan: Apa yang telah dikatakan dalam haidh itu hukumnya sama dengan hukum nifas. Keduanya berbeda secara hukum dengan nifas dalam empat perkara. Dalam hal ini Imam an-Nawawi berkata (1), "Jika seorang wanita nifas, maka baginya berlaku hukum haidh, kecuali dalam empat hal: Pertama: Nifas itu tidak menunjukkan masa kebalighan, sebab nifas itu terjadi setelah kehamilan sebelumnya, sedangkan haidh menunjukkan pada kebalighan. Kedua: Orang yang nifas tidak dilakukan istibra' (pengecekan kebersihan darah). Ketiga: Nifas tidak dihitung bagian dari ila' (2) menurut sebagian pendapat, dan jika tiba-tiba nifas, maka ia terputus. Ini berbeda dengan haidh, sebab haidh dihitung sebagai bagian dari ila' dan tidak diputus. Keempat: Puasa kaffarat (yang dianjurkan berturut-turut) tidak dianggap terputus karena datangnya haidh, sedangkan karena datangnya nifas ada dua pandangan (ada yang mengatakan terputus). Pada selain e...

Shahih Fiqih Sunnah: Apakah menggunting kuku, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan dijadwalkan pada waktu tertentu?

Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1 Kitab Thaharah Sunan al-Fithrah Apakah menggunting kuku, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan dijadwalkan pada waktu tertentu? Perkara-perkara fithrah tersebut tidak ditetapkan pada waktu tertentu, tetapi batasannya adalah kebutuhan. Kapan saja waktu diperlukan untuk melakukannya, maka itulah waktunya. Akan tetapi hendaklah ia tidak meninggalkan salah satu dari perkara fithrah tersebut melebihi empat puluh hari. Dasarnya adalah hadits Anas bin Malik ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata: "Kami diberi waktu (oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) untuk memotong kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar kami tidak membiarkan lebih dari empat puluh hari." (179) === (179) Shahih, diriwayatkan oleh Muslim 257 dan selainnya. === Maraji'/ sumber: Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik...

Shahih Fiqih Sunnah: Bersiwak

Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1 Kitab Thaharah Sunan al-Fithrah Bersiwak Makna siwak dan disyari'atkannya Siwak diambil dari kata saka, yang artinya menggosok. Menurut istilah, bersiwak ialah menggunakan kayu siwak ('ud) atau sejenisnya pada gigi untuk menghilangkan warna kuning atau yang lainnya. (173) Bersiwak dianjurkan di semua waktu, berdasarkan hadits 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Siwak dapat membersihkan bau mulut dan mendatangkan keridhaan Allah." (174) Bersiwak lebih dianjurkan pada waktu-waktu berikut ini: 1. Saat hendak berwudhu'. Berdasarkan hadits Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya aku tidak khawatir memberatkan ummatku, niscaya telah aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu'." (175) 2. Ketika hendak shalat. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa S...

Adabul Mufrad (90)

Adabul Mufrad Kitab Kasih Sayang 50. Bab mencium anak-anak kecil 90. 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Datang seorang badui menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu berkata, 'Apakah kalian mencium anak-anak kalian? Demi Allah kami tidak pernah menciumnya.' Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Apakah kamu bisa menahan jika Allah Ta'ala mencabut rahmat dari hatimu?'" === Maraji'/ Sumber: Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M. === Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (89)

Adabul Mufrad Kitab Kasih Sayang 49. Ibu adalah orang yang mempunyai rasa kasih sayang. 89. Anas bin Malik (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata: "Datang seorang wanita menemui 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma. 'Aisyah lalu memberinya tiga buah kurma. Wanita itu kemudian memberikan setiap kurma itu pada kedua anaknya, dimana dia memegang yang satu kurmanya sendiri. Sesudah kedua anaknya makan itu, mereka melihat pada ibunya. Maka ibunya membagi kurm tersebut menjadi dua bagian dan memberikannya kepada kedua anaknya. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang, 'Aisyah menceritakan hal tersebut kepada beliau. Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda: 'Mengapa engkau heran? Allah Ta'ala telah merahmatinya, karena rahmatnya kepada kedua anaknya.'" === Maraji'/ Sumber: Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, C...

Adabul Mufrad (88)

Adabul Mufrad Kitab Kasih Sayang 48, Seseorang yang mendo'akan temannya agar diperbanyak harta dan anaknya. 88. Anas (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Aku pernah menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada suatu hari. Pada saat itu tidak ada seorangpun kecuali aku, ayahku, ibuku dan Ummu Haram, saudara ibuku. Ketika beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) menemui kami, beliau bersabda: 'Apakah sebaiknya aku shalat bagi kalian?' Padahal saat itu bukan waktu shalat. Lalu ada salah seorang dari kami bertanya, 'Lalu dimana Anas diletakkan?' Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda: 'Letakkan dia di sebelah kanan.' Lalu beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) shalat bersama kami. Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) kemudian mendo'akan kami -ahlul bait- agar mendapatkan segala kebaikan di dunia dan akhirat. Ibuku berkata, 'Wahai Rasulullah, do'akanlah bagi pembantumu ini.' Beliau (Sha...

Adabul Mufrad (87)

Adabul Mufrad Kitab Kasih Sayang 47. Anak adalah penyejuk mata. 87. 'Abdurrahman bin Jubair bin Nufair berkata: Aku pernah duduk bersama Miqdad bin Aswad. Lalu ada seorang yang lewat padanya sambil berkata: Alangkah senangnya kedua bola mata ini yang telah melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, demi Allah, kami ingin melihat apa yang engkau lihat dan mengikuti apa yang pernah engkau ikuti. Rupanya orang tersebut menjadikannya marah dan aku mulai kagum melihatnya karena dia tidak berkata kecuali yang baik. Miqdad menghadap kepadanya dan berkata, "Apa yang membuat seseorang itu berangan-angan hadir pada apa yang Allah menjadikannya tidak hadir (padaanya). Dia tidak taahu kalau sekiranya dia hadir bagaimana sikapnya dalam menghadapinya. Demi Allah, telah terjadi pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kaum-kaum yang telah dijungkir-balikkan oleh Allah Ta'ala ke dalam Neraka karena mereka tidak menyambut (seruannya) dan membenarkannya. Apakah k...

Adabul Mufrad (86)

Adabul Mufrad Kitab Kasih Sayang 46. Menggendong bayi pada pundak. 86. Al-Barra' (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Aku melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan Hasan berada pada pundak beliau sambil bersabda: 'Ya Allah, sesungguhnya aku mencintainya maka cintailah dia.'" === Maraji'/ Sumber: Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M. === Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (85)

Adabul Mufrad Kitab Kasih Sayang 45. Anak adalah penyebab seseorang itu menjadi bakhil dana penakut. 85. Abu Nu'aim berkata, "Pernah aku melihat 'Abdullah bin 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhu) ketika ditanya mengenai darah kutu. Dia lalu bertanya (pada orang yang bertanya), 'Dari mana kamu?' Orang itu menjawab, 'Dari Iraq.' 'Abdullah bin 'Umar lalu berkata, 'Lihatlah orang ini bertanya kepadaku mengenai darah kutu padahal mereka telah membunuh putera Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam (Husain bin 'Ali). Aku telah mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Keduanya (Hasan dan Husain) adalah harum-harumanku di dunia.''" === Maraji'/ Sumber: Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M. === Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani Sent from my BlackBe...

Adabul Mufrad (84)

Adabul Mufrad Kitab Kasih Sayang 45. Anak adalah penyebab seseorang itu menjadi bakhil dana penakut. 84. 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Abu Bakar suatu hari pernah berkata, 'Demi Allah, tidak ada di dunia ini seorang pun yang paling kucintai seperti 'Umar.' Beliau keluar kemudian kembali dan berkata, 'Bagaimana sumpahku tadi, wahai anakku?' Lalu kuberitahukanlah padanya apa yang telah diucapkannya. Beliau berkata, 'Apakah dia ('Umar) paling besar dalam pandanganku bagiku padahal anakku paling melekat dalam hatiku (paling kucintai).'" === Maraji'/ Sumber: Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M. === Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (83)

Adabul Mufrad Kitab Kasih Sayang 44. Orang yang tidak menyukai untuk mengharapkan kematian anak-anak perempuan. 83. 'Utsman bin Harits meriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) bahwa ketika ada seorang bersamanya, orang itu mempunyai anak-anak perempuan lalu dia mengharapkan kematian mereka. Maka marahlah 'Abdullah bin 'Umar dan berkata, "Engkaulah yang menafkahi mereka!" Isnadnya dha'if. === Maraji'/ Sumber: Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M. === Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (82)

Adabul Mufrad Kitab Kasih Sayang 43. Bab: Fadhilah yang akan Kembali pada Orang yang Memberi Nafkah pada Anaknya. 82. Miqdad bin Ma'di Karib mengatakan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesuatu yang engkau berikan pada dirimu sendiri adalah sedekah bagimu, apa yang engkau berikan pada anakmu adalah sedekah bagimu dan apa yang engkau berikan pada isterimu adalah sedekah (bagimu) serta apa yang engkau berikan pada pelayanmu adalah sedekah bagimu." === Maraji'/ Sumber: Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M. === Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (81)

Adabul Mufrad Kitab Kasih Sayang 43. Bab: Fadhilah yang akan Kembali pada Orang yang Memberi Nafkah pada Anaknya. 81. Sama dengan hadits nomor 80. Dha'if. === Maraji'/ Sumber: Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M. === Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Anda dan Harta: Bagaimana Anda Mendapatkan Harta? Do'a (3)

Anda dan Harta Bagaimana Anda Mendapatkan Harta? 5. Do'a (3) Dan hendaknya menjauhi sebab-sebab ditolaknya do'a, seperti tiga hal yang telah disebutkan tadi, yaitu: do'a untuk dosa, do'a untuk memutus hubungan persaudaraan dan meminta dikabulkannya do'a dengan cepat. Termasuk sebab-sebab ditolaknya do'a adalah segala perbuatan haram atau yang sejenisnya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Seseorang yang bepergian jauh, sangat kusut dan berdebu mengangkat kedua tangannya ke langit, 'Wahai Rabbku, wahai Rabbku.' Sedang makanannya dari yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan makan dari yang haram, bagaimana mungkin do'anya dikabulkan?" (1) Dikatakan pada Ibrahim bin Adham, "Mengapa do'a tidak dikabulkan?" Ibrahim bin Adham berkata, "karena sesungguhnya kalian mengenal Allah tapi tidak mentaatinya. Kalian mengenal Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) tapi tidak ...

Anda dan Harta: Bagaimana Anda Mendapatkan Harta? Do'a (2)

Anda dan Harta Bagaimana Anda Mendapatkan Harta? 5. Do'a (2) Karena dalam do'a kita menunjukkan kelemahan, kebutuhan dan kehinaan kita di hadapan Allah dan kekuasaan-Nya. Ibadah tidak diperintahkan kecuali untuk tunduk dan menunjukkan kerendahan di hadapan Allah. Adapun meninggalkan do'a dan meminta pada Allah, maka itulah kesombongan. Ini tidak diperkenankaan bagi seorang hamba. Indahnya sebuah syair yang berbunyi: "Allah marah jika engkau tidak meminta-Nya. Anak Adam marah ketika diminta." Yang demikian itu karena Allah senang jika dimintai karunia-Nya. Allah berjanji akan memberi orang yang meminta kepada-Nya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Rabb kita turun setiap hari ke langit dunia ketika malam tinggal sepertiga terakhir. Allah berfirman, 'Barangsiapa berdo'a pada-Ku, maka Aku kabulkan. Barangsiapa meminta pada-Ku, maka Aku memberinya. Barangsiapa memohon ampunan, maka Aku ampuni.'" (1) Sedangkan jika ada orang...

Anda dan Harta: Bagaimana Anda Mendapatkan Harta? Do'a

Anda dan Harta Bagaimana Anda Mendapatkan Harta? 5. Do'a (1) Dari Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha), Sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika shalat Shubuh selesai mengucapkan salam, اَللَّّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً Allaahumma innii as-aluka 'ilman naafi'an, wa rizqan thayyiban, wa 'amalan mutaqabbalan. "Wahai Allah, sesungguhnya aku meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amal yang diterima." (2) Begitu juga beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, اَللَّّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْفَقِرِ وَالْقِلَةِ وَالذِّلَةِ Allaahumma innii a'uu-dzu bika minal faqiri wal qilati wadz dzilati. "Wahai Allah, sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari miskin, kekurangan dan hina." (3) Dari 'Ali ra-dhiyallaahu 'anhu, "Sesungguhnya seorang budak datang padanya dan berkata, 'Sesungguhnya aku tidak mampu menyelesaikan a...

Tafsir wanita: Lama Masa Nifas

Tafsir wanita Surat al-Baqarah Kedua: Nifas Lama Masa Nifas Dari Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha), dia berkata, "Wanita-wanita yang nifas pada masa Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) duduk saja -tidak beribadah- selama empat puluh hari, kami meluluri wajah kami dengan waras (jenis tumbuhan), yang berwarna merah." (1) Hadits ini diriwayatkan oleh lima penulis Sunan kecuali an-Nasa-i. === (1) HR. Abu Dawud 311, at-Tirmidzi 139, Ibnu Majah, al-Albani berkata dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi: Hadits ini hasan shahih. === Maraji'/ Sumber: Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M. === Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299 p...

Tafsir wanita: Definisi Nifas

Tafsir wanita Surat al-Baqarah Kedua: Nifas Definisi Nifas secara bahasa adalah wanita yang habis melahirkan. Tsa'lab berkata, "Wanita yang nifas disebut dengan nufasa', sedangkan masdarnya adalah nifas, nafasah dan nifas." Tsa'lab berkata, "Nufasa' adalah perempuan tua, wanita hamil, dan wanita haidh." Jika disebutkan nafasat al-mar'ah, tanfasu dengan harkat fathah, maksudnya wanita itu sedang mengalami haidh. Di antara yang sesuai dengan makna ini, adalah hadits Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha), "Tatkala kami berada bersama-sama dengan Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) di atas beludru. Tiba-tiba aku datang bulan, maka aku beranjak dengan sembunyi-sembunyi dan aku mengambil kain untuk haidh. Lalu Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Apakah kamu datang bulan (nifas)?'" Yakni, "Apakah kamu sedang haidh?" (1) Sedangkan nifas secara istilah syara' adalah darah...

Tafsir wanita: Apa Saja yang Bisa Dilakukan oleh Seorang Suami Terhadap Isterinya yang Sedang Haidh?

Tafsir wanita Surat al-Baqarah Pertama; Darah Haidh Apa Saja yang Bisa Dilakukan oleh Seorang Suami Terhadap Isterinya yang Sedang Haidh? 1. Boleh bersentuhan dengannya, walaupun isteri baru saja datang bulan, atau pas santer-santernya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan (Imam) Muslim dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dia berkata, "Salah seorang di antara kami (isteri-isteri Rasulullah) jika sedang haidh, dan Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) ingin bersentuhan dengan kami, maka beliau akan memerintahkan untuk memakai sarung, lalu beliau bersentuhan dengannya." Dia berkata, "Siapa di antara kalian yang mampu menahan nafsunya sebagaimana Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam)?" (1) 2. Boleh bagi seorang suami untuk tidur bersama dengan isterinya dalam satu selimut. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan (Imam) Muslim dari Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha), dia berkata, ...

Tafsir wanita: Bagaimana Cara Mandi Wanita Haidh?

Tafsir wanita Surat al-Baqarah Pertama; Darah Haidh Bagaimana Cara Mandi Wanita Haidh? Cara mandi wanita haidh adalah sama dengan cara mandi orang yang junub. Dia tidak diwajibkan untuk mengurai jalinan rambutnya. Sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha), dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah perempuan yang selalu menjalin rambut, apakah jika aku mandi harus melepaskannya karena junub?" Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Sesungguhnya cukup bagimu dengan menuangkan air tiga kali pada kepalamu, lalu kamu alirkan air pada seluruh tubuhmu untuk bersuci." Dalam riwayat lain disebutkan, "Apa aku harus mengurainya karena haidh atau junub?" Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Tak usah!" (1) === (1) HR. Muslim 330. === Maraji'/ Sumber: Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Bar...

Tafsir wanita: Masalah-masalah yang Masih Diperselisihkan Untuk Dikerjakan Wanita yang Haidh: Berdiam di Dalam Masjid

Tafsir wanita Surat al-Baqarah Pertama; Darah Haidh Masalah-masalah yang Masih Diperselisihkan Untuk Dikerjakan Wanita yang Haidh 3. Berdiam di Dalam Masjid. Dalam hal ini, terjadi pula perbedaan pendapat yang tajam di antara para ulama, sebagaimana pada masalah-masalah yang disebutkan sebelumnya. Sangat tidak mungkin pada bahasan ini untuk menyebutkan dalil-dalil setiap 'kubu'. Namun bagi orang-orang yang melihat secara jeli dalil-dalil dalam masalah ini, dia akan mendapatkan sebuah dalil yang shahih dan gamblang bahwa tidak ada alasan yang shahih bagi orang yang mengatakan boleh berdiam di dalam masjid bagi wanita yang haidh dengan memakai alasan sebuah kaidah: Bahwa pada dasarnya seseorang itu tidak berdosa (al-bara'ah al-ashliyah). (1) === (1) Lihat dalil-dalil dan pendapat para ulama secara detil tentang masalah ini dalam bahasan yang demikain, pada buku Jami' Ahkam an-Nisa', karangan Syaikh Mushthafa al-Adawi. === Maraji'/ Sumber: ...